Menag Minta Tempat Ibadah Dijauhkan dari Politik Praktis

Minggu, 27 Januari 2019 - 17:20 WIB
Menag Minta Tempat Ibadah...
Menag Minta Tempat Ibadah Dijauhkan dari Politik Praktis
A A A
JAKARTA - Penggunaan masjid atau tempat-tempat ibadah untuk kegiatan politik praktis yang belakangan disinyalir marak terjadi di Tanah Air dinilai telah menyimpang dari aturan.

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, semua umat beragama hendaknya menjaga kesucian runah-rumah ibadah seperti masjid, musala, termasuk gereja dan semua rumah ibadah untuk tidak dipengaruhi oleh aktivitas-aktivitas politik praktis.

Hal itu dikatakan Lukman Hakim di sela-sela acara peringatan Maulidurasul 1440 H, Hari Lahir (Harlah) ke-73 Muslimat NU, dan Doa Bersama untuk Keselamatan Bangsa di Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Minggu (27/1/2019).

"Mengapa? Karena umat, jamaah di setiap rumah ibadah itu punya aspirasi politiknya yang beragam dan berbeda-beda. Oleh karenanya, kita harus menjaga betul kesakralan, kesucian rumah ibadah untuk tidak dipengaruhi aktivitas politik praktis begitu," kata Lukman Hakim.

Menag mengungkapkan, aktivitas politik praktis hendaknya dilakukan di ruang-ruang publik, di ruang-ruang tempat umum, dan tidak menggunakan tempat ibadah. Termasuk isu yang belakangan marak mengenai peredaran Tabloid Indonesia Barokah.

"Saya pikir begitu. Kalau politik itu mencerahkan, politik kebangsaan, itu tentu penting diketahui oleh publik. Tapi kalau politik praktis, ajakan untuk memilih ini, jangan memilih itu, apalagi kalau ajakan-ajakan itu mendiskreditkan pihak-pihak tertentu, menjelek-jelekan, apalagi menyebar fitnah, hoaks, berita yang tidak berdasar, saya pikir itu tidak pada tempatnya sama sekali menggunakan tempat ibadah," tuturnya.

Pihaknya bersama seluruh jajaran Kemenag di tingkat provinsi, kabupaten, kota, bahkan di setiap kecamatan, akan terus memantau apakah rumah-rumah ibadah itu ada aktivitas seperti yang bisa berpotensi membenturkan antarumat agama itu atau tidak.

Lukman menilai, materi yang ada di dalam tabloid tersebut sudah sangat mengarah ke politik praktis. "Oleh karenanya sekali lagi, imbauan saya itu oleh regulasi, oleh undang-undang itu sendiri adalah tempat yang harus dijaga dari aktivitas politik praktis," tuturnya.

Sementara Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika ditanya wartawan di tempat yang sama mengenai peredaran Tabloid Indonesia Barokah, mengaku belum mengetahui isi di dalamnya karena belum membacanya.

"Belum, belum. Kamu dah baca belum? Saya baru mau cari. Kamu sudah baca? Kalau sudah dapat, sudah baca, saya baru komentar," katanya singkat.
(maf)
Berita Terkait
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Penelitian: Partai Perindo...
Penelitian: Partai Perindo Sukses Curi Perhatian Masyarakat pada Pemilu 2019
Berkaca 2019, Fahri...
Berkaca 2019, Fahri Hamzah Minta Pemilu Serentak 2024 Zero Accident
Megawati Usul Tak Diubah,...
Megawati Usul Tak Diubah, Inilah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019
Survei: 62,2% Pendukung...
Survei: 62,2% Pendukung di 2019 Tetap Loyal Pilih Prabowo di Pilpres 2024
Penyerahan Data Pemilu...
Penyerahan Data Pemilu 2019
Berita Terkini
Prabowo Bakal Hadiri...
Prabowo Bakal Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan 17 Juni, Ini Kata Wamenlu
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved