Erick Thohir Anggap Kasus Rocky Gerung Bukan Kriminalisasi
A
A
A
JAKARTA - Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin, Erick Thohir ikut berkomentar terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Pengamat Politik, Rocky Gerung yang menyebut kitab suci fiksi. Kasus yang menjerat Rocky dianggap kubu Prabowo Subianto bentuk kriminalisasi.
Menurut Erick, jika ada bukti yang jelas semua orang sama di depan hukum. Termasuk dari pihak TKN Jokowi-Ma'ruf sendiri. "Nah saya rasa kita harus bedakan penegakan hukum dengan kriminalisasi," ujar Erick di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta, Kamis (31/1/2019).
(Baca juga: Rocky Gerung, Kitab Suci, dan Jack Boyd Lapian )
Erick menganggap, kasus yang menimpa Rocky Gerung murni hukum sehingga hal tersebut tidak bisa langsung dikatakan sebagai kriminalisasi.
"Sama juga ketika Tabloid Barokah atau Tabloid Kaffah, ya silakan proses. Tetapi Dewan Pers kemarin sudah bicara tidak ada buktinya," katanya.
(Baca juga: Legal Standing Pelapor Rocky Gerung Dipertanyakan )
Dalam hal ini, Erick meminta kepada media untuk meluruskan fakta yang terjadi tentang proses hukum di Indonesia. Sehingga, masyarakat tidak menjadi bingung dalam merespons peristiwa yang terjadi.
"Nah tetapi kan yang tidak boleh ketika demokrasi kita kebablasan. Tidak boleh menghujat, fitnah dan apalagi misalnya KPU kita serbu dan tidak boleh langsung serbu begitu," pungkasnya.
Menurut Erick, jika ada bukti yang jelas semua orang sama di depan hukum. Termasuk dari pihak TKN Jokowi-Ma'ruf sendiri. "Nah saya rasa kita harus bedakan penegakan hukum dengan kriminalisasi," ujar Erick di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta, Kamis (31/1/2019).
(Baca juga: Rocky Gerung, Kitab Suci, dan Jack Boyd Lapian )
Erick menganggap, kasus yang menimpa Rocky Gerung murni hukum sehingga hal tersebut tidak bisa langsung dikatakan sebagai kriminalisasi.
"Sama juga ketika Tabloid Barokah atau Tabloid Kaffah, ya silakan proses. Tetapi Dewan Pers kemarin sudah bicara tidak ada buktinya," katanya.
(Baca juga: Legal Standing Pelapor Rocky Gerung Dipertanyakan )
Dalam hal ini, Erick meminta kepada media untuk meluruskan fakta yang terjadi tentang proses hukum di Indonesia. Sehingga, masyarakat tidak menjadi bingung dalam merespons peristiwa yang terjadi.
"Nah tetapi kan yang tidak boleh ketika demokrasi kita kebablasan. Tidak boleh menghujat, fitnah dan apalagi misalnya KPU kita serbu dan tidak boleh langsung serbu begitu," pungkasnya.
(kri)