Pemilu 2019, Begini Cara WNI di Luar Negeri Menyalurkan Suaranya
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan daftar pemilih luar negeri sebanyak 2.058.191 orang dari jumlah total DPT 192.828.520 orang pada Pemilu serentak 2019.
Ada tiga metode pemungutan suara di luar negeri, yakni di tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN), melalui kotak suara keliling (KSK) atau lebih dikenal dengan istilah drop box, dan pemungutan suara melalui pos.
Berdasarkan Pasal 96 butir 8 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dalam menetapkan tempat pemugutan suara di TPSLN dan KSK di wilayah perwakilan Republik Indonesia di luar atau di tempat lain yang diizinkan pemerintah setempat dengan keputusan PPLN.
Pemungutan suara di luar negeri dilaksanakan lebih cepat dibandingkan dengan di dalam negeri yang dilaksanakan 17 April 2019. Di luar negeri, pemungutan suara dilaksanakan 8-14 April 2019.
Berbeda dengan pemilih di dalam negeri yang mencoblos lima kertas suara pemilu, di luar negeri pemilih hanya mencoblos dua kertas suara, yakni calon anggota legislatif (caleg) dan calon presiden-wakil presiden.
Komisioner KPU Pramono Ubaid menjelaskan instansi terus melakukan berbagai persiapan agar pelaksanaan pemilu di luar negeri berjalan lancar.
"Saat ini kami sedang melakukan bimbingan teknis (bimtek) secara bergelombang untuk PPLN di 130 kantor perwakilan," kata Pramono kepada SINDOnews, Jumat (1/3/2019).
Ada enam hal yang menjadi fokus bimtek, yakni rekruitmen Badan Ad Hoc PPLN, teknis pemungutan suara, penghitungan suara, rekapitulasi, sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi Penghitungan Suara atau Situng, serta logistik pemilu.
"Itu lebih akan ditekankan kepada PPLN yang nanti akan disampaikan dalam pelatihan untuk KPPS Luar Negeri," tutur Pramono.
Ada tiga metode pemungutan suara di luar negeri, yakni di tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN), melalui kotak suara keliling (KSK) atau lebih dikenal dengan istilah drop box, dan pemungutan suara melalui pos.
Berdasarkan Pasal 96 butir 8 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dalam menetapkan tempat pemugutan suara di TPSLN dan KSK di wilayah perwakilan Republik Indonesia di luar atau di tempat lain yang diizinkan pemerintah setempat dengan keputusan PPLN.
Pemungutan suara di luar negeri dilaksanakan lebih cepat dibandingkan dengan di dalam negeri yang dilaksanakan 17 April 2019. Di luar negeri, pemungutan suara dilaksanakan 8-14 April 2019.
Berbeda dengan pemilih di dalam negeri yang mencoblos lima kertas suara pemilu, di luar negeri pemilih hanya mencoblos dua kertas suara, yakni calon anggota legislatif (caleg) dan calon presiden-wakil presiden.
Komisioner KPU Pramono Ubaid menjelaskan instansi terus melakukan berbagai persiapan agar pelaksanaan pemilu di luar negeri berjalan lancar.
"Saat ini kami sedang melakukan bimbingan teknis (bimtek) secara bergelombang untuk PPLN di 130 kantor perwakilan," kata Pramono kepada SINDOnews, Jumat (1/3/2019).
Ada enam hal yang menjadi fokus bimtek, yakni rekruitmen Badan Ad Hoc PPLN, teknis pemungutan suara, penghitungan suara, rekapitulasi, sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi Penghitungan Suara atau Situng, serta logistik pemilu.
"Itu lebih akan ditekankan kepada PPLN yang nanti akan disampaikan dalam pelatihan untuk KPPS Luar Negeri," tutur Pramono.
(dam)