ORI Minta Jangan Sampai Rugikan Pelamar

Sabtu, 02 Maret 2019 - 10:08 WIB
ORI Minta Jangan Sampai Rugikan Pelamar
ORI Minta Jangan Sampai Rugikan Pelamar
A A A
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengingatkan agar adanya keterlambatan pemberkasan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 jangan sampai merugikan pelamar yang lolos. Sebab akesalahan bukan pada pelamar melainkan masing-masing instansi.

Seperti diketahui masih banyak instansi yang belum mengusulkan pemberkasan. Sampai 28 Februari lalu baru 82.974 nomor induk pegawai yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Padahal ada sekitar 180.000 pegawai yang lolos seleksi.

“Belum ada masuk laporan terkait ini. Prinsipnya mereka yang sudah lolos harus tetap diproses. Tidak boleh diabaikan,” kata Komisioner ORI Laode Ida saat dihubungi, kemarin.

Laode menilai pelamar memiliki hak untuk bekerja karena sudah melaksanakan semua tahapan dan lolos. Apalagi kesalahan bukan tereletak pada para pelamar, melainkan instansi terkait.

“Hak mereka sebagai yang sudah lulus tidak bisa dihilangkan. Keterlambatan bukan karena mereka. Tapi pelayanan administrasi di masing-masing instansi yang lambat. Peserta tidak boleh dirugikan,” tegasnya.

Dia mengatakan jika nanti ada laporan terkait peserta yang dirugikan karena tidak memperoleh NIK, maka ORI akan memprosesnya. Lebih lanjut Laode menyebut pihaknya telah meindaklanjuti laporan adanya pungutan untuk mempercepat pemberkasan.

“Ada orang minta uang untuk urus percepatan. Baru-baru ini. Kami langsung laporkan ke isntansi terkait. Kita minta bupatinya. Dan itu langsung dibatalkan. Kami akan kawal proses ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Biro (Karo) Humas BKN Mohammad Ridwan menyebut seharusnya ada sekitar 180.000 pemberkasan yang disulkan. Belum diketahui secara pasti apa yang membuat banyak instansi belum mengusulkan pemberkasan. Dia mengatakan bahwa jajaran BKN dan Kantor Regional (Kanreg) BKN sudah terus mengingatkan kepada semua instansi agar tepat waktu. “Belum ada informasi kendala. Tapi yang jelas BKN dan Kanreg terus mengkomunikasikan hal ini,” ungkapnya.

Ridwan mengatakan, ada banyak faktor yang menyebabkan daerah belum juga melakukan pemberkasan. Dia menyebut bisa saja adanya seleksi pegawai negeri dengan perjanjian kerja (PPPK) menjadi satu kendala.

“BKN tidak bisa mengerti apa kesulitannya. Mungkin di daerah ada penerimaa PPPK sangat sibuk. Tapi sebenarnya hal ini bisa diatur lah. Ada di satu provinsi, satu kabupaten bisa selesai bahkan terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Februari. Sementara daerah tetangganya belum mengusulkan,” jelasnya.

Jika melihat pengalaman sebelumnya sebenarnya kejadian ini bukanlah hal baru. Bahkan pada seleksi tahun 2013 ada pejabat pembina kepegawaian (PPPK) tidak mengusulkan pemberkasan. “Kami masih berpikir positif untuk mencari keterlambatan ini,” ungkapnya.

Dia mengatakan ada dampak berantai yang muncul karena keterlambatan ini. Salah satunya tidak adanya kepastian bagi pelamar-pelamar yang lolos seleksi CPNS 2018 lalu. Dia mengaku banyak pelamar yang mempertanyakan kepastian nasibnya melalui media sosial.

“Banyak yang bertanya sudah resign dari kerjaan lama tapi belum ada NIP. Sejauh ini kelau tidak diusulkan pemberkasan sampai waktu ditetapkan NIP tidak keluar. Yang terlambat pun pemberkasan tidak bisa diproses SK tidak bisa keluar dan tidak bisa kerja. Ini sudah disampaikan sejak Januari,” ujar dia. Dia menegaskan batas waktu usulan pemberkasan hingga 28 Februari. (Dita Angga)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6976 seconds (0.1#10.140)