PN Jaksel Larang Siaran Langsung Proses Persidangan Ratna Sarumpaet

Kamis, 28 Februari 2019 - 10:14 WIB
PN Jaksel Larang Siaran...
PN Jaksel Larang Siaran Langsung Proses Persidangan Ratna Sarumpaet
A A A
JAKARTA - Jalannya sidang perdana tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet tak dapat disiarkan secara langsung atau live di televisi.Hal itu dilakukan agar jalannya persidangan tak terganggu.

"Yang tidak boleh live itu proses persidangan," ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Achmad Guntur di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

(Baca juga: Polisi Tak Siapkan Pengamanan Khusus Sidang Perdana Ratna Sarumpaet)


Guntur menjelaskan, bagi media yang ingin melakukan siaran live dipersilakan di luar ruangan persidangan. Pengambilan gambar hanya dapat dilakukan saat awal persidangan dimulai.

"Pengadilan itu juga punya aturan dan aturan bukan untuk keuntungan pengadilan untuk masyarakat. Coba kembali anak kecil tidak boleh masuk ke ruang sidang kalau ini masuk ke ruang rumah masyarakat berarti anak kecil nontonin persidangan ini. Tolong dihargai aturan itu," jelasnya.

Sidang Ratna Sarumpaet tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni dengan dua hakim anggota, Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih. Jaksa penuntut umum (JPU) ada empat orang, yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M Sany dan Las Maria Siregar.

Ratna Sarumpaet ditahan polisi sebagai tersangka kasus hoaks pada 5 Oktober 2018. Kasus ini bermula dari kabar penganiayaan yang dialami Ratna. Fotonya dengan wajah lebam beredar luas di media sosial.

(Baca juga: Siap Jalani Sidang Perdana, Ratna Didampingi Atiqah Hasiholan)


Sejumlah tokoh dari oposisi seperti Fadli Zon, Dahnil Anzar, hingga calon presiden Prabowo Subianto kemudian menyampaikan bahwa Ratna menjadi korban penganiayaan. Para tokoh tersebut mengaku mendapat informasi penganiayaan itu dari Ratna sendiri.

Kabar tersebut pun heboh di publik, namun, tak lama berselang, Ratna tampil ke publik dan mengaku telah mengarang cerita dirinya dianiaya. Kejadian sebenarnya disebut Ratna adalah dirinya menjalani operasi sehingga wajahnya menjadi lebam.

Atas kejadian itu Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(kri)
Berita Terkait
Instagram Rio Dewanto...
Instagram Rio Dewanto Digeruduk Netizen usai Ratna Sarumpaet Kedapatan Keluar Berkendara saat Nyepi di Bali
Warganet Sandingkan...
Warganet Sandingkan Mensos Risma dengan Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet Dilaporkan...
Ratna Sarumpaet Dilaporkan Cucu Atas Dugaan Penggelapan Harta Warisan
Atiqah Hasiholan Diperiksa...
Atiqah Hasiholan Diperiksa 8,5 Jam Kasus Dugaan Penggelapan Warisan Ratna Sarumpaet
Atiqah Hasiholan Tepis...
Atiqah Hasiholan Tepis Ratna Sarumpaet Gelapkan Warisan: Hartanya Masih Ada
Atiqah Hasiholan Dipanggil...
Atiqah Hasiholan Dipanggil Bareskrim usai Ratna Sarumpaet Diduga Gelapkan Harta Warisan
Berita Terkini
Hari Anak Nasional ke-42,...
Hari Anak Nasional ke-42, saatnya Negara Membangun Prasyarat Perlindungan Anak
Febrie Adriansyah Mangkir...
Febrie Adriansyah Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung, Dipanggil Ulang Besok
Dokter Tifa Siap Terima...
Dokter Tifa Siap Terima Apa Pun Putusan Sela Hari Ini
Menjembatani Rivalitas...
Menjembatani Rivalitas LCS: Konsep Hybrid Maritime Security Governance System
Ahli Waris Laporkan...
Ahli Waris Laporkan Dugaan Kepemilikan Aset Tak Wajar Mantan Hakim dan Jaksa ke KPK
Kisah Calvin dan Yehezkiel,...
Kisah Calvin dan Yehezkiel, Peraih Adhi Makayasa 2026 yang Dilantik Prabowo di Istana Merdeka
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved