BPN Prabowo-Sandi Beri Bantuan Hukum untuk Ahmad Dhani

Selasa, 29 Januari 2019 - 15:03 WIB
BPN Prabowo-Sandi Beri...
BPN Prabowo-Sandi Beri Bantuan Hukum untuk Ahmad Dhani
A A A
JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bakal memberikan bantuan hukum kepada Musisi Ahmad Dhani Prasetyo yang kini mendekam di LP Cipinang karena kasus ujaran kebencian.

Terlebih, Ahmad Dhani merupakan calon anggota legislatif (Caleg) DPR dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur (Jatim) I.

"Ketidakpercayaan publik terhadap aparat penegak hukum akan sangat berbahaya. Kami akan membantu dan mendampingi sepenuhnya Ahmad Dhani menghadapi ketidakadilan," kata Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade dalam keterangannya, Selasa (29/1/2019).

Andre pun mempertanyakan independensi aparat penegak hukum dalam menjatuhkan vonis hukuman 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani Prasetyo. Dia menilai hukuman kepada Ahmad Dhani itu bukti bahwa hukum digunakan untuk memukul para pengkritik.

"Kasus Ahmad Dhani merupakan contoh nyata betapa hukum sangat berpihak. Untuk oposisi, aparat hukum bertindak sangat responsif dan cepat bertindak, sebaliknya kasus yang menjerat pendukung pemerintah tidak diproses," tuturnya.

Sebab kata dia, proses hukum terhadap kicauan kritik yang dilontarkan Ahmad Dhani di Twitter itu tergolong cepat. Dia pun membandingkan laporan dugaan penghinaan yang dilakukan Bupati Boyolali terhadap Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto yang hingga kini tidak ditindaklanjuti oleh Kepolisian.

"Vonis Dhani ini semakin menguatkan dugaan bahwa aparat penegak hukum tidak netral. Betul apa kata Bang Sandi dalam debat capres kemarin, hukum ini sering digunakan untuk memukul lawan dan melindungi kawan," kata politikus Gerindra ini.

Maka itu, dia meminta para penegak hukum segera mengubah sikapnya dan bertindak imparsial, serta berlaku adil pada semua golongan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1716 seconds (0.1#10.140)