Soal Bisnis MLM, Munas NU: Haram karena Tiga Hal!

Kamis, 28 Februari 2019 - 20:44 WIB
Soal Bisnis MLM, Munas...
Soal Bisnis MLM, Munas NU: Haram karena Tiga Hal!
A A A
BANJAR - Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama yang digelar Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar Citangkolo, Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat, 27 Februari-1 Maret 2019 di antaranya mengangkat masalah bisnis money game model multi level marketing (MLM).

NU mencium aroma pelanggaran terselubung yang berujung korban dari bisnis tersebut, baik yang dilakukan secara tatap muka maupun digital, baik mendapatkan legalitas dari pemerintah maupun tidak.

Persoalan tersebut dibahas dalam Komisi Bahtusl Masail Diniyah Waqi'iyah yang fokus pada kasus-kasus aktual di masyarakat. Pemimpin sidang komisi ini, Ustadz Asnawi Ridwan mengatakan, hukum bisnis money game model MLM, baik menggunakan skema piramida atau matahari, dan ponzi adalah haram.

Bisnis dengan menggunakan sistem MLM, baik yang menggunakan skema piramida maupun skema matahari, memiliki lima ketentuan sebagaimana berikut:

Pertama, adanya uang pendaftaran atau dibarengi dengan pembelian produk yang merupakan syarat pula dalam mengikuti kegiatan penjualan berjenjangnya atau mencari mitra, dan dalam pendaftaran atau pembelian tersebut menghasilkan komisi atau bonus.

Kedua, adanya bonus-bonus yang didapatkan ketika jaringannya semakin banyak ke bawah hingga membentuk skema piramida. Terkait skema matahari pada dasarnya bisa dikatakan dengan skema piramida ketika adanya ketergantungan pada setoran dari member baru untuk survive dan untuk menguntungkan member lama.

Ketiga, rancangan pemasarannya menghasilkan bonus atau komisi dan penghargaan lainnya berdasarkan dari kegiatan tertentu.

Keempat, pada dasarnya produk bisa didapatkan secara gratis atau dalam kasus lain harga produk jauh lebih murah atau dalam kasus lain manfaat produk tidak sesuai dengan apa yang diiklankan.

Kelima, bonus rekrut jauh lebih besar dibandingkan dengan bonus dari manfaat produk itu sendiri.

"(Misalnya) Agen travel Arminareka menggunakan skema matahari. Seseorang bayar Rp3 juta bisa pergi umrah (melalui travel Arminareka) dengan syarat orang tersebut mendapatkan 10 jamaah. Kalau dia tidak bisa mendapatkan 10 jamaah, maka uangnya terpendam di perusahaan," jelasnya, Kamis (28/2/2019).

Begitupun dengan bisnis model ponzi atau gali lubang tutup lubang. Ustadz Asnawi menyebut bisnis model ini adalah bisnis yang menjual barang, namun barangnya tidak ada. "Skema ponzi seperti bitcoin. Beli password, namun barangnya tidak ada. Beli barang, namun barangnya tidak ada," paparnya.

Menurut Ustadz Asnawi, sebagaimana hasil sidang, ada tiga alasan yang mendasari mengapa bisnis model seperti itu tidak diperbolehkan. Pertama, penipuan (gharar). Bisnis money game model MLM dan ponzi mengandung unsur gharar.

Kedua, menyalahi prinsip akad transaksi. Ketiga, motivasi akad transaksi adalah bonus, bukan barang. "Haram karena terdapat gharar dan syarat yang menyalahi prinsip akad sekaligus motivasi (ba’its) dari transaksi tersebut adalah bonus bukan barang," tuturnya.

Meski pendapat mengerucut pada suatu kesepakatan pandangan dalam sidang komisi, keputusan final dari diskusi tiap komisi pada Munas Alim Ulama ini akan dibacakan kembali pada forum sidang pleno untuk dibahas dan diputuskan se
cara resmi. Menurut jadwal, sidang pleno terakhir berlangsung pada Jumat (1/3).
(pur)
Berita Terkait
Selamat untuk Nahdlatul...
Selamat untuk Nahdlatul Ulama!
Jembatan Peradaban Nahdlatul...
Jembatan Peradaban Nahdlatul Ulama
Visi Nahdlatul Ulama...
Visi Nahdlatul Ulama Abad Kedua
Kemesraan Muhammadiyah-Nahdlatul...
Kemesraan Muhammadiyah-Nahdlatul Ulama, Bagaimana Memahaminya?
Nahdlatul Ulama Akan...
Nahdlatul Ulama Akan Bangun Peradaban dari Lautan
Semua Wilayah Siap Menyukseskan...
Semua Wilayah Siap Menyukseskan Porseni Nahdlatul Ulama
Berita Terkini
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Infografis
15 Perang yang Melibatkan...
15 Perang yang Melibatkan Tentara AS, Pernah Kalah karena 60.000 Pasukan Tewas Sia-sia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved