Respons Kepolisian Singapura Terkait Masalah Hartono Karjadi

Selasa, 15 Januari 2019 - 18:02 WIB
Respons Kepolisian Singapura...
Respons Kepolisian Singapura Terkait Masalah Hartono Karjadi
A A A
JAKARTA - Singapore Police Force (SPF) atau Polisi Singapura angkat bicara mengenai pernyataan Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky yang mengklaim anggota Polda Bali didampingi Kepolisian Singapura saat melakukan upaya diduga penjemputan paksa pengusaha Hartono Karjadi.

Melalui laman resmi akun Facebook Kedutaan Besar Singapura @SingaporeEmbassyJkt, Senin 14 Januari 2019 diungkapkan, bahwa SPF membantah telah menemani penyidik Polda Bali saat menemui Hartono Karjadi pada kurun waktu Oktober 2018 di RS Mount Elizabeth Singapura. Laman resmi itu juga menyebutkan SPF tidak pernah diminta untuk memfasilitasi permintaan Polri maupun Polda Bali terkait personelnya yang datang ke Singapura.

"SPF sama sekali tidak diinformasikan adanya tim penyidik Polda Bali yang ingin bertemu Hartono Karjadi di Singapura," tulis keterangan di Laman Resmi Kedubes Singapura.

Menurut SPF, akibat adanya tim penyidik Polda Bali yang datang ke Singapura diduga untuk menjemput paksa Hartono Karjadi, Kepolisian Singapura mendapatkan sebuah laporan untuk memproses dan melakukan investigasi terhadap dua penyidik Polda Bali yang tidak memiliki izin penangkapan itu.

"SPF akan serius menindaklanjuti semua laporan penegakan hukum yang dilakukan secara ilegal atau tanpa melapor terlebih dulu kepada otoritas Singapura," katanya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaya membenarkan ada penyidik dari Polda Bali yang diberangkatkan ke Singapura. Namun bukan untuk menangkap Hartono Karjadi, melainkan hanya untuk melakukan pengecekan apakah Hartono benar tengah menjalani perawatan intensif di RS Mount Elizabeth Singapura.

Hengky juga mengklaim, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian Singapura agar mendampingi dua anggota Polda Bali saat melakukan pengecekan itu.

"Tidak ada upaya penangkapan di sana. Kami hanya cek kebenarannya saja. Apakah tersangka betul-betul sakit di sana," ujarnya.

Seperti diketahui, Hartono Karjadi menjadi tersangka di Ditreskrimsus Polda Bali sebagai tindak lanjut dari laporan polisi yang dibuat oleh pengusaha Tomy Winata melalui kuasa hukumnya, Dezrizal Chaniago.

Hartono Karjadi dilaporkan terkait perkara dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik gadai saham PT Griya Wijaya Prestige (GWP).

Boyamin Saiman, kuasa hukum Hartono Karjadi, sebelumnya menegaskan kliennya memang benar menjalani perawatan di Singapura. "Hartono pengusaha biasa, tidak terlibat kasus korupsi. Kok dikejar-kejar sampai ke Singapura, padahal koruptor saja enggak sampai dikejar-kejar," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
Rakornas Penegakan Hukum...
Rakornas Penegakan Hukum Terpadu Jelang Pemilu 2024
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Hukum di antara Akal...
Hukum di antara Akal dan Nurani
Penegakan Hukum Sontoloyo
Penegakan Hukum Sontoloyo
Survei Polling Institute:...
Survei Polling Institute: Kondisi Penegakan Hukum Perlu Perbaikan
Praktik Orang Dalam...
Praktik Orang Dalam Dinilai Merusak Demokrasi dan Tatanan Hukum
Berita Terkini
Kortas Tipikor Tetapkan...
Kortas Tipikor Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pabrik Gula Assembagoes
NU, Antara Tradisi Pesantren,...
NU, Antara Tradisi Pesantren, Profesionalisme Organisasi, dan Kemandirian Ekonomi
KPK Geledah Kantor Suhardiman...
KPK Geledah Kantor Suhardiman Amby hingga Rumah Tersangka Kasus Bupati Kuansing
PM Modi: India Siap...
PM Modi: India Siap Pasok Obat-obatan hingga Benih Gandum ke Indonesia
PNM Buka Lapangan Kerja...
PNM Buka Lapangan Kerja bagi Puluhan Ribu Lulusan SMA-SMK dari Keluarga Prasejahtera
Perkuat Konektivitas...
Perkuat Konektivitas RI-India, Prabowo Dukung Pembangunan Pelabuhan di Andaman dan Nikobar
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved