Gugatan Hukum, Fireworks Ungkap sebagai Pemegang Tunggal
A
A
A
JAKARTA - Fireworks Ventures Limited menegaskan, pihaknya adalah pemegang tunggal piutang dan hak tagih atas nama debitur PT Geria Wijaya Prestige (GWP).
Berman Sitompul, kuasa hukum Fireworks Ventures Limited, mengungkapkan pihaknya memperoleh piutang dan hak tagih PT GWP tersebut pada 2005 setelah membeli dan menerima pengalihan dari PT Millenium Atlantic Securities (MAS).
"PT MAS sendiri membeli dan memperoleh piutang dan hak tagih itu melalui lelang yang digelar Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2004 dalam Program Penjualan Aset Kredit (PPAK) VI. PT MAS telah melunasi pembayaran ke BPPN," ucap Berman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/2/2019).
Berman menjelaskan, sejumlah fakta hukum yang mendasari bahwa Fireworks adalah satu-satunya pemilik piutang dan hak tagih dari debitur PT GWP. Menurut Berman, terhadap Akta Perjanjian Pemberian Kredit Nomor 8, tanggal 28 November 1995, yang menjadi payung pemberian kredit sindikasi tujuh bank kepada PT GWP senilai US$17 juta, tidak pernah dilakukan perubahan.
"Jadi sejak awal utang PT GWP adalah utang yang merupakan satu kesatuan utuh dan tidak pernah dipisah-pisahkan," paparnya.
Berman membeberkan, pada 8 November 2000 telah dibuat dan ditandatangani kesepakatan bersama oleh dan antara Bank Multicor, Bank Arta Niaga Kencana, Bank Finconensia, Bank Indovest, BPPN yang bertindak untuk dan atas nama Bank PDFCI.
Kemudian Bank Dharmala, Bank Rama dan Bank Danamon Indonesia yang secara tegas menyatakan dirinya selaku pengambil alih Bank PDFCI yang bertindak selaku agen yang memberikan kewenangan kepada BPPN untuk melakukan pengurusan penyelesaian utang debitur yang timbul dari perjanjian kredit.
"Pengurusan itu menggunakan kewenangan yang dimiliki BPPN berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 1999 tentang BPPN sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Kesepakatan Bersama tersebut," kata Berman.
Dia memastikan, BPPN telah melakukan penagihan atas seluruh utang PT GWP dari tujuh bank sindikasi tersebut tanpa ada yang dipisahkan atau dikecualikan. "Pinjaman sindikasi itu sifatnya gelondongan," ucapnya.
Berman menguraikan, BPPN juga telah melakukan penerbitan surat paksa, surat perintah penyitaan, berita acara penyitaan, dan permintaan pendaftaran/pencatatan penyitaan barang jaminan, kemudian menjual aset kredit (seluruh utang PT GWP) melalui PPAK VI.
"Seluruh tindakan BPPN tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya berdasarkan PP Nomor 17/1999 ," tuturnya.
Dan yang terpenting papar Berman, tujuh bank sindikasi kreditur PT GWP juga telah memberi mandat kepada BPPN untuk pengurusan piutang tersebut, yang tertuang dalam Pasal 1 Kesepakatan Bersama 8 November 2000.
"Karena itu, kalau ada pihak lain yang mengklaim masih turut memiliki sebagian piutang atau hak tagih atas nama debitur PT GWP, hal itu pasti mengada-ada dan rekayasa Itu pasti bodong," katanya.
Sebelumnya, Bank China Construction Bank Indonesia (CCB) yang dulu bernama Bank Multicor, mengklaim masih memiliki sebagian piutang PT GWP. Belakangan, klaim piutang itu dialihkan kepada Tomy Winata melalui akta bawah tangan 12 Februari 2018.
Berbekal akta pengalihan itu, Tomy melaporkan Hartono Karjadi (salah satu pemegang saham PT GWP) ke Ditreskrtimsus Polda Bali pada 27 Februari 2018.
Atas peristiwa pengalihan dari CCB ke Tomy Winata, Fireworks lalu mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Jakarta Utara. Gugatan ini tengah disidangkan.
Berman Sitompul, kuasa hukum Fireworks Ventures Limited, mengungkapkan pihaknya memperoleh piutang dan hak tagih PT GWP tersebut pada 2005 setelah membeli dan menerima pengalihan dari PT Millenium Atlantic Securities (MAS).
"PT MAS sendiri membeli dan memperoleh piutang dan hak tagih itu melalui lelang yang digelar Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2004 dalam Program Penjualan Aset Kredit (PPAK) VI. PT MAS telah melunasi pembayaran ke BPPN," ucap Berman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/2/2019).
Berman menjelaskan, sejumlah fakta hukum yang mendasari bahwa Fireworks adalah satu-satunya pemilik piutang dan hak tagih dari debitur PT GWP. Menurut Berman, terhadap Akta Perjanjian Pemberian Kredit Nomor 8, tanggal 28 November 1995, yang menjadi payung pemberian kredit sindikasi tujuh bank kepada PT GWP senilai US$17 juta, tidak pernah dilakukan perubahan.
"Jadi sejak awal utang PT GWP adalah utang yang merupakan satu kesatuan utuh dan tidak pernah dipisah-pisahkan," paparnya.
Berman membeberkan, pada 8 November 2000 telah dibuat dan ditandatangani kesepakatan bersama oleh dan antara Bank Multicor, Bank Arta Niaga Kencana, Bank Finconensia, Bank Indovest, BPPN yang bertindak untuk dan atas nama Bank PDFCI.
Kemudian Bank Dharmala, Bank Rama dan Bank Danamon Indonesia yang secara tegas menyatakan dirinya selaku pengambil alih Bank PDFCI yang bertindak selaku agen yang memberikan kewenangan kepada BPPN untuk melakukan pengurusan penyelesaian utang debitur yang timbul dari perjanjian kredit.
"Pengurusan itu menggunakan kewenangan yang dimiliki BPPN berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 1999 tentang BPPN sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Kesepakatan Bersama tersebut," kata Berman.
Dia memastikan, BPPN telah melakukan penagihan atas seluruh utang PT GWP dari tujuh bank sindikasi tersebut tanpa ada yang dipisahkan atau dikecualikan. "Pinjaman sindikasi itu sifatnya gelondongan," ucapnya.
Berman menguraikan, BPPN juga telah melakukan penerbitan surat paksa, surat perintah penyitaan, berita acara penyitaan, dan permintaan pendaftaran/pencatatan penyitaan barang jaminan, kemudian menjual aset kredit (seluruh utang PT GWP) melalui PPAK VI.
"Seluruh tindakan BPPN tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya berdasarkan PP Nomor 17/1999 ," tuturnya.
Dan yang terpenting papar Berman, tujuh bank sindikasi kreditur PT GWP juga telah memberi mandat kepada BPPN untuk pengurusan piutang tersebut, yang tertuang dalam Pasal 1 Kesepakatan Bersama 8 November 2000.
"Karena itu, kalau ada pihak lain yang mengklaim masih turut memiliki sebagian piutang atau hak tagih atas nama debitur PT GWP, hal itu pasti mengada-ada dan rekayasa Itu pasti bodong," katanya.
Sebelumnya, Bank China Construction Bank Indonesia (CCB) yang dulu bernama Bank Multicor, mengklaim masih memiliki sebagian piutang PT GWP. Belakangan, klaim piutang itu dialihkan kepada Tomy Winata melalui akta bawah tangan 12 Februari 2018.
Berbekal akta pengalihan itu, Tomy melaporkan Hartono Karjadi (salah satu pemegang saham PT GWP) ke Ditreskrtimsus Polda Bali pada 27 Februari 2018.
Atas peristiwa pengalihan dari CCB ke Tomy Winata, Fireworks lalu mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Jakarta Utara. Gugatan ini tengah disidangkan.
(maf)