Dicecar Soal Dana Rp1 M, Sekda Jabar Lantang Bilang Tak Terima

Senin, 28 Januari 2019 - 17:57 WIB
Dicecar Soal Dana Rp1...
Dicecar Soal Dana Rp1 M, Sekda Jabar Lantang Bilang Tak Terima
A A A
BANDUNG - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Iwa Karniwa yang hadir sebagai saksi dalam sidang kasus suap perizinan proyek Meikarta dicecar sejumlah pertanyaan terkait pertemuan di Km 70 Tol Cipularang, ruang Sekda Jabar, dan uang Rp1 miliar.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (28/1/2019), tim jaksa penuntut umum (JPU) I Wayan Riana dan Yadyn mengajukan pertanyaan yang didasarkan pada berita acara pemeriksaan (BAP) Iwa, terkait pertemuan di rest area KM 72 Tol Cipularang pada Desember 2018.

"Apakah benar saudara saksi bertemu dengan Neneng Rahmi (Kabid Tata Ruang PUPR Kabupaten Bekasi), Waras Wasisto (Anggota DPRD Jabar), Sulaeman (anggota DPRD Kabupaten Bekasi), dan Henry Lincoln di rest area 70 Tol Cipularang," tanya JPU I Wayan Riana.

"Iya saya bertemu dengan mereka. Saya baru kenal dengan Neneng Rahmi waktu itu dikenalkan oleh Waras dan Sulaeman. Kalau tidak salah empat orang. Tiga orang saya kenal, Neneng, Waras, dan Soleman. Sama satu lagi saya tidak kenal," jawab Iwa.

Apakah pertemuan itu membahas soal Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi yang sedang dibahas di DPRD Kabupaten Bekasi?" tanya I Wayan. (Baca juga: Diskar Kabupaten Bekasi Diguyur Rp1 M Lebih oleh Pengembang Meikarta )
"Iya. Tapi pertemuan hanya sebentar. Saya bilang, itu urusan dinas, di kantor aja. Kemudian saya pulang ke Bandung," ujar Iwa.

I Wayan kembali mencecar Iwa dengan pertanyaan, "Apakah saksi tahu tentang permintaan uang Rp1 miliar, seperti disebutkan oleh Neneng Rahmi dan Henry Lincoln?" kata JPU.

"Tidak! Saya tidak tahu dan tidak meminta!" kata Iwa lantang.

Jaksa menyebutkan bahwa, setelah pertemuan di KM 70 Tol Cipularang, Iwa kembali bertemu dengan Neneng Rahmi, Waras, Sulaeman, dan Henry Lincoln di ruanga kerja Iwa di Gedung Sate. "Apakah yang dibahas dalam pertemuan itu?" tanya JPU.

"Waktu itu, Neneng menanyakan soal prosedur penyusunan RDTR," jawab Iwa.

Apakah setelah pertemuan itu ada penyampaian bahwa kalau bisa membantu mempercepat pengesahan Raperda RDTR akan diberikan bantuan banner untuk kampanye pencalonan saksi (Iwa) sebagai bakal calon gubernur?" cecar I Wayan.

"Iya. Setelah pertemuan, Neneng, Sulaeman, dan satu lagi saya tidak kenal, keluar dari ruangan. Tinggal saya dengan Pak Waras di dalam. Di situ Pak Waras bilang jika bisa membantu akan diberi bantuan banner. Saya bilang, saya tidak bisa membantu karena tidak punya kewenangan di BKPRD (Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah) Provinsi Jabar," tandas Iwa.

Di BKPRD, kata Iwa, pada 2010 Sekda merupakan ketua. Namun sejak 4 Maret 2016, Ketua BKPRD dialihkan oleh Gubernur (Ahmad Heryawan) kepada Wagub Deddy Mizwar. Sehingga, Sekda Jabar tak memiliki kewenangan apapun di BKPRD Jabar.

"Saya tidak pernah ikut satu kalipun dalam rapat pleno BKPRD. Termasuk tidak tahu sama sekali soal Meikarta," kata Iwa.

Belum puas dengan jawaban itu, JPU kembali menanyakan bahwa akhirnya banner untuk kampanye tersebut terealisasi dan dipasang di sejumlah tempat di lima kota/kabupaten di Jabar.

"Iya, Pak Waras bilang begitu. Saya bilang, ya sudah kalau gitu mah, terima kasih. Tapi saya tidak tahu berapa jumlah dan ditempatkan di mana saja. Saya tidak meminta," tegas Iwa.

JPU Yadyn yang mendapatkan giliran bertanya, kembali mencecar Iwa soal pertemuan di KM 70 Tol Cipularang pada Desember 2017. "Saat itu saya dalam perjalanan pulang setelah rapat dari Jakarta dikontak Pak Waras. Lalu kami bertemu di KM 72 saat saya istirahat dan salat. Pertemuan berlangsung di Starbuck. Di situ membicarakan soal revisi Raperda RTRW terkait membahas RDTR. Lalu saya katakan untuk urusan itu, silakan ke kantor karena itu urusan dinas. Beberapa hari kemudian, datang Pak Waras dan dari Bekasi ke kantor saya, katanya mohon dibantu. Tapi saya katakan tidak bisa bantu karena saya bukan Ketua BKPRD," tutur Iwa.

Jaksa Yadyn kembali melontarkan pertanyaan terkait ada keterangan yang tidak sinkron dari kesaksian Iwa. "Saudara saksi mengatakan untuk urusan dinas harus di kantor, tapi kenapa harus bertemu di KM 72. Saudara Waras pun bukan pimpinan saudara?" tanya Yadyn.

Iwa kembali menegaskan bahwa dia menjaga hubungan baik dengan Waras selaku Anggota DPRD Bekasi. "Lagian saya waktu itu posisi sedang berada di KM 72 dan dihubungi Pak Waras. Pertemuan juga sebentar," kata Iwa. (Baca juga: Uang Pelicin Meikarta Digunakan untuk Bangun Masjid dan Khitan Massal )

Hanya saja, pertemuan tersebut dilanjutkan di ruangan kerjanya di Gedung Sate. Di sana, dibahas kembali soal pembahasan pengesahan Raperda RTRW/RDTR Bekasi. "Saya jelaskan itu harus ke gubernur kemudian ke BKPRD Jabar. Kalau minta saya bantu, saya tidak bisa," kilah Iwa.

JPU Yadyn menanggapi itu dengan nada tinggi. "Kalau untuk urusan penjelasan, kan bawahan saksi juga bisa menjelaskan, kenapa harus saudara saksi yang menjelaskan," kata Yadyn.

Iwa kembali menjawab, pertemuan di Gedung Sate dengan Waras dan bersama perwakilan dari Pemkab Bekasi. "Di pertemuan itu kan saya sudah katakan tidak bisa bantu. Setelah itu, orang dari Bekasi keluar, Pak Waras di dalam. Dia bilang jika bisa bantu, nanti akan ada bantuan banner (alat kampanye) berkaitan dengan pencalonan di Pilgub Jabar. Saya katakan, saya bukan Ketua BKPRD Jabar, jadi tidak bisa saya bantu," ujar Iwa.

Jaksa Yadyn menyinggung soal aliran dana Rp1 miliar. Namun sebelum ditanyakan, Iwa langsung menjawab lantang. "Saya tidak menerima uang Rp 1 M," tegas Iwa.

Jaksa Yadyn pun menyela. "Sebentar pak, belum saya tanyakan," kata Yadyn.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1502 seconds (0.1#10.140)