Hamdan Zoelva: Vonis ke Irman Gusman Mencederai Rasa Keadilan
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menilai, vonis 4,5 tahun kepada mantan Ketua DPD RI Irman Gusman mencederai rasa keadilan. Sebab, vonis tersebut melanggar prinsip yang dipegang teguh dalam dunia hukum.
"Ya, bagi saya mencederai rasa keadilan," ujar Hamdan saat menghadiri diskusi publik bertajuk 'Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman', di hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (12/2/2019).( Baca: Akbar Tanjung: Tak Mungkin Irman Gusman Terima Suap )
Hamdan mengatakan, penerapan hukum internasional dalam perkara dugaan suap kuota impor gula yang menyeret Irman itu tidak bisa serta merta langsung dapat diterapkan di Indonesia."Nah, memperdagangkan pengaruh itu sendiri belum masuk ke hukum Indonesia," katanya.
Sebelumnya Irman divonis penjara selama 4,5 tahun. Dia juga diwajibkan membayar denda sebanyak Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Tak terima dengan vonis itu, Irman pun mencoba memperjuangkan hak hukumnya hingga ke ranah Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Hamdan pun sangat menyayangkan apabila PK yang diajukan Irman tidak dikabulkan. Sebab, Hamdan mengetahui rekam jejak Irman yang memiliki pribadi yang baik dan menolak segala bentuk praktik korupsi. "Kemudian yang kedua tadi bahwa dari profil latar belakang dan segala aspek, rasa-rasa dia bukan penjahat," ucapnya.
"Ya, bagi saya mencederai rasa keadilan," ujar Hamdan saat menghadiri diskusi publik bertajuk 'Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman', di hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (12/2/2019).( Baca: Akbar Tanjung: Tak Mungkin Irman Gusman Terima Suap )
Hamdan mengatakan, penerapan hukum internasional dalam perkara dugaan suap kuota impor gula yang menyeret Irman itu tidak bisa serta merta langsung dapat diterapkan di Indonesia."Nah, memperdagangkan pengaruh itu sendiri belum masuk ke hukum Indonesia," katanya.
Sebelumnya Irman divonis penjara selama 4,5 tahun. Dia juga diwajibkan membayar denda sebanyak Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Tak terima dengan vonis itu, Irman pun mencoba memperjuangkan hak hukumnya hingga ke ranah Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Hamdan pun sangat menyayangkan apabila PK yang diajukan Irman tidak dikabulkan. Sebab, Hamdan mengetahui rekam jejak Irman yang memiliki pribadi yang baik dan menolak segala bentuk praktik korupsi. "Kemudian yang kedua tadi bahwa dari profil latar belakang dan segala aspek, rasa-rasa dia bukan penjahat," ucapnya.
(whb)