Ditetapkan Jadi Tersangka, KPK Sempat Larang Samin Tan ke Luar Negeri

Jum'at, 15 Februari 2019 - 20:21 WIB
Ditetapkan Jadi Tersangka,...
Ditetapkan Jadi Tersangka, KPK Sempat Larang Samin Tan ke Luar Negeri
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Samin Tan (SMT) sebagai tersangka terkait dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan proyek PLTU Riau-1.

KPK pun sempat melarang pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) itu untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 14 September 2018-14 Maret 2019.

"Dalam penyidikan dengan tersangka EMS (Eni Maulani Saragih), bersama dengan Direktur PT BLEM Nenie Afwani, SMT dicekal ke luar negeri," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/2/2019).

(Baca juga: KPK Tetapkan Bos PT Borneo Lumbung Energi Tersangka Kasus Suap)


Selain Nenie dan Samin Tan, KPK juga melarang Direktur PT China Huadian Enginering Indonesia, Wang Kun dan CEO Blackgold Natural Resources, Rickard Philip Cecil ke luar negeri.

"Dalam penyidikan dengan tersangka IM (Idrus Marham), KPK mencekal keduanya bepergian ke luar negeri selama 6 bulan terhitung sejak 27 Desember 2018-27 Juni 2019," jelas Laode.

Laode mengungkapkan, pelarangan ke luar negeri tersebut telah sesuai dengan kewenangan KPK di Pasal 12 ayat (1) huruf b UU Nomor 30 Tahun 2002.

"Maka untuk kebutuhan penanganan perkara, KPK telah mengirimkan surat ke Dirjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM tentang pelarangan sejumlah pihak ke luar negeri selama 6 bulan," paparnya.

(Baca juga: Didakwa Terima Suap Rp2,25 M, Idrus Marham Tak Ajukan Pembelaan)


Dalam pengembangan perkara PLTU Riau-1, KPK menduga Samin Tan memberikan suap sebesar Rp5 miliar kepada Eni. Uang tersebut diberikan terkait Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubata (PKP2B) PT AKT (Asmin Koalindo Tuhup) di Kementerian Energi Sumber Daya & Mineral (ESDM).

Akibat ulahnya, Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(kri)
Berita Terkait
Diduga Korupsi Bansos,...
Diduga Korupsi Bansos, KPK Tangkap Pejabat Kemensos
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
OTT Pejabat di Kaltim,...
OTT Pejabat di Kaltim, KPK Amankan Uang Terkait Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
4 Kali OTT di Awal 2022,...
4 Kali OTT di Awal 2022, KPK: Wujud Komitmen Berantas Korupsi Lewat Penindakan
OTT di Jakarta dan Semarang,...
OTT di Jakarta dan Semarang, KPK Amankan Pejabat Perkeretaapian
Ini Sejumlah Pihak yang...
Ini Sejumlah Pihak yang Terjerat OTT KPK di Semarang dan Jakarta
Berita Terkini
Jubir Otorita IKN Troy...
Jubir Otorita IKN Troy Pantouw Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Besok
Kapolri Cup Shooting...
Kapolri Cup Shooting Championship 2026, Ajang Perkuat Sinergitas dan Pembinaan Atlet
Satgas Ketenagakerjaan...
Satgas Ketenagakerjaan Polri Tangani 97 Kasus, Pakar: Komitmen Kapolri Lindungi Buruh
Jaksa Agung Minta Maaf...
Jaksa Agung Minta Maaf ke Publik, Sebut Kasus Eks Jampidus Jadi Momentum Berbenah
DPR Usul Kemenhaj Bentuk...
DPR Usul Kemenhaj Bentuk BLU untuk Kelola Asrama Haji
Diduga Langgar Etik,...
Diduga Langgar Etik, Ketua KPU RI Dilaporkan ke DKPP Terkait Pembiaran Dokumen Ijazah Jokowi
Infografis
PPN Naik Jadi 12%, Masyarakat...
PPN Naik Jadi 12%, Masyarakat Beralih ke Frugal Living
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved