Sekda Jabar Iwa Karniwa Bersaksi di Sidang Perkara Meikarta
A
A
A
BANDUNG - Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (28/1/2019).
Iwa hadir sebagai saksi perkara suap megaproyek properti Meikarta di Kabupaten Bekasi. Dia dihadirkan sebagai saksi karena namanya juga disebut dalam kasus tersebut.
Nama Iwa beberapa kali disebut oleh tersangka Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah, Neneng Rahmi Nurlaeli (Kabid Tata Ruang PUPR Kabupaten Bekasi), dan Henry Lincoln (PNS Kabupaten Bekasi).
Iwa akan dimintai keterangan soal penerimaan dana Rp1 miliar terkait proses pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi. Raperda RDTR itu disusun diduga kuat untuk memuluskan proyek Meikarta.
Iwa hadir di ruang sidang dengan mengenakan kemeja batik hijau dipadu celana panjang hitam.
Sebelum persidangan dimulai, Iwa tampak duduk di bangku pengunjung menanti mulainya persidangan. Selain Iwa, tampak juga M Guntoro, mantan Kadis Bina Marga Provinsi Jabar.
Kedua pejabat Pemprov Jabar tersebut akan bersaksi atas terdakwa Billy Sindoro, Henry Jasmen, Taryudi dan Fitradjadja Purnama.
"Kami hari ini memanggil delapan saksi, termasuk salah satunya Sekda (Sekda Jabar Iwa Karniwa)," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, I Wayan Riana sebelum persidangan dimulai.
Selain Sekda Jabar Iwa Karniwa dan M Guntoro, tim JPU KPK juga menghadirkan enam saksi lain, yakni Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat Banjarnahor, Kepala Bidang Penyuluhan dan Pencegahan Dinas Damkar Kabupaten Bekasi Asep Buchori (49).
Kemudian, mantan Kadis Lingkungan Hidup Daryanto, Sekretaris Dinas LH Kabupaten Bekasi Kuswaya (50), Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat Dadang Mochammad, dan staf Dinas Bina Marga Provinsi Jabar endi Firman.
I Wayan mengapresiasi kedatangan Iwa dalam sidang perkara suap Meikarta. "Ya kami berterima kasih semua saksi datang. Semoga nanti para saksi memberikan keterangan secara jujur dan terbuka," ujarnya.
Iwa hadir sebagai saksi perkara suap megaproyek properti Meikarta di Kabupaten Bekasi. Dia dihadirkan sebagai saksi karena namanya juga disebut dalam kasus tersebut.
Nama Iwa beberapa kali disebut oleh tersangka Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah, Neneng Rahmi Nurlaeli (Kabid Tata Ruang PUPR Kabupaten Bekasi), dan Henry Lincoln (PNS Kabupaten Bekasi).
Iwa akan dimintai keterangan soal penerimaan dana Rp1 miliar terkait proses pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi. Raperda RDTR itu disusun diduga kuat untuk memuluskan proyek Meikarta.
Iwa hadir di ruang sidang dengan mengenakan kemeja batik hijau dipadu celana panjang hitam.
Sebelum persidangan dimulai, Iwa tampak duduk di bangku pengunjung menanti mulainya persidangan. Selain Iwa, tampak juga M Guntoro, mantan Kadis Bina Marga Provinsi Jabar.
Kedua pejabat Pemprov Jabar tersebut akan bersaksi atas terdakwa Billy Sindoro, Henry Jasmen, Taryudi dan Fitradjadja Purnama.
"Kami hari ini memanggil delapan saksi, termasuk salah satunya Sekda (Sekda Jabar Iwa Karniwa)," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, I Wayan Riana sebelum persidangan dimulai.
Selain Sekda Jabar Iwa Karniwa dan M Guntoro, tim JPU KPK juga menghadirkan enam saksi lain, yakni Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat Banjarnahor, Kepala Bidang Penyuluhan dan Pencegahan Dinas Damkar Kabupaten Bekasi Asep Buchori (49).
Kemudian, mantan Kadis Lingkungan Hidup Daryanto, Sekretaris Dinas LH Kabupaten Bekasi Kuswaya (50), Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat Dadang Mochammad, dan staf Dinas Bina Marga Provinsi Jabar endi Firman.
I Wayan mengapresiasi kedatangan Iwa dalam sidang perkara suap Meikarta. "Ya kami berterima kasih semua saksi datang. Semoga nanti para saksi memberikan keterangan secara jujur dan terbuka," ujarnya.
(dam)