Pengusaha Protes Tarif Kargo Udara

Selasa, 12 Februari 2019 - 07:59 WIB
Pengusaha Protes Tarif...
Pengusaha Protes Tarif Kargo Udara
A A A
KENAIKAN tarif surat muatan udara (SMU) atau tarif kargo udara dikabarkan sudah menelan korban. Sejumlah perusahaan logistik mulai mengurangi karyawan bahkan ada yang sampai gulung tikar. Kenaikan tarif kargo tersebut dilakukan pihak maskapai tanpa sosialisasi terlebih dahulu dengan tarif yang cukup besar.

Pihak Asosiasi Logistik dan Forwader Indonesia (ALFI) yang diwakili Sekretaris Jenderal (Sekjen) Akbar Djohan menilai pihak maskapai melakukan tindakan sewenang-wenang dalam menaikkan tarif dengan proses yang tidak biasa. Sesaat setelah diumumkan oleh pihak maskapai, kenaikan tarif kargo langsung diimplementasikan.

Kalangan pengusaha yang tergabung dalam ALFI menjadi kelabakan. Karena itu, pihak ALFI meminta pemerintah turun tangan agar tidak berdampak pada kinerja perekonomian nasional. Bahkan, Asosiasi Perusahaan Jasa Ekspedisi Ekspres Indonesia (Asperindo) langsung melayangkan surat protes kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menolak kenaikan tarif kargo secara mendadak. Sebelumnya, pihak Asperindo mengeluhkan tingginya kenaikan tarif kargo udara yang mencapai 300%. Kenaikan tarif kargo udara sudah dua kali dalam selang waktu yang begitu dekat, yakni terjadi Juni tahun lalu dan Januari 2019.

Akibat kenaikan tarif kargo yang sangat mahal, salah satu perusahaan pengiriman terbesar di negeri ini, yakni PT JNE Indonesia terpaksa menghentikan penggunaan kargo udara secara total. Aksi yang dilakukan JNE Indonesia bakal diikuti oleh anggota Asperindo lainnya. Sampai kapan JNE mogok menggunakan jasa maskapai untuk pengiriman barang? Mengutip penjelasan Presiden Direktur JNE Mohamad Feriadi bahwa pihaknya belum menentukan berapa lama menahan diri. Feriadi berharap pihak maskapai bisa berubah keputusan agar segera mengoreksi tarif kargo yang berlaku saat ini.

Apa yang dikeluhkan oleh kalangan pengusaha yang tergabung di bawah payung lembaga atau asosiasi yang menaungi mereka yakni ALFI dan Asperindo, ditanggapi salah satu maskapai terbesar di Indonesia, PT Garuda Indonesia Tbk. Maskapai milik negara tersebut mengakui telah menaikkan tarif kargo udara, namun sebagaimana ditegaskan VP Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan, besaran kenaikan tarif kargo tidak seperti yang dituduhkan pihak asosiasi yang mencapai 300%. Pihak Garuda Indonesia mengklaim kenaikan tarif kargo sekitar 50% dengan kenaikan yang bervariasi antara Rp3.000 hingga Rp4.000 per kilo per jam. Saat ini tarif kargo udara dipatok sebesar Rp6.000-an per kilo per jam.

Maskapai Garuda Indonesia menaikkan tarif kargo seperti disampaikan Ikhsan Rosan, beralasan bahwa tarif lama yang berlaku selama ini sudah terlalu rendah. Akibat tarif yang rendah tidak bisa menutupi biaya operasional mulai biaya bandara, pesawat yang dipakai mengangkut kargo, hingga ditambah dengan fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang belakangan ini sangat tajam. Dan, keputusan pihak Garuda Indonesia menaikkan tarif kargo sudah memperhitungkan kemampuan pasar dengan melakukan kajian sebelum mengambil keputusan.

Situasi genting yang terjadi antara penyedia dan pengguna jasa kargo udara, kini coba "didamaikan" oleh pemerintah. Pihak terkait sudah dipertemukan pada akhir pekan lalu, dari pelaku usaha diwakili Asperindo, dan ALFI, sedangkan pihak maskapai yang diundang adalah Garuda Indonesia, Citilink Indonesia, Sriwijaya Air, Lion Air, Batik Air dan Wings Air, dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga mengundang otoritas bandara yakni PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II. Inti dari pertemuan, seperti dinyatakan Direktur Keamanan Penerbangan, Kemenhub Dadun Kohar untuk mencari jalan terbaik buat semua. Sayangnya, hasil dari pertemuan tertutup itu belum ada yang bisa dipublikasikan.

Meski jalan damai masih diusahakan, pihak Asperindo sudah mulai merumuskan sendiri untuk memecahkan masalah tarif kargo yang melambung ini. Jalan keluarnya adalah para pengusaha yang bernaung di bawah Asperindo sedang berencana patungan mencarter pesawat. Namun, rencana tersebut masih dirembukkan apakah dengan mencarter pesawat bisa membuat tarif lebih kompetitif ketimbang menggunakan jasa maskapai tanpa carter.

Jalan mewujudkan rencana tersebut terbuka lebar melalui koperasi asosiasi yang nantinya bekerja sama dengan operator penerbangan khusus untuk angkutan kargo udara. Meski demikian, pihak pengusaha tetap berharap ada jalan damai dengan pihak maskapai dalam menemukan prinsip win-win solution. (*)
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6274 seconds (0.1#10.140)