Legal Standing Pelapor Rocky Gerung Dipertanyakan

Rabu, 30 Januari 2019 - 13:28 WIB
Legal Standing Pelapor Rocky Gerung Dipertanyakan
Legal Standing Pelapor Rocky Gerung Dipertanyakan
A A A
JAKARTA - Kedudukan hukum atau legal standing pelapor Rocky Gerung ke Kepolisian, Jack Boyd Lapian dipertanyakan. Maka itu, niat Polda Metro Jaya memeriksa Rocky Gerung pada Kamis 31 Januari 2019 disoroti oleh Ketua DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.

"Bahwa legal standing pelapor pun saya pikir agak perlu dipertanyakan, bahwa korban tidak jelas, kerugian yang diderita juga tidak jelas, lantas apa dasarnya membuat laporan?" katanya kepada SINDOnews, Rabu (30/1/2019).

Adapun Rocky Gerung bakal diperiksa Polda Metro Jaya terkait ucapannya soal "Kitab suci fiksi". Menurut Ferdinand, apa yang disampaikan Rocky Gerung itu sebuah pemikiran pengamat politik tersebut.

(Baca juga: Polisi Akan Periksa Rocky Gerung Terkait Kitab Suci Fiksi)

"Sehingga, yang namanya hasil pikiran itu tidak boleh disidang, tidak boleh dihukum," ujar Ferdinand yang juga sebagai juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu.

Menurut Ferdinand, seharusnya Jack Boyd Lapian berdebat dengan Rocky Gerung. Jack Boyd Lapian bisa meminta Rocky Gerung menjelaskan tentang Kitab suci fiksi itu.

"Bukan melaporkan ke Polisi. Jadi, ini kesannya sebuah kesalahan yang dicari-cari, yang memang diada-adakan untuk tujuan tertentu," ujarnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7054 seconds (0.1#10.140)