Obat Kanker Usus Tak Lagi Ditanggung BPJS, Ini Respons Dewan
A
A
A
JAKARTA - Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor HK.01.07/ Menkes/707/2018 tentang Formulairum Nasional tertanggal 19 Desember 2018 terkait obat kanker usus yang tak lagi ditanggung BPJS menuai tanggapan dari Okky Asokawati, Anggota Komisi IX DPR 2014-2018.
Menkes memutuskan dua jenis obat kanker yakni obat yang menghambat pertumbuhan kanker (bevasizumab) tidak masuk dalam daftar obat yang ditanggung BPJS. Kemudian obat untuk pengobatan kanker usus besar/kolorektal (cetuximab) yang hanya masuk dalam peresapan maksimal enam siklus atau hingga terjadi efek samping yang tidak ditoleransi mana yang terjadi lebih dahulu. Keputusan ini efektif per 1 Maret 2019 mendatang. (Baca Juga: Ketahui Gejala Awal Kanker Usus)
Keputusan Menkes ini berbasis hasil rekomendasi tim penilai yang berbasis pada efektifitas harga (cost effectivness) dengan membandingkan antara obat mahal dan obat generik yang sebenarnya memiliki manfaat yang sama.
“Mestinya pemerintah memberi penjelasan secara komprehensif atas kebijakan tersebut. Saya melihat, Kemenkes kerap menyampaikan informasi yang sepotong-potong dan tidak komprehensif di publik. Akibatnya, persepsi negatif muncul dari informasi kebijakan yang tidak utuh tersebut,” kata Okky Asokawati dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/2/2019).
Terkait keputusan itu, Okky menilai ada kebiasaan yang kerap dikesampingkan oleh Kemenkes saat membuat kebijakan baru yakni mengenyampingkan uji publik serta pelibatan berbagai stakeholder. Ketiadaan uji publik dan kurangnya partisipasi publik dalam perumusan suatu kebijakan memunculkan protes dari publik. (Baca Juga: Massa Komite Kesehatan Rakyat Demo Tolak Permenkes Penambahan Biaya BPJS)
“Pemerintah harus mendengarkan masukan dari stakeholder khususnya dari penyintas kanker terkait kebijakan itu. Masukan dan aspirasi yang muncul dari komunitas patut didengarkan untuk memastikan kebijakan pemerintah betul-betul bermanfaat bagi public,” jelas politisi Partai Nasdem itu.
Menkes memutuskan dua jenis obat kanker yakni obat yang menghambat pertumbuhan kanker (bevasizumab) tidak masuk dalam daftar obat yang ditanggung BPJS. Kemudian obat untuk pengobatan kanker usus besar/kolorektal (cetuximab) yang hanya masuk dalam peresapan maksimal enam siklus atau hingga terjadi efek samping yang tidak ditoleransi mana yang terjadi lebih dahulu. Keputusan ini efektif per 1 Maret 2019 mendatang. (Baca Juga: Ketahui Gejala Awal Kanker Usus)
Keputusan Menkes ini berbasis hasil rekomendasi tim penilai yang berbasis pada efektifitas harga (cost effectivness) dengan membandingkan antara obat mahal dan obat generik yang sebenarnya memiliki manfaat yang sama.
“Mestinya pemerintah memberi penjelasan secara komprehensif atas kebijakan tersebut. Saya melihat, Kemenkes kerap menyampaikan informasi yang sepotong-potong dan tidak komprehensif di publik. Akibatnya, persepsi negatif muncul dari informasi kebijakan yang tidak utuh tersebut,” kata Okky Asokawati dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/2/2019).
Terkait keputusan itu, Okky menilai ada kebiasaan yang kerap dikesampingkan oleh Kemenkes saat membuat kebijakan baru yakni mengenyampingkan uji publik serta pelibatan berbagai stakeholder. Ketiadaan uji publik dan kurangnya partisipasi publik dalam perumusan suatu kebijakan memunculkan protes dari publik. (Baca Juga: Massa Komite Kesehatan Rakyat Demo Tolak Permenkes Penambahan Biaya BPJS)
“Pemerintah harus mendengarkan masukan dari stakeholder khususnya dari penyintas kanker terkait kebijakan itu. Masukan dan aspirasi yang muncul dari komunitas patut didengarkan untuk memastikan kebijakan pemerintah betul-betul bermanfaat bagi public,” jelas politisi Partai Nasdem itu.
(rhs)