Akbar Tanjung: Tak Mungkin Irman Gusman Terima Suap

Selasa, 12 Februari 2019 - 17:01 WIB
Akbar Tanjung: Tak Mungkin Irman Gusman Terima Suap
Akbar Tanjung: Tak Mungkin Irman Gusman Terima Suap
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua DPR periode 1999-2004, Akbar Tanjung menyebutkan, mantan Ketua DPD Irman Gusman tidak mungkin menerima suap. Hal itu dikatakan Akbar terkait kasus pengurusan kuota gula impor.

"Mana mungkin Irman menerima suap, dan dia (Irman) latar belakang ekonomi yang baik," ujar Akbar saat menghadiri diskusi publik dengan tema 'Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman', di hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (12/2/2019).

"Dia (Irman) orang yang sangat memperhatikan hubungan dengan orang yang sayang dihormati, kesimpulan saya orang yang baik, dia (Irman) tidak mungkin menerima satu pun suap," tambahnya.

Akbar menjelaskan, apa yang dilakukan Irman karena memperhatikan masalah-masalah yang ada di wilayahnya berasal, yaitu Sumatera Barat (Sumbar). Menurutnya, Irman menggunakan posisinya untuk melakukan komunikasi dengan berbagai tokoh di pusat.

"Di mana komunikasi yang dilakukan semangat memberikan bantuan, memperhatikan masalah yang dihadapi masyarakat Sumbar. Termasuk masalah berkaitan dengan beras, Bulog, itu dia komunikasi dalam semangat itu," jelasnya.

"Saya menyakini bahwa Irman Gusman tidak ada tanda-tanda yang menyatakan bahwa dia bersalah. Mudahan-mudahan para ahli hukum bisa melihat dan dalam eksaminasi ini, di mana kekeliruan itu yang harus kita perbaiki," tuturnya.

(Baca juga: Pakar Hukum Pertanyakan Aspek Keadilan Putusan Kasus Irman Gusman)

Diketahui, Irman divonis 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Selain itu Pengadilan juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Irman dengan mencabut hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.

Berdasarkan fakta dan pertimbangan selama persidangan, Irman diyakini terbukti bersalah menyalahi wewenang dan menerima suap Rp200 juta dari Direktur CV Semesesta Berjaya, Xaveriandi Sutanto dan istrinya Memi.

Vonis Irman sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 7 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 5 bulan. Tuntutan jaksa merujuk pada Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6453 seconds (0.1#10.140)