KIB Kompak Daftar ke KPU 10 Agustus, PAN Ungkap Alasannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Partai politik (parpol) yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) akan mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke KPU pada Rabu, 10 Agustus 2022. Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi mengungkap alasannya.
Menurut Yoga, PAN akan mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu, 10 Agustus 2022, bersama-sama dengan Partai Golkar dan PPP. Diketahui, Golkar, PAN, dan PPP tergabung dalam KIB.
"Kami ingin menunjukkan ke publik bahwa dalam pemilu presiden 2024 nanti, Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) tetap kompak, solid, dan saling menguatkan," kata Yoga kepada SINDOnews, Senin (1/8/2022).
Yoga juga mengungkapkan bahwa PAN menurut data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU telah memenuhi syarat administrasi 100%, mulai dari profil, kepengurusan, kantor, dan keanggotaan.
Bahkan, PAN telah melampaui persyaratan verifikasi, sesuai Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dokumen administrasi kepengurusan PAN telah 100% di tingkat provinsi, 100% di tingkat kabupaten/kota (di UU hanya 75% setiap provinsi), dan 100% di tingkat kecamatan (di UU hanya 50% di setiap kabupaten/kota).
"Hal ini karena kerja keras kolektif pengurus PAN dan upaya membangun manajemen organisasi modern," ujar Juru Bicara DPP PAN ini.
Mantan anggota DPR RI ini menambahkan, PAN saat juga sedang merekrut bakal calon legislatif untuk tingkat DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/ kota. "PAN mengajak masyarakat dan kaum milenial untuk mendaftarkan diri sebagai caleg di PAN dan menjadikan PAN sebagai alat perjuangan politik mereka dalam membangun demokrasi dan mewujudkan cita-cita kemerdekaan."
Menurut Yoga, PAN akan mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu, 10 Agustus 2022, bersama-sama dengan Partai Golkar dan PPP. Diketahui, Golkar, PAN, dan PPP tergabung dalam KIB.
"Kami ingin menunjukkan ke publik bahwa dalam pemilu presiden 2024 nanti, Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) tetap kompak, solid, dan saling menguatkan," kata Yoga kepada SINDOnews, Senin (1/8/2022).
Yoga juga mengungkapkan bahwa PAN menurut data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU telah memenuhi syarat administrasi 100%, mulai dari profil, kepengurusan, kantor, dan keanggotaan.
Bahkan, PAN telah melampaui persyaratan verifikasi, sesuai Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dokumen administrasi kepengurusan PAN telah 100% di tingkat provinsi, 100% di tingkat kabupaten/kota (di UU hanya 75% setiap provinsi), dan 100% di tingkat kecamatan (di UU hanya 50% di setiap kabupaten/kota).
"Hal ini karena kerja keras kolektif pengurus PAN dan upaya membangun manajemen organisasi modern," ujar Juru Bicara DPP PAN ini.
Mantan anggota DPR RI ini menambahkan, PAN saat juga sedang merekrut bakal calon legislatif untuk tingkat DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/ kota. "PAN mengajak masyarakat dan kaum milenial untuk mendaftarkan diri sebagai caleg di PAN dan menjadikan PAN sebagai alat perjuangan politik mereka dalam membangun demokrasi dan mewujudkan cita-cita kemerdekaan."
(zik)