MA: Nilai Pidana Denda dan Uang Pengganti 2018 Hampir Rp 39,8 T
Rabu, 27 Februari 2019 - 16:01 WIB
MA: Nilai Pidana Denda dan Uang Pengganti 2018 Hampir Rp 39,8 T
A
A
A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) M Hatta Ali mengatakan bahwa nilai pidana denda dan uang pengganti dalam putusan peradilan baik di MA, peradilan umum, dan peradilan militer melalui putusan-putusan yang telah berkekuatan hukum tetap pada 2018 berjumlah hampir Rp39,8 triliun.
Pidana denda dan uang pengganti berasal dari pelanggaran lalu lintas, korupsi, narkotika, kehutanan, perlindungan anak, perikanan, pencucian uang, dan perkara tindak pidana lainnya.
Hal itu disampaikan Hatta Ali ketika membacakan Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2018 pada Sidang Pleno Mahkamah Agung RI 2019 di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (27/2/2019).
(Baca juga: MA Dorong Era Baru Pengadilan Modern Berbasis Teknologi Informasi) "Telah menjatuhkan pidana denda dan pidana uang pengganti dalam pelanggaran lalu lintas, pidana korupsi, narkotika, kehutanan, perlindungan anak, perikanan, pencucian uang, dan perkara-perkara tindak pidana lainnya dengan jumlah total hampir Rp39,8 triliun," kata Hatta Ali.
Ali pun mengungkapkan jumlah nilai pidana dan uang pengganti tersebut mengalami kenaikan lebih dari dua kali lipat dari tahun 2017. "Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan tahun 2017 yang hanya sejumlah Rp18 triliun," ungkapnya.
Penyampaian Laporan Akhir Tahun MA ini dihadiri oleh Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan sejumlah menteri yakni Menko Polhukam Wiranto dan Menkumham Yasonna H Laoly. (Baca juga: MA: Selama 2018, Sebanyak 907 Perkara Didaftarkan lewat E-Court) Selain itu hadir juga para Ketua Mahkamah Agung negara-negara sahabat yakni Ketua Mahkamah Agung Singapura Yang Mulia Sundaresh Menon, Ketua Mahkamah Federal Malaysia Yang Mulia Tan Sri Datuk Seri Panglima Richard Malanjum dan Ketua Mahkamah Agung Belanda Yang Mulia Maarten Feteris beserta Wakil Ketua Mahkamah Agung dari Kerajaan Qatar, Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Sudan, dan Para Hakim Agung dari Kerajaan Bahrain.
Pidana denda dan uang pengganti berasal dari pelanggaran lalu lintas, korupsi, narkotika, kehutanan, perlindungan anak, perikanan, pencucian uang, dan perkara tindak pidana lainnya.
Hal itu disampaikan Hatta Ali ketika membacakan Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2018 pada Sidang Pleno Mahkamah Agung RI 2019 di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (27/2/2019).
(Baca juga: MA Dorong Era Baru Pengadilan Modern Berbasis Teknologi Informasi) "Telah menjatuhkan pidana denda dan pidana uang pengganti dalam pelanggaran lalu lintas, pidana korupsi, narkotika, kehutanan, perlindungan anak, perikanan, pencucian uang, dan perkara-perkara tindak pidana lainnya dengan jumlah total hampir Rp39,8 triliun," kata Hatta Ali.
Ali pun mengungkapkan jumlah nilai pidana dan uang pengganti tersebut mengalami kenaikan lebih dari dua kali lipat dari tahun 2017. "Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan tahun 2017 yang hanya sejumlah Rp18 triliun," ungkapnya.
Penyampaian Laporan Akhir Tahun MA ini dihadiri oleh Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan sejumlah menteri yakni Menko Polhukam Wiranto dan Menkumham Yasonna H Laoly. (Baca juga: MA: Selama 2018, Sebanyak 907 Perkara Didaftarkan lewat E-Court) Selain itu hadir juga para Ketua Mahkamah Agung negara-negara sahabat yakni Ketua Mahkamah Agung Singapura Yang Mulia Sundaresh Menon, Ketua Mahkamah Federal Malaysia Yang Mulia Tan Sri Datuk Seri Panglima Richard Malanjum dan Ketua Mahkamah Agung Belanda Yang Mulia Maarten Feteris beserta Wakil Ketua Mahkamah Agung dari Kerajaan Qatar, Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Sudan, dan Para Hakim Agung dari Kerajaan Bahrain.
(kri)