KPU Tampung Masukan Kubu 02 Soal Dugaan Menyerang dalam Debat
Rabu, 20 Februari 2019 - 14:27 WIB
KPU Tampung Masukan Kubu 02 Soal Dugaan Menyerang dalam Debat
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini menggelar rapat evaluasi sekaligus membahas rencana debat ketiga yang akan dilaksanakan pada 17 Maret 2019. Debat ketiga akan mengusung tema pendidikan, kesehatan, ketenakerjaan, sosial dan budaya.
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengatakan sebelum membahas persiapan debat ketiga lebih lanjut, pihaknya mengacu pada hasil evaluasi debat kedua. Termasuk masukan dari kubu paslon 02 agar paslon tidak menyerang secara personal.
"Ya tentu saja masukan itu jadi bahan evaluasi tetapi kan kPU juga dapat menjelaskan," ujar Wahyu di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (20/2/2019).
(Baca juga: KPU Evaluasi Debat Kedua Sekaligus Persiapan Debat Ma'ruf vs Sandiaga)
Wahyu mengaku lembaganya belum bisa menyimpulkan apakah pernyataan yang dilakukan Capres nomor urut 01, Jokowi kepada Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto terkait kepemilikan aset tanah bentuk serangan seperti yang dituduhkan paslon 02. Menurutnya, untuk menilai hal tersebut ada lembaga yang berwenang yakni Bawaslu.
Dia hanya menegaskan memang tidak ada definisi menyerang. Menurutnya, yang tidak boleh dilakukan adalah menyerang pribadi, ras dan golongan kepada salah satu paslon. (Baca juga: Debat Diusulkan Tanpa Panelis, KPU: Siapa yang Merumuskan Pertanyaan?) "Tidak ada (aturan KPU yang menjelaskan definisi menyerang)," tandasnya.
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengatakan sebelum membahas persiapan debat ketiga lebih lanjut, pihaknya mengacu pada hasil evaluasi debat kedua. Termasuk masukan dari kubu paslon 02 agar paslon tidak menyerang secara personal.
"Ya tentu saja masukan itu jadi bahan evaluasi tetapi kan kPU juga dapat menjelaskan," ujar Wahyu di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (20/2/2019).
(Baca juga: KPU Evaluasi Debat Kedua Sekaligus Persiapan Debat Ma'ruf vs Sandiaga)
Wahyu mengaku lembaganya belum bisa menyimpulkan apakah pernyataan yang dilakukan Capres nomor urut 01, Jokowi kepada Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto terkait kepemilikan aset tanah bentuk serangan seperti yang dituduhkan paslon 02. Menurutnya, untuk menilai hal tersebut ada lembaga yang berwenang yakni Bawaslu.
Dia hanya menegaskan memang tidak ada definisi menyerang. Menurutnya, yang tidak boleh dilakukan adalah menyerang pribadi, ras dan golongan kepada salah satu paslon. (Baca juga: Debat Diusulkan Tanpa Panelis, KPU: Siapa yang Merumuskan Pertanyaan?) "Tidak ada (aturan KPU yang menjelaskan definisi menyerang)," tandasnya.
(kri)