DPR Sebut RUU PKS Belum Diloloskan

Sabtu, 02 Februari 2019 - 12:09 WIB
DPR Sebut RUU PKS Belum...
DPR Sebut RUU PKS Belum Diloloskan
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR fraksi Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menegaskan bahwa rancangan undang-undang (RUU) penghapusan kekerasan seksual (PKS) belum diloloskan. Karena kata Saras, pembahasan RUU PKS pun belum dilakukan.

"Sampai saat ini belum ada bahasan pasal per pasal itu tidak belum ada, baru kami melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang dimana kami masih mengumpulkan masukan-masukan," ujar Sarah dalam talkshow akhir pekan polemik oleh MNC Trijaya, dengan tema Pro Kontra RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, di d'consulate resto, Jl KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (2/1/2019).

Sarah menjelaskan, saat ini masukan tersebur masih dikumpulkan masih diinventaris dan menjadi bahan pertimbangan dari setiap fraksi pada saat membuat Daftar inventaris masalah (DIM).

"Sehingga nanti ada pembahasan itu nanti ada dua tahap, pembahasannya adalah pembahasan fraksi di panitia kerja (Panja) DPR nya Panja Komisis VIII RUU penghapusan kekerasan seksual, baru nanti tahap keduanya pada saat ada pembahasan antara Panja DPR dengan Panja Pemerintah," jelas Sarah.

"Jadi ada beberapa tahap yang saat ini belum dilakukam sehingga kalo misalkan membaca draft yang terakhir itu belum ada masukan dari fraksi-fraksi," sambungnya.

Dirinya memohon kepada semua pihak untuk dapat membedakan RUU dengan Perpu. Perpu kata Sarah, langsung diajukan oleh pemerintah dan hanya bisa ditolak atau di sepakati oleh DPR tidak bisa dirubah. Sedangkan RUU sampai ketok palu pun masih bisa terima masukan.

Selain itu, RUU PKS belum disahkan hingga saat ini karena juga masih ada draft RUU yang masih mandek yang belum disahkan.

"Jadi kita harus selesaikan RUU yang sudah masuk ke program legislasi nasional (prolegnas) prioritas terlebih dahulu sebelum dari RUU ini jadi itu yang harus saya jelaskan," jelasnya.

"Jadi kalo misalkan sekarang tiba tiba ada gerakan penolakan itu fine fine saja karena itu akan menjadi bahan untuk masukan nanti ada pada saat nanti pembahasan, jadi jangan langsung dikira bahwa draft itu hasil akhir padahal itu baru dratf," tutupnya.
(pur)
Berita Terkait
Daftar Lengkap 580 Anggota...
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR yang Dilantik Hari Ini
SDI Sebut Sangat Berlebihan...
SDI Sebut Sangat Berlebihan Kinerja DPR RI Sekarang Dianggap Terburuk di Era Reformasi
Dua Fraksi DPR Enggan...
Dua Fraksi DPR Enggan Laporkan Kasus Corona Anggotanya
Lewat Sebuah Buku, Desmond...
Lewat Sebuah Buku, Desmond Mahesa Ungkap Seluk-Beluk tentang DPR
Sidang Pertama DPR 2020-2021...
Sidang Pertama DPR 2020-2021 Dihadiri 98 Anggota Secara Fisik, 231 Virtual
DPR Batasi Tamu yang...
DPR Batasi Tamu yang Masuk ke Kompleks Senayan
Berita Terkini
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Eks Wakil Kepala BGN...
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Masih Syok setelah Jadi Tersangka Korupsi
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
Infografis
18 Negara dengan Gaji...
18 Negara dengan Gaji Anggota DPR Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved