KPU: Kedua Paslon Kurang Memanfaatkan Metode Kampanye Selain Debat
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut kedua pasangan calon (paslon) dan tim pemenangannya baik Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi kurang memanfaatkan metode kampanye selain debat.
"Kami menilai kami mengkaji bahwa paslon TKN dan BPN itu belum mengoptimalkan metode kampanye yang lain. Oleh karena itu berlebihan kemudian semua hal dapat dikomunikasikan melalui debat, karena pastilah waktunya terbatas," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam diskusi di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan, Minggu (20/1/2019).
Wahyu menjelaskan, debat capres-cawapres ini adalah satu dari sembilan metode kampanye dan berlebihan bila dalam debat mampu memberikan informasi yang utuh karena waktunya dibatasi.
"Oleh karena itu mohon kepada paslon kepada TKN dan BPN kepada relawan untuk memanfaatkan metode kampanye yang lain sehingga visi-misi program kandidat dapat dikomunikasikan kepada rakyat dan tidak hanya memandaatkan debat capres-cawapes. Karena debat capres-cawapres hanya satu dari sembilan metode kampanye," jelasnya.
Diketahui sembilan metode debat itu antara lain pertemuan terbatas (23 September 2018 sampai 13 April 2019), pertemuan tatap muka (23 September 2018 sampai 13 April 2019), penyebaran bahan kampanye (23 September sampai 13 April 2019), pemasangan alat peraga kampanye (23 September sampai 13 April 2019).
Ada juga kampanye di media sosial (23 September 2018 sampai 13 April 2019), iklan media cetak, media elektronik dan media jalan jaringan (24 Maret 2019 sampai 13 April 2019), rapat umum (24 Maret 2019 sampai 13 April 2019), debat pasangan calon presiden dan wakil presiden (23 September 2018 sampai 13 April 2019) dan kegiatan lainnya yang tidak melanggar (23 September 2018 sampai 13 April 2019).
"Kami menilai kami mengkaji bahwa paslon TKN dan BPN itu belum mengoptimalkan metode kampanye yang lain. Oleh karena itu berlebihan kemudian semua hal dapat dikomunikasikan melalui debat, karena pastilah waktunya terbatas," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam diskusi di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan, Minggu (20/1/2019).
Wahyu menjelaskan, debat capres-cawapres ini adalah satu dari sembilan metode kampanye dan berlebihan bila dalam debat mampu memberikan informasi yang utuh karena waktunya dibatasi.
"Oleh karena itu mohon kepada paslon kepada TKN dan BPN kepada relawan untuk memanfaatkan metode kampanye yang lain sehingga visi-misi program kandidat dapat dikomunikasikan kepada rakyat dan tidak hanya memandaatkan debat capres-cawapes. Karena debat capres-cawapres hanya satu dari sembilan metode kampanye," jelasnya.
Diketahui sembilan metode debat itu antara lain pertemuan terbatas (23 September 2018 sampai 13 April 2019), pertemuan tatap muka (23 September 2018 sampai 13 April 2019), penyebaran bahan kampanye (23 September sampai 13 April 2019), pemasangan alat peraga kampanye (23 September sampai 13 April 2019).
Ada juga kampanye di media sosial (23 September 2018 sampai 13 April 2019), iklan media cetak, media elektronik dan media jalan jaringan (24 Maret 2019 sampai 13 April 2019), rapat umum (24 Maret 2019 sampai 13 April 2019), debat pasangan calon presiden dan wakil presiden (23 September 2018 sampai 13 April 2019) dan kegiatan lainnya yang tidak melanggar (23 September 2018 sampai 13 April 2019).
(kri)