Kronologi OTT Bupati Mesuji Khamami Terima Uang Rp1,28 M

Kamis, 24 Januari 2019 - 21:41 WIB
Kronologi OTT Bupati...
Kronologi OTT Bupati Mesuji Khamami Terima Uang Rp1,28 M
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguraikan operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi pada Rabu (23/1) hingga Kamis (24/1) di Lampung. Secara keseluruhan, KPK mengamankan total 11 orang di tiga lokasi di Kota Bandar Lampung, Lampung Tengah, dan Mesuji.

Mereka adalah, Khamami (KHM) Bupati Mesuji periode 2017 2022, Taufik Hidayat (TH) Swasta - Adik Bupati Mesuji, Wawan Suhendra (WS) Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Lalu Sibron Azis (SA) Pemilik PT. Jasa Promix Nusantara (JPN) dan PT. Secilia Putri (SP), Kardinal (K) swasta, Najmul Fikri (NF) Kepala Dinas PUPR Kab Mesuji, Lutfi M (LM) PPTK Kasi Jalan dan Jembatan pada Dinas PUPR Kab Mesuji.

Serta Mai Darmawan (MA) Swasta rekan TH, SF dan N (2 Staff bagian keuangan, karyawan SA) dan juga seorang supir Bupati.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima dan hasil pantauan tim di lapangan, pada Rabu (23/1) sekitar pukul 15.00 tim KPK mengamankan TH (adik Bupati Mesuji) di depan toko Ban di Lampung Tengah.

"Dari lokasi tim mengamankan uang sebesar Rp 1,28 miliar dalam pecahan Rp100 ribu yang dimasukkan ke dalam kotak kardus air mineral," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/1/2019).

Selain itu, tim KPK juga mengamkan dua orang lainnya di lokasi yang sama yaitu MD (rekan TH) dan supir Bupati Mesuji. Sebelumnya MD dan K membawa uang SA dari Bandar Lampung ke tempat TH di Lampung. (Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Mesuji Tersangka Suap Rp1,28 Miliar )

"Uang di titipkan di toko Ban menunggu TH datang ke toko Ban, dan kemudian uang dipindahkan ke bagasi mobil merah," jelasnya.

Sekitar pukul 15.30 tim KPK bergerak ke Jalan Bandar Jaya, Lampung Tengah, dan mengamankan K yang merupakan pihak perantara SA. Pukul 15.50 tim lainnya bergerak ke kantor milik SA di Jl Harun Tanjung Karang Timur dan mengamankan SA bersama dua orang staf keuangan.

Pada kamis (24/1) sekitar pukul 01.00 dini hari, tim menuju ke Rumah Dinas Bupati dan mengamankan Bupati Mesuji Khamami. Selanjutnya, pukul 06.00 tim mengamankan WS di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten. (Baca juga: KPK Tangkap 11 Orang saat OTT di Lampung )

"Terhadap 11 orang yang diamankan tersebut, tim melakukan pemeriksaan awal di Polres Lampung Tengah, Polres Mesuji, dan Polda Lampung. Hari ini Kamis (24/1) semuanya diterbangkan ke Jakarta dan tiba dalam dua waktu kedatangan sekitar pukul 09.00 dan pukul 15.50 WIB di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Basaria.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan bupati Mesuji Khamami (KHM) tersangka suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji pada tahun anggaran 2018.

Selain Khamami, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Taufik Hidayat adik dari Bupati Mesuji, Wawan Suhendra Sekretaris Dinas PUPR sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Lalu Sibron Azis Pemilik PT Jasa Promix Nusantara (JPN) dan PT Secilia Putri (SP) serta Kardinal sebagai pihak swasta.

Diduga Sibron, memberikan uang sebesar Rp 1,28 miliar kepada Khamami melalui beberapa pihak perantara, terkait dengan fee pembangunan proyek infratruktur di Mesuji yang diduga berasal dari perusahaan yang sedang mengerjakan proyek di Pemkab Mesuji.

"Diduga uang tersebut merupakan bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12%, dati total proyek yang diminta Khamami selaku Bupati Mesuji melalui Wawan, kepada rekanan calon pemenang/pelaksanan proyek di dinas PUPR Kabupaten Mesuji sebelum proses lelang," jelas Basaria.

Diduga sebagai pihak penerima yaknj Khamami, Taufik dan Wawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Dan diduga sebagai pihak pemberi yakni Sobrin dan Kardinal disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1524 seconds (0.1#10.140)