Lelang BMW Korlantas Sesuai Prosedur, PTUN Tolak Gugatan PT DPM

Kamis, 31 Januari 2019 - 15:03 WIB
Lelang BMW Korlantas Sesuai Prosedur, PTUN Tolak Gugatan PT DPM
Lelang BMW Korlantas Sesuai Prosedur, PTUN Tolak Gugatan PT DPM
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akhirnya menolak gugatan PT Digital Praja Makayasa (PT DPM) terhadap Kakorlantas Polri sebagai Tergugat dan PT Graha Qynthar Abadi sebagai Tergugat Intervensi dalam kasus lelang pengadaan motor BMW Korlantas Polri.

“Menolak permohonan penundaan yang diajukan oleh penggugat (PT DPM), dalam pokok perkara, satu, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” tegas Ketua Majelis Hakim Oenoen Pratiwi dalam putusan yang dibacakan di PTUN Jakarta, Rabu (30/1/2019).

“Dua, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp320 ribu,” sambung Majelis Hakim yang beranggotakan Tri Cahya Indra Permana dan M Arief Pratomo ini.

Salah satu pertimbangan majelis hakim adalah proses lelang sudah sesuai Keppres pengadaan barang dan jasa pemerintah, baik prosedur maupun subtansinya dan tidak terbukti adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Tergugat dan Tergugat Intervensi.

Putusan diucapkan dalam sidang Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang dihadiri Kuasa Hukum PT Digital Praja Makayasa dari Kantor Hukum Guritno and Partnership-Advocate and Legal Consultant, Hawit Guritno sebagai penggugat dan kuasa hukum Kakorlantas dari Kantor
Advokat H Adi Warman Legal Consultant-General Litigation-Corporate Law, Adi Warman sebagai tergugat.

Usai putusan, Adi Warman mengatakan bahwa putusan PTUN Jakarta menolak gugatan PT DPM sudah sangat adil, fair dan benar-benar bersih. “Saya anggap sudah cukup adil ya, sudah sangat adil, sangat fair. Saya menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang dengan tekun teliti mempertimbangkan semua aspek,” terangnya.

“Karena kalau setiap orang kalah lelang menggugat dengan dalil macam-macam itu akan berakibat tidak bagus terhadap proses pembangunan republik ini,” lanjut pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini.

Menurutnya, ditolaknya gugatan tersebut karena PT DPM tidak berhasil membuktikan dalil-dalil gugatannya. “Penggugat di situ berusaha membuktikan dalilnya tapi ternyata tidak berhasil,” papar Adi Warman.

Tidak berhasilnya PT DPM, di antaranya karena pihaknya mengajukan saksi fakta. “Kami mengajukan ahli yang menerangkan bahwa apa yang dilakukan oleh Korlantas sudah benar. Baik substansi maupun prosedural, jadi tidak ada yang dilanggar satupun terhadap tuduhan-tuduhan yang diutarakan oleh penggugat,” pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6184 seconds (0.1#10.140)