PPATK Pantau Aliran Dana Peserta Pemilu dan Pilpres 2019
A
A
A
BANDUNG - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus memantau dan melakukan penelusuran untuk mengidentifikasi aliran dana peserta Pemilu dan Pilpres 2019.
Hal itu ditegaskan Wakil Kepala PPATK, Dian Ediana Rae usai menghadiri pertemuan tahunan Industri Jasa Keuangan (IJK) Jawa Barat 2019 di Bandung, Senin (21/1/2019).
Penelusuran aliran dana mencakup penggunaan rekening mencurigakan, serta kemungkinan pendanaan dari hasil korupsi. "Juga dari tindak pidana lain. Kita monitor dari waktu ke waktu," ujarnya.
Saat ini, kata dia, proses pemantauan masih terus berjalan. Sehingga PPATK belum dapat membuka dugaan aliran dana mencurigakan pada Pileg dan Pilpres 2019. Lembaganya baru akan melaporkan transaksi mencurigakan dan mengumumkan temuannya saat pesta demokrasi usai.
Hasil temuan PPATK, lanjut dia, bakal dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta pihak lain yang memungkinkan untuk melakukan penindakan. "Apakah memang harus ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) atau aparat penegak hukum lainnya. Akan kita sampaikan ke sana," katanya.
Kendati Pemilu 2019 merupakan pesta demokrasi terbesar, pihaknya berkomitmen agar pesta demokrasi berjalan sesuai aturan. Dana yang digunakan bersumber dari legal, bukan hasil korupsi, money laundry, atau kejahatan keuangan lainnya.
Dia memastikan pihaknya terus mengawasi aktivitas pemilu ini dari sisi keuangannya. Pesta demokrasi ini harus terbebas dari peredaran uang yang tidak semestinya.
"PPATK menerjunkan petugas ke lapangan, kami terus memonitor di lapangan. Memastikan pilpres dan pileg berkualitas," katanya.
Hal itu ditegaskan Wakil Kepala PPATK, Dian Ediana Rae usai menghadiri pertemuan tahunan Industri Jasa Keuangan (IJK) Jawa Barat 2019 di Bandung, Senin (21/1/2019).
Penelusuran aliran dana mencakup penggunaan rekening mencurigakan, serta kemungkinan pendanaan dari hasil korupsi. "Juga dari tindak pidana lain. Kita monitor dari waktu ke waktu," ujarnya.
Saat ini, kata dia, proses pemantauan masih terus berjalan. Sehingga PPATK belum dapat membuka dugaan aliran dana mencurigakan pada Pileg dan Pilpres 2019. Lembaganya baru akan melaporkan transaksi mencurigakan dan mengumumkan temuannya saat pesta demokrasi usai.
Hasil temuan PPATK, lanjut dia, bakal dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta pihak lain yang memungkinkan untuk melakukan penindakan. "Apakah memang harus ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) atau aparat penegak hukum lainnya. Akan kita sampaikan ke sana," katanya.
Kendati Pemilu 2019 merupakan pesta demokrasi terbesar, pihaknya berkomitmen agar pesta demokrasi berjalan sesuai aturan. Dana yang digunakan bersumber dari legal, bukan hasil korupsi, money laundry, atau kejahatan keuangan lainnya.
Dia memastikan pihaknya terus mengawasi aktivitas pemilu ini dari sisi keuangannya. Pesta demokrasi ini harus terbebas dari peredaran uang yang tidak semestinya.
"PPATK menerjunkan petugas ke lapangan, kami terus memonitor di lapangan. Memastikan pilpres dan pileg berkualitas," katanya.
(kri)