KPK Pindahkan Lima Tahanan Tersangka Suap Proyek Meikarta

Kamis, 21 Februari 2019 - 08:46 WIB
KPK Pindahkan Lima Tahanan Tersangka Suap Proyek Meikarta
KPK Pindahkan Lima Tahanan Tersangka Suap Proyek Meikarta
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan lima tersangka kasus dugaan suap terkait proses perizinan proyek pembangunan Meikarta ke wilayah Jawa Barat pada Rabu 20 Februari 2019.

Kelima tersangka itu yakni Bupati Bekasi periode 2017-2022 Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

"Pada 20 Februari 2019 dilakukan pemindahan penahanan terhadap lima orang terdakwa dalam kasus TPK Suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi ke penuntutan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (21/2/2019).

(Baca juga: Keponakan Billy Sindoro Jadi Perantara Komunikasi Perizinan Meikarta)
Febri menjelaskan, pemindahan tahanan tersebut sembari menunggu proses persidangan yang direncanakan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.

Diketahui, penahanan terhadap Neneng Hasanah Yasin, Dewi Trisnawati dan Neneng Rahmi dilakukan di Lapas Wanita Sukamiskin. Sedangkan, terhadap Jamaludin, Sahat MBJ Nahor dilakukan penahanan di Rutan Kebon Waru Bandung.

"Para terdakwa tersebut telah sampai di Bandung pada, Rabu (20/2) siang hari di rutan masing-masing," jelasnya.

"Hari ini, JPU KPK merencanakan akan melimpahkan berkas perkara 5 orang ini ke PN Bandung, untuk kemudian menunggu penetapan jadwal sidang dan majelis hakim di Bandung," sambungnya.

Selain itu, tuntutan terhadap empat terdakwa lainnya yang telah terlebih dahulu diajukan ke persidangan akan dibacakan pada hari ini di Pengadilan Tipikor Bandung, yaitu terhadap Billy Sindoro Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi Konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama Konsultan Lippo Group dan Henry Jasmen Pegawai Lippo Group.

Dalam kasus ini KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai penerima dan Mantan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro selaku pemberi sebagai tersangka.

(Baca juga: Berkas Rampung, Bupati Bekasi Siap Disidangkan di PN Tipikor Bandung)


Selain itu, KPK juga menetapkan pegawai Lippo sebagai tersangka pemberi suap, yakni Taryudi (T) dan Fitra selaku konsultan Lippo Group dan Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group.

Sedangkan tersangka penerima suap lainnya adalah Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Nahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPRKabupaten).
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7566 seconds (0.1#10.140)