DPTb Masih Bisa Bertambah, KPU Minta Lembaga Terkait Buka Akses Pemilih Pindahan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memiliki waktu sampai 17 Maret 2019 untuk merampungkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) . Maka itu, semua pihak baik lembaga pendidikan, kawasan industri maupun desa/kelurahan memaksimalkan waktu tersebut.
"Kita meminta jajaran kami (KPU Daerah) di 83.405 Desa Kelurahan bergerak melakukan penyisiran terhadap potensi DPTb," kata Komisioner KPU, Viryan Aziz, Jumat (22/2/2019).
Terkait potensi DPTb atau pemilih pindahan yang masih bisa bertambah, Viryan mengaku lembaganya akan menyampaikan kepada sejumlah pihak seperti lembaga pendidikan atau perusahaan agar memberikan akses kepada pemilih pindahan.
Menurutnya, lembaga yang tidak memberikan akses kepada KPU akan dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 511 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yakni sebuah lembaga yang menghalang-halangi hak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya akan dikenai sanksi pidana.
"Dan ini akan kami sampaikan karena banyak yang kemungkinan belum mengetahui hal ini," ujarnya. (Baca juga: Soal DPTb, KPU Yakin Jumlah Pemilih Tidak Membengkak )
Menurut Viryan, dari informasi yang diperoleh lembaganya, ada sejumlah perusahaan yang belum memberikan akses kepada karyawannya. Maka itu, pihaknya akan menempuh jalur hukum sesuai dokumen otentik.
"KPU akan melaporkan kepada pihak berwajib. ini sebagai bentuk Kami sungguh-sungguh ingin melayani, mengakses pemilih di tempat tersebut," tandasnya. (Baca juga: KPU Akui Temukan Sejumlah Kendala Terkait Data DPTb )
Diketahui sebelumnya KPU masih terus merampungkan daftar pemilih tambahan atau DPTb yang masih terkendala. KPU mencatat ada 275 ribu lebih pemilih sudah melakukan proses pemindahan tempat memilih pada Pemilu 2019.
Sebelumnya, KPU membuka kesempatan bagi pemilih untuk berpindah lokasi pemilihan. Hal ini ditujukan bagi pelajar, pekerja, atau orang yang sedang tidak berada di wilayah sesuai KTP saat hari pencoblosan. (Baca juga: KPU Ungkap Jumlah DPTb Membeludak di Daerah Perusahaan )
Pindah memilih bisa dilakukan dengan mendatangi kantor KPU terdekat, baik di daerah asal maupun daerah tujuan. Dengan menunjukkan KTP, petugas KPU akan membantu pengurusan orang A5 sebagai tiket pindah memilih.
Data sementara KPU, hasil rekapitulasi DPTb secara nasional berdasarkan laporan KPU Provinsi, sampai dengan tanggal 17 Februari terdata sebanyak 275.923 pemilih DPTb. Jumlah tersebut sudah direkap dengan di 87.483 TPS, 30.118 desa/kelurahan, 5.027 kecamatan, dan 496 kabupaten/kota.
"Kita meminta jajaran kami (KPU Daerah) di 83.405 Desa Kelurahan bergerak melakukan penyisiran terhadap potensi DPTb," kata Komisioner KPU, Viryan Aziz, Jumat (22/2/2019).
Terkait potensi DPTb atau pemilih pindahan yang masih bisa bertambah, Viryan mengaku lembaganya akan menyampaikan kepada sejumlah pihak seperti lembaga pendidikan atau perusahaan agar memberikan akses kepada pemilih pindahan.
Menurutnya, lembaga yang tidak memberikan akses kepada KPU akan dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 511 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yakni sebuah lembaga yang menghalang-halangi hak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya akan dikenai sanksi pidana.
"Dan ini akan kami sampaikan karena banyak yang kemungkinan belum mengetahui hal ini," ujarnya. (Baca juga: Soal DPTb, KPU Yakin Jumlah Pemilih Tidak Membengkak )
Menurut Viryan, dari informasi yang diperoleh lembaganya, ada sejumlah perusahaan yang belum memberikan akses kepada karyawannya. Maka itu, pihaknya akan menempuh jalur hukum sesuai dokumen otentik.
"KPU akan melaporkan kepada pihak berwajib. ini sebagai bentuk Kami sungguh-sungguh ingin melayani, mengakses pemilih di tempat tersebut," tandasnya. (Baca juga: KPU Akui Temukan Sejumlah Kendala Terkait Data DPTb )
Diketahui sebelumnya KPU masih terus merampungkan daftar pemilih tambahan atau DPTb yang masih terkendala. KPU mencatat ada 275 ribu lebih pemilih sudah melakukan proses pemindahan tempat memilih pada Pemilu 2019.
Sebelumnya, KPU membuka kesempatan bagi pemilih untuk berpindah lokasi pemilihan. Hal ini ditujukan bagi pelajar, pekerja, atau orang yang sedang tidak berada di wilayah sesuai KTP saat hari pencoblosan. (Baca juga: KPU Ungkap Jumlah DPTb Membeludak di Daerah Perusahaan )
Pindah memilih bisa dilakukan dengan mendatangi kantor KPU terdekat, baik di daerah asal maupun daerah tujuan. Dengan menunjukkan KTP, petugas KPU akan membantu pengurusan orang A5 sebagai tiket pindah memilih.
Data sementara KPU, hasil rekapitulasi DPTb secara nasional berdasarkan laporan KPU Provinsi, sampai dengan tanggal 17 Februari terdata sebanyak 275.923 pemilih DPTb. Jumlah tersebut sudah direkap dengan di 87.483 TPS, 30.118 desa/kelurahan, 5.027 kecamatan, dan 496 kabupaten/kota.
(pur)