Menkumham Sarankan E-KTP untuk WNA Dibedakan Warna

Rabu, 27 Februari 2019 - 15:21 WIB
Menkumham Sarankan E-KTP...
Menkumham Sarankan E-KTP untuk WNA Dibedakan Warna
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyarankan, agar ada perbedaan warna Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) untuk Warga Negara Asing (WNA).

Hal tersebut dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan dari WNA yang dapat memiliki paspor Indonesia. "Hanya untuk mencegah, seharusnya kita sarankan ke Adminduk warnanya jangan sama untuk WNI dan WNA," ujar Yasonna Laoly di Jakarta Convention Center, Gelora, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).

"Kalau di Amerika Serikat, saya pernah di sana, ada KTP-nya, tetapi tidak boleh digunakan untuk tujuan yang sama haknya dengan warga negara. Bahkan punya social security lagi," tambahnya.

Yasonna menjelaskan, e-KTP untuk WNA merupakan perintah Undang-Undang (UU). Tercantum dalam Pasal 63 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Pasal 63 Ayat (1) UU Administrasi Kependudukan menyebutkan;

"Penduduk warga negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el."

"Dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan memungkinkan. Tetapi bukan sebagai warga negara, tapi sebagai penduduk," jelas Yasonna.

(Baca juga: 62 Daerah Minta Bantuan Pusat untuk Pencetakan E-KTP)

Yasonna merespons beredar foto e-KTP seorang WNA asal Tiongkok berinisial GC. Dari foto yang beredar, e-KTP GC tercantum dengan NIK. Dalam foto itu, GC dituliskan tinggal di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Menurut Yasonna, Pemerintah Daerah mengeluarkan e-KTP untuk WNA dengan mengacu UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. "Itu yang menjadi acuan, sehingga Pemda setempat mengeluarkan KTP buat WNA. Sudah diklarifikasi Mendagri, itu tidak boleh memilih," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Kemendagri Permudah...
Kemendagri Permudah Transgender Dapatkan e-KTP
TKSK Gresik Bantu Dispendukcapil...
TKSK Gresik Bantu Dispendukcapil Rampungkan Perekaman e-KTP ODGJ dan Disabilitas
Jemput Bola, Pemkot...
Jemput Bola, Pemkot Jaksel Sasar Perekaman e-KTP di Sekolah
20 Tahun Dianggap Sebagai...
20 Tahun Dianggap Sebagai Warga Liar, Kini Warga Kebun Sayur Miliki KTP dan KK
Khilafatul Muslimin...
Khilafatul Muslimin Bikin NIW Pengganti e-KTP, Kemendagri: Perlu Ditindak Tegas
Sangat Mudah Miliki...
Sangat Mudah Miliki e-KTP Digital, Yuk Simak Syarat dan Cara Membuatnya
Berita Terkini
Dirjen Imigrasi Sebut...
Dirjen Imigrasi Sebut Pencekalan Febrie Adriansyah Masih Berlaku
Yusril Tegaskan Abdul...
Yusril Tegaskan Abdul Karim Bukan Ulama dan Aktivis Kemanusiaan Gaza
Soal Peluang Periksa...
Soal Peluang Periksa Nanik S Deyang di Kasus MBG, Kejagung: Minggu Ini Belum Ada Jadwal
Yusril Berkunjung ke...
Yusril Berkunjung ke MUI Malam Ini, Jelaskan Penangkapan WNA Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved