Polisi Akan Periksa Rocky Gerung Terkait Kitab Suci Fiksi

Rabu, 30 Januari 2019 - 10:24 WIB
Polisi Akan Periksa...
Polisi Akan Periksa Rocky Gerung Terkait Kitab Suci Fiksi
A A A
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya akan memanggil pengamat politik Rocky Gerung terkait ucapannya soal "kitab suci fiksi" dalam sebuah acara televisi, pada Kamis 31 Januari 2019.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menjelaskan pemanggilan bukanlah dalam rangka pemeriksaan. Menurut Argo, agenda kali ini adalah untuk proses klarifikasi terlebih dahulu terhadap Rocky selaku saksi terlapor.

"Pemanggilan untuk klarifikasi ya," kata Argo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (30/1/2019).

Argo menuturkan, dalam hal ini, surat pemanggilan tersebut telah dilayangkan ke Rocky. Rencananya, pemeriksaan itu akan berlangsung pada mulai pukul 10.00 WIB.

(Baca juga: BPN Prabowo-Sandi Beri Bantuan Hukum untuk Ahmad Dhani)

Sekadar diketahui, Rocky dipanggil atas laporan yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh Jack Boyd Lapian ke Bareskrim Polri pada 16 April 2018.

Laporan Jack diterima dengan LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018 dimana Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP.

Selain itu, Rocky Gerung juga dilaporkan ke Polda Metro oleh Ketua Cyber Indonesia, Permadi Arya alias Abu Janda atas tuduhan melakukan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1251 seconds (0.1#10.140)