Bawaslu Buka Ruang Periksa Tokoh Politik yang Hadiri Munajat 212

Senin, 25 Februari 2019 - 06:38 WIB
Bawaslu Buka Ruang Periksa Tokoh Politik yang Hadiri Munajat 212
Bawaslu Buka Ruang Periksa Tokoh Politik yang Hadiri Munajat 212
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memungkinkan untuk memanggil para tokoh politik yang hadir dalam kegiatan Munajat 212 di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis 21 Februari 2019 lalu.

Kegiatan Munajat 212 jadi sorotan karena diduga jadi ajang kampanye terselubung pasangan calon nomor urut 02, Prabowo-Sandi. Beberapa tokoh dari kubu BPN Prabowo-Sandi terlihat hadir, seperti Fadli Zon, Zulkifli Hasan (Zulhas), dan Titiek Soeharto.

Sosok yang menjadi sorotan adalah Zulhas. Pada gelaran itu dalam orasinya Zulhas sempat mengajak massa untuk meneriakkan nomor dua saat ia menyebut kata presiden. (Baca juga: Hadiri Munajat 212 di Monas, Zulkifli Hasan: Semoga Pemilu Damai)

Komisoner Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan, pemanggilan terhadap tokoh-tokoh politik yang hadir dalam acara Munajat 212 sangat penting karena Bawaslu perlu mendengarkan penjelasan lebih dalam.

"Tentu kalau perlu kita panggil. Jangan sampai kita tidak mendengarkan dari yang bersangkutan," ujarnya. (Baca: Bawaslu Kaji Dugaan Kampanye dalam Kegiatan Munajat 212)

Saat ini, Bawaslu masih menunggu perkembangan pengusutan terhadap dugaan pelanggaran kampanye pada pelaksanaan Munajat 212. Sampai saat ini Bawaslu DKI masih mengumpulkan data-data yang ada.

Sejauh ini Bawaslu masih menelisik kalimat-kalimat dalam orasi dan doa-doa yang disampaikan beberapa tokoh dalam Munajat 212 itu, termasuk politikus. "Kami tunggu kajian teman-teman DKI untuk selanjutnya disampaikan ke teman-teman semua," ucapnya.

Sementara Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Jufri, menyatakan, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti terkait ada tidaknya dugaan kampanye dalam acara Munajat 212. Pihaknya juga akan menginvestigasi panitia acara hingga pengelola lokasi acara.

"Tim kami akan melakukan investigasi kepada panitia pelaksana, hasil pengawasan, pemberitahuan ke polisi, kami komunikasi ke pengola acara, ke Monas. Semua dilakukan," ucapnya saat dihubungi.

Bawaslu juga tengah mencari tahu mengenai undangan acara tersebut, mulai dari siapa saja yang diundang hingga model undangan tersebut.

"Kami harus ketahui ini undangannya siapa yang diundangan, modelnya undangan kayak apa, kemudian pemberitahuannya seperti apa, apa kampanye atau bukan. Kemudian hasil data-data yang diperoleh, hasil rekaman itu kami masih simpulkan," tuturnya.

Bawaslu DKI belum bisa menyimpulkan hasil dari pengumpulan data itu. Sesuai aturan, Bawaslu memiliki waktu paling lambat 7 hari setelah kejadian untuk memutuskan hasilnya.

"Itu menurut aturan, tapi kami tidak mematok seperti itu. Karena ini teman-teman divisi pengawasan sedang lakukan investigasi terhadap data yang dibutuhkan," tegasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6598 seconds (0.1#10.140)