Capres-Cawapres Komitmen terhadap Keberpihakan pada Disabilitas
A
A
A
JAKARTA - Kedua tim sukses (timses) pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amien dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berkomitmen untuk mengoptimalkan keberpihakannya pada penyandang disabilitas.
Pernyataan tersebut terlontar dalam debat publik Tim Sukses Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2019 dengan tema “Menatap Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2019–2024” yang diselenggarakan KPU bekerjasama dengan Pokja Koalisi Nasional Organisasi Penyandang Disabilitas di Gedung KPU, Jakarta kemarin. Debat ini dihadiri kurang lebih 300 penyandang disabilitas.
Juru bicara TKN Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzaly menegaskan pihaknya akan mengoptimalkan rehabilitasi berbasis masyarakat dengan mendayagunakan kearifan local dengan menyiapkan sumber daya manusia melalui bimbingan teknis yang berkelanjutan. "Kami juga akan membangun sarana prasarana habilitasi dan rehabilitasi sampai ke level kabupaten/kota. Oleh karena itu harus ada kolaborasi antara unit-unit pemerintah di situ," tegasnya.
Soal ketenagakerjaan dan hak para disabilitas, Ace menyatakan pihaknya akan fokus melakukan pelatihan vokasi dengan membentuk balai lapangan kerja untuk penyandang disabilitas. Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan dalam rangka menyetarakan pekerja kaum disabilitas. "Petugas balai lapangan kerja juga harus diberi konsep pelatihan kerja bagi penyandang disabilitas," tegasnya.
Sementara perwakilan timses paslon 02 Prabowo-Sandi, Astriana Baiti Sinaga menegaskan seharusnya ada pelibatan penyandang disabilitas terutama dalam penentuan kebijakan pemerintah. Komitmen ini yang dinilai masih sangat lemah. "Komitmen kita terhadap penyandang disabilitas masih lemah," ucapnya.
Dia menyayangkan terkait wajibnya perusahaan meminta kepada calon pekerja melampirkan surat kesehatan yang menurutnya hal tersebut bentuk diskriminasi bagi penyandang disabilitas dalam hal ketenagakerjaan. "Ini harus ditinjau ulang karena menghambat penyandang disabilitas bekerja," tegasnya.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, debat ini penting untuk mendalami visi-misi capres-cawapres khusus untuk penyandang disabilitas. "Sudah menjadi tugas kita untuk terus menjaga, melayani, dan memfasilitasi siapapun untuk bisa menggunakan hak konstitusionalnya dalam pemilu. Maka bekerja sama dengan Koalisi Pokja Implementasi Undang-Undang Penyandang disabilitas itu menjadi penting bagi KPU," kata Arief.
Menurut dia, debat ini relevan dengan tema debat ketiga yang salah satunya mengangkat isu kesehatan. Uraian pertanyaan dan jawaban dari timses diharapkan bisa menjadi langkah konkrit pasangan capres-cawapres mengimplementasikan programnya. "Siapa pun yang menang, implementasikan apa yang sudah menjadi cita-cita bersama, apa yang sudah menjadi visi misi dari masing-masing calon," ungkapnya.
Ketua Umum Panitia Pemilu Akses Disabilitas, Ariani Soekanwo, mengatakan, debat timses ini merupakan upaya untuk mengelaborasi visi misi capres-cawapres. Dia berharap, kedua paslon punya komitmen untuk mendorong penyandang disabilitas menjadi SDM yang berkualitas, produktif, dan mandiri atas dasar kesetaraan hak manusia. "Kepada teman-teman dimohon mencermati, memberikan masukan agar implementasi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tepat waktu dan tepat arah," ujar Ariani.
Dibagian lain, KPU mempersilahkan pemilih penyandang disabilitas didampingi saat mencoblos di TPS saat pencoblosan 17 April mendatang. Pendamping diizinkan untuk mengantarkan pemilih ke bilik suara, atau membantu pemilih mencoblos surat suara di bilik. Pendamping yang menemani pemilih hingga ke bilik suara dikhususkan untuk pemilih tunanetra yang memiliki keterbatasan dalam pengelihatan.
"Pendamping ini bisa menyobloskan. Jadi menusukan ini pilihannya mana, tapi pilihan itu tetap hak si pemilih. Saya (pemilih) mau coblos partai jeruk misalnya, mau calon nomor sekian, dia (pendamping) hanya menyobloskan," kata Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU, Nur Syarifah.
Dia mengatakan, pendamping bisa dari keluarga pemilih atau petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Tak ada kriteria khusus untuk menjadi pendamping penyandang disabilitas. Namun, pendamping punya kewajiban untuk tidak membocorkan pilihan pemilih yang ia dampingi ke pihak manapun. Untuk menjamin kerahasiaan, pendamping harus mengisi formulir pendamping usai menemani pemilih mencoblos di bilik suara. "Ada formulir pendampingan. Di situ bahkan ada pidananya kalau dia membocorkan pilihan si penyandang disabilitas," kata Nur.
Menurut dia, sosialisasi ini dinilai penting untuk memberikan informasi kepada penyandang disabilitas dalam menggunakan hak suaranya. "Sosialisasi ini penting bagi kita semua, khususnya para penyandang disabilitas, tahu bagaimana caranya nanti ketika pemilih datang ke TPS harus menemui siapa," ungkapnya.
Nur menyampaikan sejumlah informasi terkait pemilu. Misalnya, akan ada lima surat suara yang dicoblos, perbedaan kode warna setiap surat suara, hingga calon-calon yang dapat dipilih di pemilu, mulai dari caleg DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPR RI, DPD, hingga capres-cawapres.
Nur juga mengajak para penyandang disabilitas untuk mengenal dan menelusuri rekam jejak calon pemimpinnya, baik pasangan capres-cawapres maupun calon legislatif. Hal ini penting agar pemilih tak menghabiskan waktu yang lama saat mencoblos di bilik suara.
Anggota Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Vincent Mariano menilai, sosialisasi ini membantu penyandang disabilitas untuk mendapat hak yang sama dalam pemilu. "Ini bentuk perhatian pemerintah terutama KPU agar pemilih disabilitas memiliki hak yang sama dengan pemilih nondisabilitas. Seperti kita ketahui untuk pemilih disabilitas itu banyak hambatan yang mereka alami, dan itu perlu dipahami dan direspon oleh pihak KPU," kata Vincent. (Mula Akmal)
Pernyataan tersebut terlontar dalam debat publik Tim Sukses Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2019 dengan tema “Menatap Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2019–2024” yang diselenggarakan KPU bekerjasama dengan Pokja Koalisi Nasional Organisasi Penyandang Disabilitas di Gedung KPU, Jakarta kemarin. Debat ini dihadiri kurang lebih 300 penyandang disabilitas.
Juru bicara TKN Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzaly menegaskan pihaknya akan mengoptimalkan rehabilitasi berbasis masyarakat dengan mendayagunakan kearifan local dengan menyiapkan sumber daya manusia melalui bimbingan teknis yang berkelanjutan. "Kami juga akan membangun sarana prasarana habilitasi dan rehabilitasi sampai ke level kabupaten/kota. Oleh karena itu harus ada kolaborasi antara unit-unit pemerintah di situ," tegasnya.
Soal ketenagakerjaan dan hak para disabilitas, Ace menyatakan pihaknya akan fokus melakukan pelatihan vokasi dengan membentuk balai lapangan kerja untuk penyandang disabilitas. Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan dalam rangka menyetarakan pekerja kaum disabilitas. "Petugas balai lapangan kerja juga harus diberi konsep pelatihan kerja bagi penyandang disabilitas," tegasnya.
Sementara perwakilan timses paslon 02 Prabowo-Sandi, Astriana Baiti Sinaga menegaskan seharusnya ada pelibatan penyandang disabilitas terutama dalam penentuan kebijakan pemerintah. Komitmen ini yang dinilai masih sangat lemah. "Komitmen kita terhadap penyandang disabilitas masih lemah," ucapnya.
Dia menyayangkan terkait wajibnya perusahaan meminta kepada calon pekerja melampirkan surat kesehatan yang menurutnya hal tersebut bentuk diskriminasi bagi penyandang disabilitas dalam hal ketenagakerjaan. "Ini harus ditinjau ulang karena menghambat penyandang disabilitas bekerja," tegasnya.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, debat ini penting untuk mendalami visi-misi capres-cawapres khusus untuk penyandang disabilitas. "Sudah menjadi tugas kita untuk terus menjaga, melayani, dan memfasilitasi siapapun untuk bisa menggunakan hak konstitusionalnya dalam pemilu. Maka bekerja sama dengan Koalisi Pokja Implementasi Undang-Undang Penyandang disabilitas itu menjadi penting bagi KPU," kata Arief.
Menurut dia, debat ini relevan dengan tema debat ketiga yang salah satunya mengangkat isu kesehatan. Uraian pertanyaan dan jawaban dari timses diharapkan bisa menjadi langkah konkrit pasangan capres-cawapres mengimplementasikan programnya. "Siapa pun yang menang, implementasikan apa yang sudah menjadi cita-cita bersama, apa yang sudah menjadi visi misi dari masing-masing calon," ungkapnya.
Ketua Umum Panitia Pemilu Akses Disabilitas, Ariani Soekanwo, mengatakan, debat timses ini merupakan upaya untuk mengelaborasi visi misi capres-cawapres. Dia berharap, kedua paslon punya komitmen untuk mendorong penyandang disabilitas menjadi SDM yang berkualitas, produktif, dan mandiri atas dasar kesetaraan hak manusia. "Kepada teman-teman dimohon mencermati, memberikan masukan agar implementasi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tepat waktu dan tepat arah," ujar Ariani.
Dibagian lain, KPU mempersilahkan pemilih penyandang disabilitas didampingi saat mencoblos di TPS saat pencoblosan 17 April mendatang. Pendamping diizinkan untuk mengantarkan pemilih ke bilik suara, atau membantu pemilih mencoblos surat suara di bilik. Pendamping yang menemani pemilih hingga ke bilik suara dikhususkan untuk pemilih tunanetra yang memiliki keterbatasan dalam pengelihatan.
"Pendamping ini bisa menyobloskan. Jadi menusukan ini pilihannya mana, tapi pilihan itu tetap hak si pemilih. Saya (pemilih) mau coblos partai jeruk misalnya, mau calon nomor sekian, dia (pendamping) hanya menyobloskan," kata Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU, Nur Syarifah.
Dia mengatakan, pendamping bisa dari keluarga pemilih atau petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Tak ada kriteria khusus untuk menjadi pendamping penyandang disabilitas. Namun, pendamping punya kewajiban untuk tidak membocorkan pilihan pemilih yang ia dampingi ke pihak manapun. Untuk menjamin kerahasiaan, pendamping harus mengisi formulir pendamping usai menemani pemilih mencoblos di bilik suara. "Ada formulir pendampingan. Di situ bahkan ada pidananya kalau dia membocorkan pilihan si penyandang disabilitas," kata Nur.
Menurut dia, sosialisasi ini dinilai penting untuk memberikan informasi kepada penyandang disabilitas dalam menggunakan hak suaranya. "Sosialisasi ini penting bagi kita semua, khususnya para penyandang disabilitas, tahu bagaimana caranya nanti ketika pemilih datang ke TPS harus menemui siapa," ungkapnya.
Nur menyampaikan sejumlah informasi terkait pemilu. Misalnya, akan ada lima surat suara yang dicoblos, perbedaan kode warna setiap surat suara, hingga calon-calon yang dapat dipilih di pemilu, mulai dari caleg DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPR RI, DPD, hingga capres-cawapres.
Nur juga mengajak para penyandang disabilitas untuk mengenal dan menelusuri rekam jejak calon pemimpinnya, baik pasangan capres-cawapres maupun calon legislatif. Hal ini penting agar pemilih tak menghabiskan waktu yang lama saat mencoblos di bilik suara.
Anggota Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Vincent Mariano menilai, sosialisasi ini membantu penyandang disabilitas untuk mendapat hak yang sama dalam pemilu. "Ini bentuk perhatian pemerintah terutama KPU agar pemilih disabilitas memiliki hak yang sama dengan pemilih nondisabilitas. Seperti kita ketahui untuk pemilih disabilitas itu banyak hambatan yang mereka alami, dan itu perlu dipahami dan direspon oleh pihak KPU," kata Vincent. (Mula Akmal)
(nfl)