PN Jaksel Larang Siaran Langsung Proses Persidangan Ratna Sarumpaet

Kamis, 28 Februari 2019 - 10:14 WIB
PN Jaksel Larang Siaran...
PN Jaksel Larang Siaran Langsung Proses Persidangan Ratna Sarumpaet
A A A
JAKARTA - Jalannya sidang perdana tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet tak dapat disiarkan secara langsung atau live di televisi.Hal itu dilakukan agar jalannya persidangan tak terganggu.

"Yang tidak boleh live itu proses persidangan," ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Achmad Guntur di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

(Baca juga: Polisi Tak Siapkan Pengamanan Khusus Sidang Perdana Ratna Sarumpaet)


Guntur menjelaskan, bagi media yang ingin melakukan siaran live dipersilakan di luar ruangan persidangan. Pengambilan gambar hanya dapat dilakukan saat awal persidangan dimulai.

"Pengadilan itu juga punya aturan dan aturan bukan untuk keuntungan pengadilan untuk masyarakat. Coba kembali anak kecil tidak boleh masuk ke ruang sidang kalau ini masuk ke ruang rumah masyarakat berarti anak kecil nontonin persidangan ini. Tolong dihargai aturan itu," jelasnya.

Sidang Ratna Sarumpaet tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni dengan dua hakim anggota, Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih. Jaksa penuntut umum (JPU) ada empat orang, yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M Sany dan Las Maria Siregar.

Ratna Sarumpaet ditahan polisi sebagai tersangka kasus hoaks pada 5 Oktober 2018. Kasus ini bermula dari kabar penganiayaan yang dialami Ratna. Fotonya dengan wajah lebam beredar luas di media sosial.

(Baca juga: Siap Jalani Sidang Perdana, Ratna Didampingi Atiqah Hasiholan)


Sejumlah tokoh dari oposisi seperti Fadli Zon, Dahnil Anzar, hingga calon presiden Prabowo Subianto kemudian menyampaikan bahwa Ratna menjadi korban penganiayaan. Para tokoh tersebut mengaku mendapat informasi penganiayaan itu dari Ratna sendiri.

Kabar tersebut pun heboh di publik, namun, tak lama berselang, Ratna tampil ke publik dan mengaku telah mengarang cerita dirinya dianiaya. Kejadian sebenarnya disebut Ratna adalah dirinya menjalani operasi sehingga wajahnya menjadi lebam.

Atas kejadian itu Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1052 seconds (0.1#10.140)