KPK Sebut DPR Lembaga Paling Rendah Lapor LHKPN
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa DPR RI menempati posisi teratas sebagai lembaga yang penyelenggara negaranya paling rendah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
Dari total wajib lapor sebanyak 524 anggota DPR, hanya 7,63% atau hanya 40 anggota DPR yang sudah melaporkan harta kekayaannya ke lembaga antirasuah.
"KPK mengajak kembali agar pimpinan-pimpinan instansi atau lembaga negara segera mengintruksikan pada penyelenggara negara di jajarannya untuk melaporkan LHKPN," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/2/2019).
Selain DPR RI, anggota DPRD tingkat kabupaten/kota dan provinsi se-Indonesia juga masih rendah tingkat kepatuhannya melaporkan harta kekayaannya. Dari 16.310 anggota DPRD se-Indonesia yang wajib lapor, hanya 10,21% atau 1.665 anggota DPRD yang melaporkan hartanya. Untuk unsur DPD, dari 136 anggota, terdapat 82 anggota atau 60,29% yang sudah melaporkan.
Kemudian hanya satu dari dua pimpinan MPR yang sudah melaporkan harta kekayaannya hingga hari ini. Sementara dari unsur eksekutif, dari total 260.460 wajib lapor, baru 48.294 orang atau 18,54% yang melaporkan hartanya.
Sedangkan unsur yudikatif, dari total 23.855 wajib lapor, baru 3.129 pejabat atau 13,12% yang menyerahkan laporan hartanya ke KPK dan baru 5.387 orang (19,34 persen) dari total 27.855 wajib lapor dari unsur BUMD/BUMN yang melapor ke KPK.
Febri mengungkapkan, dari 329.142 pejabat dari unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta BUMD/BUMN yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya, hanya 17,8% atau 58.598 pejabat yang sudah melaporkan hartanya. Sementara sisanya, yakni 270.544 pejabat belum menyerahkan LHKPN kepada KPK.
KPK pun menetapkan batas akhir penyerahan LHKPN tahun 2018 pada 31 Maret 2019. Meski tinggal hitungan hari, masih banyak penyelenggara negara yang belum menyerahkan LHKPN.
Febri mengingatkan para penyelenggara negara yang hingga saat ini belum menyerahkan LHKPN untuk segera melaporkannya ke KPK.
Dan juga bagi penyelenggara negara yang sudah melaporkan wajib memperbarui laporan harta yang diperolehnya sepanjang 2018 hingga batas waktu 31 Maret 2019.
"Namun bagi penyelenggara negara lain yang sama sekali belum melaporkan harta kekayaannya, maka laporan harus dilakukan berdasarkan penghitungan jumlah seluruh hartanya yang dimiliki," jelasnya.
Febri mengatakan, KPK berencana untuk mendatangi instansi tertentu yang membutuhkan pendampingan dalam pelaporan harta kekayaan.
"KPK juga sedang mempertimbangkan mendatangi instansi-instansi yang membutuhkan untuk membantu proses pelaporan," tuturnya.
Dari total wajib lapor sebanyak 524 anggota DPR, hanya 7,63% atau hanya 40 anggota DPR yang sudah melaporkan harta kekayaannya ke lembaga antirasuah.
"KPK mengajak kembali agar pimpinan-pimpinan instansi atau lembaga negara segera mengintruksikan pada penyelenggara negara di jajarannya untuk melaporkan LHKPN," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/2/2019).
Selain DPR RI, anggota DPRD tingkat kabupaten/kota dan provinsi se-Indonesia juga masih rendah tingkat kepatuhannya melaporkan harta kekayaannya. Dari 16.310 anggota DPRD se-Indonesia yang wajib lapor, hanya 10,21% atau 1.665 anggota DPRD yang melaporkan hartanya. Untuk unsur DPD, dari 136 anggota, terdapat 82 anggota atau 60,29% yang sudah melaporkan.
Kemudian hanya satu dari dua pimpinan MPR yang sudah melaporkan harta kekayaannya hingga hari ini. Sementara dari unsur eksekutif, dari total 260.460 wajib lapor, baru 48.294 orang atau 18,54% yang melaporkan hartanya.
Sedangkan unsur yudikatif, dari total 23.855 wajib lapor, baru 3.129 pejabat atau 13,12% yang menyerahkan laporan hartanya ke KPK dan baru 5.387 orang (19,34 persen) dari total 27.855 wajib lapor dari unsur BUMD/BUMN yang melapor ke KPK.
Febri mengungkapkan, dari 329.142 pejabat dari unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta BUMD/BUMN yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya, hanya 17,8% atau 58.598 pejabat yang sudah melaporkan hartanya. Sementara sisanya, yakni 270.544 pejabat belum menyerahkan LHKPN kepada KPK.
KPK pun menetapkan batas akhir penyerahan LHKPN tahun 2018 pada 31 Maret 2019. Meski tinggal hitungan hari, masih banyak penyelenggara negara yang belum menyerahkan LHKPN.
Febri mengingatkan para penyelenggara negara yang hingga saat ini belum menyerahkan LHKPN untuk segera melaporkannya ke KPK.
Dan juga bagi penyelenggara negara yang sudah melaporkan wajib memperbarui laporan harta yang diperolehnya sepanjang 2018 hingga batas waktu 31 Maret 2019.
"Namun bagi penyelenggara negara lain yang sama sekali belum melaporkan harta kekayaannya, maka laporan harus dilakukan berdasarkan penghitungan jumlah seluruh hartanya yang dimiliki," jelasnya.
Febri mengatakan, KPK berencana untuk mendatangi instansi tertentu yang membutuhkan pendampingan dalam pelaporan harta kekayaan.
"KPK juga sedang mempertimbangkan mendatangi instansi-instansi yang membutuhkan untuk membantu proses pelaporan," tuturnya.
(ysw)