Pengangkatan CPNS, 519 Instansi Belum Usulkan Pemberkasan
A
A
A
JAKARTA - Sampai pekan lalu baru 34 instansi pusat maupun daerah yang telah mengusulkan pemberkasan calon pegawai negeri sipil (CPNS) . Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberi batas waktu sampai akhir Februari bagi lebih dari 500 instansi lainnya yang belum melakukan pemberkasan.
“Pusat Pengolahan Data SSCN (Sistem Seleksi CPNS Nasional) BKN mencatat 34 instansi sudah mengusulkan berkas penetapan NIP CPNS 2018. Keseluruhan instansi yang telah mengusulkan penetapan NIP ke BKN tersebut, terdiri atas 17 instansi pusat baik kementerian ataupun lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK). Sisanya, 17 instansi daerah (kabupaten/kota) ,” kata Kepala Biro (Karo) BKN Mohammad Ridwan di Jakarta, kemarin.
Dari usulan penetapan inilah nanti akan diterbitkan nomor induk pegawai (NIP) bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018. Ridwan mengatakan, 34 instansi tersebut mengusulkan pemberkasan untuk 10.710. Sebenarnya jumlah tersebut belum seluruhnya pasalnya total peserta yang dinyatakan lolos di 34 instansi tersebut berjumlah 11.882 peserta.
“Dari jumlah 10.710 peserta yang diusulkan, sebanyak 8.035 peserta yang sudah ditetapkan NIP-nya. Jumlah tersebut dipastikan akan terus bertambah,” ungkapnya. (Baca Juga: CPNS 2018 Dilarang Pindah Selama 10 Tahun )
Ridwan mengatakan, masih ada ratusan instansi yang belum mengusulkan. Hal itu karena terdapat 553 instansi yang membuka seleksi CPNS pada 2018. Dari jumlah itu, 533 instansi sudah mengantungi digital signature (DS) kepala BKN. Seharusnya instansi sudah bisa mengumumkan dan melakukan pemberkasan.
“Digital signature sebagai wujud persetujuan penetapan hasil akhir kelulusan/lolos verifikasi dan validasi (verval) tahap I (V1). Kemudian 19 instansi sedang menunggu proses approvalverval tahap II (V2), tahap III, dan tahap IV (V4). Sementara satu instansi lainnya sedang menunggu persetujuan DS,” jelasnya. (Baca Juga: 48 Instansi Selenggarakan Seleksi CPNS Susulan )
BKN sudah mengirimkan surat edaran terkait batas waktu pemberkasan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK). Dalam pemberkasan tersebut, PPPK diminta menyampaikan data CPNS 2018 secara lengkap dan benar.
“Selain itu, PPK juga diminta untuk melampirkan realisasi surat keputusan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Menpan-RB) tentang Penetapan Kebutuhan PNS TA 2018. PPK Instansi juga harus melampirkan pengumuman keputusan kelulusan berdasarkan peringkat hasil integrasi nilai SKD (seleksi kompetensi dasar) dan nilai SKB (seleksi kompetensi bidang),” paparnya.
Dilarang Pindah Selama 10 TahunSebelumnya ditegaskan bahwa bagi CPNS yang telah ditetapkan NIP-nya wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apa pun sekurang-kurangnya selama sepuluh tahun sejak terhitung mulai tanggal (TMT) PNS . Jika peserta seleksi sudah dinyatakan lulus tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
“Pelamar rekrutmen CPNS yang lulus seleksi dan telah mendapat NIP harus ditempatkan dan bekerja pada formasi yang dipilih minimal selama 10 tahun,” kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana.
Alasan apa pun tidak dibenarkan untuk mengajukan pindah tugas sebelum masa kerja 10 tahun berakhir. Termasuk alasan ikut suami/istri pun tidak akan bisa lagi digunakan untuk permohonan pindah. Dia mengatakan hal ini sudah diatur secara sistem di BKN.
“Tidak boleh pindah dengan alasan apa pun selama 10 tahun. (Kalau nekat memindahkan), mutasinya akan ditolak di database BKN,” ungkapnya. (Baca Juga: Pemerintah Buka 100 Ribu Lowongan CPNS 2019 )
Bima mengatakan, jika sebelum 10 tahun sudah pindah ke instansi/daerah lain, maka akan mengacaukan analisis beban kerja. Padahal, analisis beban kerja menjadi salah satu acuan pemenuhan formasi yang diajukan instansi pembuka rekrutmen.
“Ini juga supaya pelayanan publik tidak terganggu. Lalu, manajemen SDM bisa baik, pemerataan kesempatan menjadi ASN, dan distribusi ASN lebih merata,” jelasnya. (Baca Juga: Debat Capres, Jokowi Sebut Seleksi CPNS Transparan dan Akuntabel )
“Pusat Pengolahan Data SSCN (Sistem Seleksi CPNS Nasional) BKN mencatat 34 instansi sudah mengusulkan berkas penetapan NIP CPNS 2018. Keseluruhan instansi yang telah mengusulkan penetapan NIP ke BKN tersebut, terdiri atas 17 instansi pusat baik kementerian ataupun lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK). Sisanya, 17 instansi daerah (kabupaten/kota) ,” kata Kepala Biro (Karo) BKN Mohammad Ridwan di Jakarta, kemarin.
Dari usulan penetapan inilah nanti akan diterbitkan nomor induk pegawai (NIP) bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018. Ridwan mengatakan, 34 instansi tersebut mengusulkan pemberkasan untuk 10.710. Sebenarnya jumlah tersebut belum seluruhnya pasalnya total peserta yang dinyatakan lolos di 34 instansi tersebut berjumlah 11.882 peserta.
“Dari jumlah 10.710 peserta yang diusulkan, sebanyak 8.035 peserta yang sudah ditetapkan NIP-nya. Jumlah tersebut dipastikan akan terus bertambah,” ungkapnya. (Baca Juga: CPNS 2018 Dilarang Pindah Selama 10 Tahun )
Ridwan mengatakan, masih ada ratusan instansi yang belum mengusulkan. Hal itu karena terdapat 553 instansi yang membuka seleksi CPNS pada 2018. Dari jumlah itu, 533 instansi sudah mengantungi digital signature (DS) kepala BKN. Seharusnya instansi sudah bisa mengumumkan dan melakukan pemberkasan.
“Digital signature sebagai wujud persetujuan penetapan hasil akhir kelulusan/lolos verifikasi dan validasi (verval) tahap I (V1). Kemudian 19 instansi sedang menunggu proses approvalverval tahap II (V2), tahap III, dan tahap IV (V4). Sementara satu instansi lainnya sedang menunggu persetujuan DS,” jelasnya. (Baca Juga: 48 Instansi Selenggarakan Seleksi CPNS Susulan )
BKN sudah mengirimkan surat edaran terkait batas waktu pemberkasan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK). Dalam pemberkasan tersebut, PPPK diminta menyampaikan data CPNS 2018 secara lengkap dan benar.
“Selain itu, PPK juga diminta untuk melampirkan realisasi surat keputusan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Menpan-RB) tentang Penetapan Kebutuhan PNS TA 2018. PPK Instansi juga harus melampirkan pengumuman keputusan kelulusan berdasarkan peringkat hasil integrasi nilai SKD (seleksi kompetensi dasar) dan nilai SKB (seleksi kompetensi bidang),” paparnya.
Dilarang Pindah Selama 10 TahunSebelumnya ditegaskan bahwa bagi CPNS yang telah ditetapkan NIP-nya wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apa pun sekurang-kurangnya selama sepuluh tahun sejak terhitung mulai tanggal (TMT) PNS . Jika peserta seleksi sudah dinyatakan lulus tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
“Pelamar rekrutmen CPNS yang lulus seleksi dan telah mendapat NIP harus ditempatkan dan bekerja pada formasi yang dipilih minimal selama 10 tahun,” kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana.
Alasan apa pun tidak dibenarkan untuk mengajukan pindah tugas sebelum masa kerja 10 tahun berakhir. Termasuk alasan ikut suami/istri pun tidak akan bisa lagi digunakan untuk permohonan pindah. Dia mengatakan hal ini sudah diatur secara sistem di BKN.
“Tidak boleh pindah dengan alasan apa pun selama 10 tahun. (Kalau nekat memindahkan), mutasinya akan ditolak di database BKN,” ungkapnya. (Baca Juga: Pemerintah Buka 100 Ribu Lowongan CPNS 2019 )
Bima mengatakan, jika sebelum 10 tahun sudah pindah ke instansi/daerah lain, maka akan mengacaukan analisis beban kerja. Padahal, analisis beban kerja menjadi salah satu acuan pemenuhan formasi yang diajukan instansi pembuka rekrutmen.
“Ini juga supaya pelayanan publik tidak terganggu. Lalu, manajemen SDM bisa baik, pemerataan kesempatan menjadi ASN, dan distribusi ASN lebih merata,” jelasnya. (Baca Juga: Debat Capres, Jokowi Sebut Seleksi CPNS Transparan dan Akuntabel )
(rhs)