Niat KPU Umumkan Caleg Eks Koruptor Dipertanyakan PAN
Selasa, 29 Januari 2019 - 20:54 WIB
Niat KPU Umumkan Caleg Eks Koruptor Dipertanyakan PAN
A
A
A
JAKARTA - Niat Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan identitas calon anggota legislatif (Caleg) di tingkat DPR, DPRD, serta DPD yang berstatus mantan narapidana korupsi alias Caleg eks koruptor, dipertanyakan oleh Partai Amanat Nasional (PAN).
Sebab, kata Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno, yang memiliki kewenangan dalam mencabut hak politik seseorang adalah hakim.
"Itu sudah ada ketentuannya, bahwa kemudian KPU perlu melakukan hal tersebut, saya kira manfaatnya apa," ujar Eddy Soeparno di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/1/2019).
Lagipula, kata Eddy Soeparno, masyarakat saat ini sudah semakin cerdas. "Mereka juga sudah mengetahui latar belakang Caleg yang sudah dipilihnya dan melakukan penilaian terhadap hal tersebut," katanya. (Baca juga: Besok, KPU Umumkan 40 Nama Caleg Eks Napi Korupsi )
Maka itu, menurut dia, seharusnya diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat untuk menilai layak tidaknya seseorang menjadi anggota legislatif. "Andai kata pun seseorang sudah menjalani pidana, mau itu apakah pidana korupsi atau tindak pidana lainnya, mereka dalam tanda petik sudah menebus," ungkapnya
Kemudian, dia mengatakan, setelah menjalani masa hukuman, seseorang tetap menjadi warga negara. "Jadi kenapa tidak diberikan momentum itu. Ya masyarakat menentukan apakah yang bersangkutan layak dipilih atau tidak," paparnya.
Sebab, kata Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno, yang memiliki kewenangan dalam mencabut hak politik seseorang adalah hakim.
"Itu sudah ada ketentuannya, bahwa kemudian KPU perlu melakukan hal tersebut, saya kira manfaatnya apa," ujar Eddy Soeparno di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/1/2019).
Lagipula, kata Eddy Soeparno, masyarakat saat ini sudah semakin cerdas. "Mereka juga sudah mengetahui latar belakang Caleg yang sudah dipilihnya dan melakukan penilaian terhadap hal tersebut," katanya. (Baca juga: Besok, KPU Umumkan 40 Nama Caleg Eks Napi Korupsi )
Maka itu, menurut dia, seharusnya diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat untuk menilai layak tidaknya seseorang menjadi anggota legislatif. "Andai kata pun seseorang sudah menjalani pidana, mau itu apakah pidana korupsi atau tindak pidana lainnya, mereka dalam tanda petik sudah menebus," ungkapnya
Kemudian, dia mengatakan, setelah menjalani masa hukuman, seseorang tetap menjadi warga negara. "Jadi kenapa tidak diberikan momentum itu. Ya masyarakat menentukan apakah yang bersangkutan layak dipilih atau tidak," paparnya.
(pur)