Bareskrim Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pinjaman Online

Kamis, 14 Februari 2019 - 16:44 WIB
Bareskrim Tetapkan 4...
Bareskrim Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pinjaman Online
A A A
JAKARTA - Mabes Polri mengusut delapan laporan kasus pidana terkait pinjaman online. Penyelidikan dan penyidikan kasus itu juga bagian dari kerja sama Polri dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memberantas pinjaman online ilegal.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, kerja sama juga dilakukan dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Keberadaan pinjaman online ini dinilai telah meresahkan masyarakat.

”Ada delapan LP (laporan polisi) yang ditangani tim siber Bareskrim terkait kasus fintech (financial technology) atau pinjaman online. Dari tiga itu sudah ada 4 tersangka dan 5 LP masih proses,” ujar Dedi, Kamis (14/2/2019).

Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Rickynaldo Chairul sebelumnya mengatakan, empat orang yang dipekerjakan PT Vcard Technology Indonesia atau Vloan ditangkap di tempat terpisah.

Mereka disangka melakukan pelecehan seksual terhadap seorang debitur (pengutang) melalui pesan singkat. ”Pesan berbau pelecehan seksual itu ditujukan kepada nasabah yang tak kunjung membayar utang lebih dari 30 hari dari tanggal jatuh tempo. Penagih utang menyampaikan pesan berbau pornografi kepada korban agar dia takut atau khawatir sehingga mau membayar,” ujarnya, (9/1/2019).

Rickynaldo menuturkan, Vloan merupakan perusahaan pinjam digital berbasis aplikasi. Pengendali (server) Vloan berada di Zheijang, China dengan hosting server di Arizona dan New York, Amerika Serikat. Vloan, memiliki nama lain yaitu Supercash, Rupiah Cash, Super Dana, Pinjaman Plus, Super dompet, dan Super Pinjaman.

Keberadaan pinjaman online telah meresahkan masyarakat karena bunga yang sangat tinggi. Belum lagi para penagih utang yang intimidatif. Seorang pengemudi taksi tewas gantung diri akibat terlilit jeratang utang melalui pinjaman online ini.

Dedi Prasetyo menegaskan, Polri siap membantu OJK, Kemenkominfo maupun BSSN untuk memantau konten-kontan pinjaman online. Menurut dia, langkah pemblokiran aplikasi fintech ilegal yang dilakukan Kemenkominfo tepat.

”Polri juga siap membantu memberikan literasi digital agar masyarakat tidak tergoda atau tergiur dengan jasa pinjaman online yang memberikan kemudahan-kemudahan, tapi menjerat di kemudian hari,” ujarnya
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1398 seconds (0.1#10.140)