Lelang BMW Korlantas Sesuai Prosedur, PTUN Tolak Gugatan PT DPM

Kamis, 31 Januari 2019 - 15:03 WIB
Lelang BMW Korlantas...
Lelang BMW Korlantas Sesuai Prosedur, PTUN Tolak Gugatan PT DPM
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akhirnya menolak gugatan PT Digital Praja Makayasa (PT DPM) terhadap Kakorlantas Polri sebagai Tergugat dan PT Graha Qynthar Abadi sebagai Tergugat Intervensi dalam kasus lelang pengadaan motor BMW Korlantas Polri.

“Menolak permohonan penundaan yang diajukan oleh penggugat (PT DPM), dalam pokok perkara, satu, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” tegas Ketua Majelis Hakim Oenoen Pratiwi dalam putusan yang dibacakan di PTUN Jakarta, Rabu (30/1/2019).

“Dua, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp320 ribu,” sambung Majelis Hakim yang beranggotakan Tri Cahya Indra Permana dan M Arief Pratomo ini.

Salah satu pertimbangan majelis hakim adalah proses lelang sudah sesuai Keppres pengadaan barang dan jasa pemerintah, baik prosedur maupun subtansinya dan tidak terbukti adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Tergugat dan Tergugat Intervensi.

Putusan diucapkan dalam sidang Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang dihadiri Kuasa Hukum PT Digital Praja Makayasa dari Kantor Hukum Guritno and Partnership-Advocate and Legal Consultant, Hawit Guritno sebagai penggugat dan kuasa hukum Kakorlantas dari Kantor
Advokat H Adi Warman Legal Consultant-General Litigation-Corporate Law, Adi Warman sebagai tergugat.

Usai putusan, Adi Warman mengatakan bahwa putusan PTUN Jakarta menolak gugatan PT DPM sudah sangat adil, fair dan benar-benar bersih. “Saya anggap sudah cukup adil ya, sudah sangat adil, sangat fair. Saya menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang dengan tekun teliti mempertimbangkan semua aspek,” terangnya.

“Karena kalau setiap orang kalah lelang menggugat dengan dalil macam-macam itu akan berakibat tidak bagus terhadap proses pembangunan republik ini,” lanjut pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini.

Menurutnya, ditolaknya gugatan tersebut karena PT DPM tidak berhasil membuktikan dalil-dalil gugatannya. “Penggugat di situ berusaha membuktikan dalilnya tapi ternyata tidak berhasil,” papar Adi Warman.

Tidak berhasilnya PT DPM, di antaranya karena pihaknya mengajukan saksi fakta. “Kami mengajukan ahli yang menerangkan bahwa apa yang dilakukan oleh Korlantas sudah benar. Baik substansi maupun prosedural, jadi tidak ada yang dilanggar satupun terhadap tuduhan-tuduhan yang diutarakan oleh penggugat,” pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Korlantas Polri Mulai...
Korlantas Polri Mulai Petakan Jalur Mudik dari Jakarta-Surabaya
Layanan SIM, STNK dan...
Layanan SIM, STNK dan BPKB Kembali Dibuka Jelang New Normal
Perkara Simulator SIM...
Perkara Simulator SIM Korlantas Polri, KPK Sita 2 Rumah Rp85 Miliar
Profil Brigjen Pol Agus...
Profil Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Teman Seangkatan Kapolri yang Jadi Kakorlantas Polri
Dirkamsel Korlantas...
Dirkamsel Korlantas Polri: Korban Lakalantas Tragedi Sia-sia
Pelaksanaan Libur Imlek...
Pelaksanaan Libur Imlek Lancar, JIK Apresiasi Polri
Berita Terkini
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Infografis
Gubernur Muzakir Manaf,...
Gubernur Muzakir Manaf, Mantan Panglima GAM yang Tolak 4 Pulau Aceh Masuk Sumut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved