Dalami Suap di KemenPUPR, KPK Periksa Eks Dirjen Cipta Karya

Selasa, 22 Januari 2019 - 04:55 WIB
Dalami Suap di KemenPUPR,...
Dalami Suap di KemenPUPR, KPK Periksa Eks Dirjen Cipta Karya
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jenderal Cipta Karya pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Danny Sutjiono, Senin (21/1/2019).

Danny diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) Kementerian PUPR, untuk tersangka BS (Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto).

Selain Danny, KPK juga memanggil Direktur Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) Agus Ahyar, mantan Kepala Satuan Kerja SPAM Tempang Bandaso, Direktur Operasional PDAM Donggala, Rizal. Ketiganya diperikan sebagai saksi untuk tersangka Budi.

Kemudian, Columbanus Priaardanto alias Danto dari pihak swasta yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggiat Partunggul Nahot Simaremare Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen PPK SPAM Lampung,

"KPK mendalami pengetahuan saksi tentang proyek-proyek yang dilaksanakan oleh PT WKE & PT TSP di KemenPUPR, termasuk juga aliran dana yang kami temukan diduga menggunakan sarana perbankan dari pihak swasta ke sejumlah pejabat di Kemen PUPR," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/1/2019).

Febri menjelaskan, KPK terus melakukan penelusuran selain perkara yang ditemukan pada saat tangkap tangan. "KPK juga mulai menemukan bukti-bukti yang baru dan melakukan pengembangan," jelasnya.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 8 tersangka, keempat tersangka terduga pemberi, yakni Budi Suharto Direktur Utama PT Wijaya Kesuma Emindo (WKE), Lily Sundarsih Direktur PT WKE, Irene Irma Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), Yuliana Enganita Dibyo Direktur PT TSP.

Kemudian empat tersangka terduga penerima suap, yaitu Anggiat Partunggul Nahot Simaremare Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen PPK SPAM Lampung, Meina Woro Kustinah PPK SPAM Katulampa, Teuku Moch Nazar Kepala Satker SPAM Darurat, Donny Sofyan Arifin PPK SPAM Toba 1.

Dalam kasus ini, Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.

Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Lelang diduga diatur sedemikian rupa agar dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP.

PT WKE dan PT TSP diminta memberikan fee 10 persen dari nilai proyek. Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk kepala Satker dan 3 persen untuk PPK.

Total barang bukti yang diamankan KPK dalam perkara ini yaitu Rp3,3 miliar, SGD23.100, dan USD3.200.

Anggiat diduga menerima fee untuk pemulusan proyek-proyek tersebut sebesar Rp850 juta dan USD5 ribu, Meina menerima Rp1,42 miliar dan USD22 ribu. Kemudian, Nazar menerima Rp2,9 miliar dan Donny menerima 170 juta.
(pur)
Berita Terkait
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
OTT Hanya Dua Kali dalam...
OTT Hanya Dua Kali dalam 6 Bulan, KPK: Penjahatnya Lebih Pintar
Breaking News: KPK Gelar...
Breaking News: KPK Gelar OTT Jakarta dan Bekasi, Pejabat Negara Ditangkap
OTT di Jakarta dan Semarang,...
OTT di Jakarta dan Semarang, KPK Amankan Pejabat Perkeretaapian
Hanya Tangkap 5 Orang,...
Hanya Tangkap 5 Orang, KPK Akui Tak Banyak OTT Sepanjang Semester I 2022
Usai Terjaring OTT KPK,...
Usai Terjaring OTT KPK, Bupati Meranti Segera Diterbangkan ke Jakarta
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved