Dalami Kasus SPAM KemenPUPR, KPK Periksa Dua Saksi

Senin, 04 Februari 2019 - 20:18 WIB
Dalami Kasus SPAM KemenPUPR, KPK Periksa Dua Saksi
Dalami Kasus SPAM KemenPUPR, KPK Periksa Dua Saksi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa dua saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pelaksanaan proyek pembangunan SPAM TA 2017-2018 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dua saksi tersebut akan diperiksa untuk dua tersangka berbeda, yakni Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE) dan PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR).

"Hari ini KPK memeriksa dua saksi masing-masing untuk tersangka MWR dan ARE dalam TPK Suap Terkait dengan Pelaksanaan Proyek Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum TA 2017-2018 di KemenPUPR," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jakarta, Senin (4/2/2019).

Dua saksi tersebut, yakni bagian keuangan PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Michael Andry Wibowo untuk tersangka Meina. Sedangkan untuk saksi Misnan Miskiy dari unsur swasta dengan tersangka Anggiat Partunggal Nahot Simaremare.

Febri menjelaskan, untuk saksi Michael Andry, KPK mengonfirmasi saksi terkait dengan pengeluaran PT WKE. "Untuk saksi Misnan Miskiy KPK mengonfirmasi terkait dengan proyek yang dilaksanakan oleh PT WKE," jelasnya.

(Baca juga: KPK Indentifikasi 20 Proyek KemenPUPR Didapati Praktik Suap)

Dalam kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018 itu, KPK menetapkan 8 orang tersangka di antaranya 4 petinggi perusahaan diduga sebagai pihak pemberi suap yakni Direktur Utama (Dirut) PT Wijaya Kesuma Emindo (PT WKE), Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE, Lily sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo (YUL).

Kemudian 4 orang pejabat Kementerian PUPR yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suapnya di antaranya Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Strategis atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin (DSA).

Anggiat, Meina, Teuku, dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuran, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Kemudian, 2 proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Adapun rinciannya yakni Anggiat menerima Rp350 juta dan USD5.000 untuk pembangunan SPAM Lampung serta Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur. Meina menerima Rp1,42 miliar dan SGD22.100 untuk pembangunan Katulampa.

Teuku Moch Nazar diduga menerima Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Tersangka Donny Sofyan Arifin menerima Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.

Atas uang tersebut, lelang diatur untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama. PT WKE diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di atas Rp50 miliar dan PT TSP untuk nilai di bawahnya.

Adapun selama tahun 2017-2018 kedua perusahaan ini memenangkan 12 paket proyek dengan total nilai Rp429 miliar. Adapun proyek terbesar adalah pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung senilai Rp210 miliar.

PT WKE dan PT TSP diminta memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai proyek. Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk kepala satker dan 3 persen untuk PPK. Pada praktiknya, kedua perusahaan ini diminta meberikan sejumlah uang pada proses lelang dan sisanya saat pencairan dana dan penyelesaian proyek.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5841 seconds (0.1#10.140)