Setelah Diperiksa, Polri Pulangkan Dosen UNJ Robertus Robet

Kamis, 07 Maret 2019 - 16:50 WIB
Setelah Diperiksa, Polri Pulangkan Dosen UNJ Robertus Robet
Setelah Diperiksa, Polri Pulangkan Dosen UNJ Robertus Robet
A A A
JAKARTA - Pihak Kepolisian memulangkan Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robet setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Siber Bareskrim Polri.

"Hari ini untuk saudara R setelah dilakukan pemeriksaan kemudian proses administrasi penandatanganan BAP selesai, saudara R dipulangkan oleh penyidik," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (7/3/2019).

Diketahui, Robertus Robert diciduk pihak kepolisian Kamis dini hari. Dia dibawa polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Oleh pihak kepolisian, Robet dijerat Pasal 45 A Ayat (2) ‎Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yang mengatur ITE dan atau Pasal 270 KUHP.

(Baca juga: Dianggap Hina TNI, Dosen UNJ Terancam Dijerat Pasal Berlapis)

Meski dipulangkan, Dedi mengungkapkan, penyelidikan terhadap Peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR) itu akan tetap dilakukan oleh polisi.

"Apabila nanti masih dibutuhkan keterangan saudara R nanti akan dipanggil ulang kembali, dalam rangka menyelesaikan berkas perkara," paparnya.

Adapun dipulangkannya Robertus dilakukan merujuk Pasal 207 KUHP yang telah ditetapkan kepada dirinya dengan ancaman 1 tahun 6 bulan.

"Pasal 207 KUHP ancaman hukuman cuman 1 tahun 6 bulan jadi penyidik tidak melakukan penahanan dan hari ini diperbolehkan yang bersangkutan untuk kembali," tuturnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8354 seconds (0.1#10.140)