Sidang Suap Meikarta, Para Saksi Akui Terima Aliran Dana

Senin, 21 Januari 2019 - 16:39 WIB
Sidang Suap Meikarta,...
Sidang Suap Meikarta, Para Saksi Akui Terima Aliran Dana
A A A
JAKARTA - Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili hadir sebagai saksi dalam sidang kasus suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (21/1/2019).

Selain Neneng Rahmi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Sekretaris Kepala Subsi Penataan Ruang PUPR Dedi Cahyadi, Sekretaris Kepala Dispora Hendry Roy, Kepala Bidang Bangunan Umum PUPR Wina Parlini Suciati Santosa, Kepala Seksi Penataan Bangunan Umum PUPR Pandu Nusantara.

Seluruh saksi kenal dengan terdakwa Hendry Jasmen, Fitrajaya Purnama, dan Taryudi sebagai perwakilan pengembang Meikarta yang mengurus perizinan. Meski begitu, mereka tak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan para terdakwa. Sedangkan dengan terdakwa Billy Sindoro, para saksi mengaku tidak kenal.

Kepada Majelis Hakim, Neneng Rahmi mengaku menjabat sebagai Kabid Pentaan Ruang PUPR Kabupaten Bekasi sejak 2017.

Neneng mengaku mendapat uang dari perwakilan pengembang Meikarta, Edy Suswanto dan Fitrajaya Purnama terkait revisi Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

"Saya menerima uang terkait revisi Raperda RDTR sebesar Rp800 juta," kata Neneng.

"Kalau revisi Perda RDTR berarti berlangsung di DPRD Kabupaten Bekasi?" tanya ketua majelis hakim Tardi. Neneng pun menjawab, "Iya Yang Mulia".

Sedangkan Jamaludin mengaku saat menerima uang Rp2,5 miliar dari Edy Suswanto, dia menjabat sebagai Kadis Tarkim Kabupaten Bekasi. Pertama, menerima uang Rp1 miliar. Pemberian kedua Rp1 miliar, dan terakhir Rp500 juta.

"Kemudian saya berikan ke Neneng sebesar Rp800 juta dalam dua tahap, masing-masing Rp400 juta. Selebihnya dibagi-bagi. Saya berikan Rp100 juta kepada Setriyadi, Kasi Perencanaan Ruang PUPR," kata Jamaludin.

Sampai saat ini persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tardi itu masih berlangsung. Tim JPU KPK yang diketuai oleh Yadyn mencecar Neneng Rahmi Nurlaili dan Jamaludin terkait aliran dana dari pengembang Meikarta.
(dam)
Berita Terkait
Divonis 6 Tahun Penjara...
Divonis 6 Tahun Penjara karena Kasus Suap di 2019, Kini Eks Bupati Bekasi Neneng Hirup Udara Bebas
Kasus Proyek Mamberamo...
Kasus Proyek Mamberamo Tengah, KPK Geledah Apartemen dan Rumah di Bekasi hingga Sleman
Penampakan Proyek Pembangunan...
Penampakan Proyek Pembangunan Apartemen Meikarta
Ditahan KPK, Pejabat...
Ditahan KPK, Pejabat DJKA Medan Kantongi Rp12 Miliar
KPK Kantongi Tersangka...
KPK Kantongi Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Lampung Selatan
Hong Arta Didakwa Menyuap...
Hong Arta Didakwa Menyuap Anggota DPR dan Kepala BPJN IX Maluku
Berita Terkini
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Infografis
3 Negara yang Teguh...
3 Negara yang Teguh Tak Akui Taiwan, Salah Satunya Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved