Bakamla, Penegak Hukum sekaligus Komponen Pertahanan Negara

Minggu, 03 Februari 2019 - 10:05 WIB
Bakamla, Penegak Hukum...
Bakamla, Penegak Hukum sekaligus Komponen Pertahanan Negara
A A A
Badan Keamanan Laut (Bakamla) dinilai tidak hanya sebagai institusi yang bertugas mengamankan laut , tapi juga memiliki banya peran. Bahkan berdasarkan UU RI Nomor 3 Tahun 2002, Bakamla dapat dikatakan sebagai komponen cadangan pertahanan negara.

Pengamat militer dan intelijen, Susaningtyas NH Kertopati menjelaskan, sesuai Hukum Laut Internasional tahun 1982 yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985 memang Bakamla mengemban amanat negara berfungsi sebagai coast guard.

"Bahkan sesuai UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, maka Bakamla dapat dikategorikan sebagai komponen cadangan pertahanan negara," kata Nuning, sapaan Susaningtyas dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Sabtu 2 Februari 2019.

Kedua fungsi tersebut, kata Nuning, menjadi dasar pengembangan organisasi Bakamla menjadi aparat penegak hukum di laut sekaligus komponen pertahanan negara. (Baca: Bakamla Bangun Tujuh Pangkalan Maritim )

"Organisasi tersebut harus kompatibel dengan kewenangan proses hukum mulai dari penangkapan, penyidikan hingga penuntutan di pengadilan pada masa damai. Sedangkan pada masa perang, organisasi Bakamla dapat segera diintegrasikan dengan organisasi tempur TNI AL," tuturnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan struktur organisasi pada masa damai dan masa perang, maka Bakamla memiliki standar internasional untuk melengkapi Alutsistanya.

"Bakamla dapat mengoperasikan kapal-kapal bertonase besar sama dengan Angkatan Laut, mengoperasikan pesawat udara, termasuk helikopter dan persenjataan hingga kaliber di atas 76 mm," kata Nuning.

Dengan struktur organisasi dan Alutsista tersebut, lanjut dia, Bakamla dituntut memiliki SDM yang profesional.

Dia memaparkan, seluruh institusi yang memiliki kewenangan penegakan hukum di laut dapat diintegrasikan menggunakan identitas Bakamla.

Dengan demikian, kata dia, aset Bakamla dapat memenuhi rasio kebutuhan di laut sekaligus tercapainya efisiensi operasional.

"Sebagai contoh, jika semula kapal KKP hanya memiliki kewenangan terbatas penegakan hukum pelanggaran IUU Fishing, maka setelah menjadi kapal Bakamla dapat memiliki kewenangan untuk penegakan hukum atas perompakan, penyelundupan dan lainnya," tutur Nuning.

Demikian pula kapal Bea Cukai yang bertransformasi menjadi Bakamla maka kewenangan juga bertambah dapat melaksanakan penegakan hukum UU Fishing, pembunuhan di atas suatu kapal.

"Integrasi tersebut dapat saling melengkapi kebutuhan antar insitusi sekaligus meningkatkan efektifitas menjaga stabilitas keamanan perairan Indonesia mulai dari laut wilayah hingga ZEE dan bahkan sampai laut internasional," paparnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0459 seconds (0.1#10.140)