Menkumham Sarankan E-KTP untuk WNA Dibedakan Warna
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyarankan, agar ada perbedaan warna Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) untuk Warga Negara Asing (WNA).
Hal tersebut dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan dari WNA yang dapat memiliki paspor Indonesia. "Hanya untuk mencegah, seharusnya kita sarankan ke Adminduk warnanya jangan sama untuk WNI dan WNA," ujar Yasonna Laoly di Jakarta Convention Center, Gelora, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).
"Kalau di Amerika Serikat, saya pernah di sana, ada KTP-nya, tetapi tidak boleh digunakan untuk tujuan yang sama haknya dengan warga negara. Bahkan punya social security lagi," tambahnya.
Yasonna menjelaskan, e-KTP untuk WNA merupakan perintah Undang-Undang (UU). Tercantum dalam Pasal 63 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Pasal 63 Ayat (1) UU Administrasi Kependudukan menyebutkan;
"Penduduk warga negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el."
"Dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan memungkinkan. Tetapi bukan sebagai warga negara, tapi sebagai penduduk," jelas Yasonna.
(Baca juga: 62 Daerah Minta Bantuan Pusat untuk Pencetakan E-KTP)
Yasonna merespons beredar foto e-KTP seorang WNA asal Tiongkok berinisial GC. Dari foto yang beredar, e-KTP GC tercantum dengan NIK. Dalam foto itu, GC dituliskan tinggal di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Menurut Yasonna, Pemerintah Daerah mengeluarkan e-KTP untuk WNA dengan mengacu UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. "Itu yang menjadi acuan, sehingga Pemda setempat mengeluarkan KTP buat WNA. Sudah diklarifikasi Mendagri, itu tidak boleh memilih," pungkasnya.
Hal tersebut dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan dari WNA yang dapat memiliki paspor Indonesia. "Hanya untuk mencegah, seharusnya kita sarankan ke Adminduk warnanya jangan sama untuk WNI dan WNA," ujar Yasonna Laoly di Jakarta Convention Center, Gelora, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).
"Kalau di Amerika Serikat, saya pernah di sana, ada KTP-nya, tetapi tidak boleh digunakan untuk tujuan yang sama haknya dengan warga negara. Bahkan punya social security lagi," tambahnya.
Yasonna menjelaskan, e-KTP untuk WNA merupakan perintah Undang-Undang (UU). Tercantum dalam Pasal 63 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Pasal 63 Ayat (1) UU Administrasi Kependudukan menyebutkan;
"Penduduk warga negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el."
"Dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan memungkinkan. Tetapi bukan sebagai warga negara, tapi sebagai penduduk," jelas Yasonna.
(Baca juga: 62 Daerah Minta Bantuan Pusat untuk Pencetakan E-KTP)
Yasonna merespons beredar foto e-KTP seorang WNA asal Tiongkok berinisial GC. Dari foto yang beredar, e-KTP GC tercantum dengan NIK. Dalam foto itu, GC dituliskan tinggal di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Menurut Yasonna, Pemerintah Daerah mengeluarkan e-KTP untuk WNA dengan mengacu UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. "Itu yang menjadi acuan, sehingga Pemda setempat mengeluarkan KTP buat WNA. Sudah diklarifikasi Mendagri, itu tidak boleh memilih," pungkasnya.
(maf)