Keluarga Siap Jadi Jaminan Ratna Menjadi Tahanan Rumah

Kamis, 28 Februari 2019 - 15:41 WIB
Keluarga Siap Jadi Jaminan...
Keluarga Siap Jadi Jaminan Ratna Menjadi Tahanan Rumah
A A A
JAKARTA - Pengacara Hukum Ratna Sarumpaet meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, agar klientnya menjadi tahan rumah. Hal tersebut, dilandaskan beberapa faktor, seperti kesehatan yang menurun.

"Kami mengajukan permohonan untuk pengalihan penahanan dari Polda Metro Jaya menjadi tahanan rumah," ujar Penasehat Hukum Ratna, Desmihardi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

Menurunnya kondisi kesehatan Ratna saat ini, kata Desmihardi, karena usianya yang tidak lagi muda. Pihaknya pun memastikan Ratna tidak akan melarikan diri, atau bahkan merusak barang bukti, serta dijamin tidak akan mengulangi dugaan tindak pidananya.

"Bahwa terdakwa adalah perempuan lemah yang saat ini usia 69 tahun, yang sangat rentan sakit, terbukti terdakwa harus diperiksa di Dok kes Polda Metro Jaya, tentu akan memperburuk kondisi kejiwaannya," ungkapnya.

Salah satu anak dari Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan siap menjadi jaminan bagi ibunya. Hal tersebut menyusul pemerintah dari penasihat hukum Ratna kepada Majelis hakim untuk menjadikan klientnya sebagai tahanan rumah. "Saya dan kakak saya (Fathom Saulina jadi penjamin)," ujar Atiqah.

Kesiapan Atiqah tersebut, merupakan salah satu dukungan dari keluarga. Terlebih Atiqah memang kerap mengunjungi ibunya di tahan Polda Metro Jaya. "Bentuk dukungan ya, untuk orang yang kita sayangi, nanti kita kasih semuanya," tuturnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6381 seconds (0.1#10.140)