Ditolak, Gugatan Terkait Aturan Standar Kompetensi Wartawan

Kamis, 14 Februari 2019 - 11:29 WIB
Ditolak, Gugatan Terkait...
Ditolak, Gugatan Terkait Aturan Standar Kompetensi Wartawan
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Serikat Pers Repubik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) terhadap Dewan Pers.

Putusan itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Abdul Kohar, hakim anggota Desbenneri Sinaga dan Tafsir Sembiring pada Rabu 13 Februari 2019.

Perkara ini berawal pada akhir April 2018, Dewan Pers digugat oleh SPRI dan PPWI ke PN Jakarta Pusat. Kedua organisasi itu menilai Dewan Pers telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni membuat kebijakan melampaui fungsi kewenangannya sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 15 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan.

Dalam proses persidangan perkara perdata ini, Dewan Pers dengan tegas membantah dalil Para penggugat.

Dewan Pers menyatakan secara tegas memiliki fungsi berdasarkan UU Pers Nomor 40 tahun 1999 (Pasal 15 ayat 2, huruf f) adalah sah dan berwenang mengeluarkan peraturan Dewan Pers sebagai hasil dari proses memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan peraturan di bidang pers khususnya peraturan tentang Standar Kompetensi Wartawan.

"Pertimbangan hukum Majelis Hakim menolak atau tidak dapat menerima gugatan penggugat adalah
pokok materi gugatan penggugat adalah perihal permohonan pembatalan kebijakan (peraturan) yang dibuat oleh Dewan Pers," tulis keterangan tertulis Dewan Pers kepada SINDOnews, Kamis (14/2/21019).

Pokok materinya gugatannya adalah perihal permohonan pembatalan kebijakan (peraturan) Dewan Pers maka harus diuji apakah regulasi (peraturan) yang dibuat oleh Dewan Pers bertentangan dengan undang–undang atau peraturan yang ada.

Menurut hakim, kewenangan untuk menguji sah tidaknya kebijakan dari Dewan Pers bukan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri melainkan badan peradilan lain yang mana kebijakan Dewan Pers berdasarkan tata urutan peraturan perundangan kedudukannya lebih rendah dari Undang-Undang sehingga pengujian sah atau tidaknya kebijakan (peraturan) Dewan Pers adalah menjadi kewenangan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
(dam)
Berita Terkait
Dewan Pers Apresiasi...
Dewan Pers Apresiasi Pejabat Publik Mendukung Profesionalisme Pers
Tumbuhkan Optimisme...
Tumbuhkan Optimisme Publik, Dewan Pers Dorong Jurnalisme Positif
Komaruddin Hidayat:...
Komaruddin Hidayat: Pers Masih Jadi Rujukan Utama Masyarakat di Tengah Ledakan Informasi
IJTI Bangun Gerakan...
IJTI Bangun Gerakan Kolaboratif Literasi Media dan Informasi Tingkatkan Kesadaran Kritis Masyarakat
Bertemu Dewan Pers,...
Bertemu Dewan Pers, AMSI Pertanyakan Kelanjutan Regulasi Publisher Rights di Indonesia
Mahfud MD Imbau di Masa...
Mahfud MD Imbau di Masa Pandemi Pemberitaan Media Memotivasi Masyarakat
Berita Terkini
TikTok PHK Massal Karyawan...
TikTok PHK Massal Karyawan Tokopedia, DPR Minta Satgas Mitigasi PHK Turun Tangan
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Soroti Dugaan Suap BEM...
Soroti Dugaan Suap BEM UBK, Didi Mahardhika Minta Gerakan Mahasiswa Jaga Integritas
Pakar Hukum Sebut Kasus...
Pakar Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Tidak Memenuhi Syarat Deponering
Kapolri Lantik Kakorlantas...
Kapolri Lantik Kakorlantas Baru dan 6 Kapolda, Ini Daftarnya
Kemlu: Dubes RI untuk...
Kemlu: Dubes RI untuk Iran Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved