Pembiayaan Layanan Kesehatan Korban Laka Lantas Terintegrasi

Kamis, 31 Januari 2019 - 08:47 WIB
Pembiayaan Layanan Kesehatan...
Pembiayaan Layanan Kesehatan Korban Laka Lantas Terintegrasi
A A A
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melakukan integrasi data dengan Jasa Raharja untuk mempermudah pembiayaan layanan kesehatan bagi pasien kecelakaan angkutan umum dan lalu lintas jalan (Laka Lantas).

Integrasi ini adalah sebagai turunan adanya Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Permenkeu No 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi antar Penyelenggara Jaminan dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan.

“Kita ingin memastikan bahwa penyelengaraan koordinasi manfaat untuk kasus kecelakaan lalu lintas lebih optimal di tahun 2019 ini,” kata Direktur Hukum, Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi seusai penandatanganan perjanjian kerjasama antara kedua belah pihak tentang Koordinasi Manfaat Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum Dan Lalu Lintas Jalan Serta Jaminan Kesehatan di Jakarta, kemarin.

Bayu mengatakan, optimalisasi koordinasi manfaat ini juga merupakan salah satu strategi dari kumpulan kebijakan untuk mengatasi tantangan sustainibilitas Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Dengan adanya integras ini maka beban pembiayaan pelayanan kesehatan akan semakin tepat sasaran.

Selain itu juga menghapus adanya pembayaran yang tumpang tindih antar lembaga penjamin satu dengan yang lain.

Teknisnya nanti PT Jasa Raharja adalah penjamin pertama sampai dengan batas plafon sesuai ketentuan untuk kasus-kasus kecelakaan lalu lintas ganda serta kecelakaan penumpang alat angkutan umum. PT Jasa Raharja sebagai penjamin pertama akan membiayai pelayanan kesehatan sampai dengan plafon Rp20 juta. Setelah melewati plafon tersebut, maka korban akan dialihkan penjaminannya pada BPJS kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saat ini BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja juga menggandeng pihak Kepolisian dalam hal integrasi sistem informasi kasus kecelakaan lalu lintas. Harapannya proses administrasi dalam penentuan siapa lembaga penjamin dapat diidentifikasi dengan cepat.

Direktur Operasional PT Jasa Raharja Amos Sampetoding mengatakan, sekarang ini masih ada kesan bahwa untuk mendapat layanan rumah sakit ketika terjadi kecelakaan itu sulit. Namun dia meyakinkan bahwa Jasa Raharja telah melakukan kerjasama antara BPJS Kesehatan dan juga Korlantas Polri untuk penanganan tersebut. “Sekarang ini jika ada kesan bahwa itu sulit sebenarnya tidak bisa lagi menjadi stigma. Faktanya kami sudah ada kerjasama sejak 2013 lalu,” katanya.

Amos menjelaskan alurnya yakni jika ada kecelakaan maka petugas rumah sakit akan melakukan input data di aplikasi fee claim BPJS Kesehatan yang juga tersambung ke Sistem Movis milik Jasa Raharja dan sistem di kepolisian. Setelah dikonfirmasi jika kecelakaan itu terkait kecelakaan angkutan umum dan lalu lintas jalan maka petugas Jasa Raharja akan mendapat otorisasi bahwa mereka bisa dijamin biaya pengobatannya.

Amos mengatakan, kerjasama ini sangat menguntungkan bagi masyarakat. Sebab jika berkaca pada proses tanpa digitalisasi itu sangat merepotkan. Seperti korban atau keluarga korban harus mendatangi kantor Jasa Raharja untuk proses klaim, lalu ke kantor polisi untuk mendapat laporan kecelakaan lalu juga meminta surat keterangan rumah sakit. “Kalau sekarang enggak (seperti itu). Orang datang dirawat di rumah sakit, nanti rumah sakit yang beritahu ke Jasa Raharja ada korban kecelakaan,’’ katanya.

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief menambahkan, telah ada 2.200 rumah sakit yang telah memiliki aplikasi fee claim. Budi menuturkan bahwa pihaknya sangat beruntung dengan adanya kerjasama ini karena Jasa Raharja terlebih dulu melakukan koordinasi dengan kepolisian. Sehingga begitu aplikasi fee claim ini terhubung dengan Jasa Raharja maka telah memudahkan proses otorisasi biaya pelayanan kesehatan yang akan diterima pasien kecelakaan. (Neneng Zubaidah)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9655 seconds (0.1#10.140)