Ditolak, Gugatan Terkait Aturan Standar Kompetensi Wartawan
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Serikat Pers Repubik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) terhadap Dewan Pers.
Putusan itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Abdul Kohar, hakim anggota Desbenneri Sinaga dan Tafsir Sembiring pada Rabu 13 Februari 2019.
Perkara ini berawal pada akhir April 2018, Dewan Pers digugat oleh SPRI dan PPWI ke PN Jakarta Pusat. Kedua organisasi itu menilai Dewan Pers telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni membuat kebijakan melampaui fungsi kewenangannya sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 15 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan.
Dalam proses persidangan perkara perdata ini, Dewan Pers dengan tegas membantah dalil Para penggugat.
Dewan Pers menyatakan secara tegas memiliki fungsi berdasarkan UU Pers Nomor 40 tahun 1999 (Pasal 15 ayat 2, huruf f) adalah sah dan berwenang mengeluarkan peraturan Dewan Pers sebagai hasil dari proses memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan peraturan di bidang pers khususnya peraturan tentang Standar Kompetensi Wartawan.
"Pertimbangan hukum Majelis Hakim menolak atau tidak dapat menerima gugatan penggugat adalah
pokok materi gugatan penggugat adalah perihal permohonan pembatalan kebijakan (peraturan) yang dibuat oleh Dewan Pers," tulis keterangan tertulis Dewan Pers kepada SINDOnews, Kamis (14/2/21019).
Pokok materinya gugatannya adalah perihal permohonan pembatalan kebijakan (peraturan) Dewan Pers maka harus diuji apakah regulasi (peraturan) yang dibuat oleh Dewan Pers bertentangan dengan undang–undang atau peraturan yang ada.
Menurut hakim, kewenangan untuk menguji sah tidaknya kebijakan dari Dewan Pers bukan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri melainkan badan peradilan lain yang mana kebijakan Dewan Pers berdasarkan tata urutan peraturan perundangan kedudukannya lebih rendah dari Undang-Undang sehingga pengujian sah atau tidaknya kebijakan (peraturan) Dewan Pers adalah menjadi kewenangan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Putusan itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Abdul Kohar, hakim anggota Desbenneri Sinaga dan Tafsir Sembiring pada Rabu 13 Februari 2019.
Perkara ini berawal pada akhir April 2018, Dewan Pers digugat oleh SPRI dan PPWI ke PN Jakarta Pusat. Kedua organisasi itu menilai Dewan Pers telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni membuat kebijakan melampaui fungsi kewenangannya sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 15 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan.
Dalam proses persidangan perkara perdata ini, Dewan Pers dengan tegas membantah dalil Para penggugat.
Dewan Pers menyatakan secara tegas memiliki fungsi berdasarkan UU Pers Nomor 40 tahun 1999 (Pasal 15 ayat 2, huruf f) adalah sah dan berwenang mengeluarkan peraturan Dewan Pers sebagai hasil dari proses memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan peraturan di bidang pers khususnya peraturan tentang Standar Kompetensi Wartawan.
"Pertimbangan hukum Majelis Hakim menolak atau tidak dapat menerima gugatan penggugat adalah
pokok materi gugatan penggugat adalah perihal permohonan pembatalan kebijakan (peraturan) yang dibuat oleh Dewan Pers," tulis keterangan tertulis Dewan Pers kepada SINDOnews, Kamis (14/2/21019).
Pokok materinya gugatannya adalah perihal permohonan pembatalan kebijakan (peraturan) Dewan Pers maka harus diuji apakah regulasi (peraturan) yang dibuat oleh Dewan Pers bertentangan dengan undang–undang atau peraturan yang ada.
Menurut hakim, kewenangan untuk menguji sah tidaknya kebijakan dari Dewan Pers bukan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri melainkan badan peradilan lain yang mana kebijakan Dewan Pers berdasarkan tata urutan peraturan perundangan kedudukannya lebih rendah dari Undang-Undang sehingga pengujian sah atau tidaknya kebijakan (peraturan) Dewan Pers adalah menjadi kewenangan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
(dam)