Pemerintah Diminta Jamin Hak Pemilih Seluruh Warga Negara
A
A
A
JAKARTA - Komisi II DPR meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberi jaminan kepada seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat untuk dapat menggunakan hak pilihnya.
Karena itu, Kemendagri perlu merampungkan program perekaman dan pencetakan e-KTP, sementara KPU harus memastikan pelayanan bagi seluruh pemilih. “WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih harus mendapatkan jaminan untuk dapat menggunakan hak pilihnya,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Nihayatul Wafiroh membacakan simpulan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, tadi malam.
Perempuan yang akrab disapa Ninik ini juga meminta KPU memastikan ketersediaan waktu memilih agar selesai tepat waktu sehingga masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan tenang dan cermat. Termasuk memastikan mekanisme pelayanan dan pemenuhan hak pilih bagi seluruh pemilih baik di rumah sakit ataupun lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan.
”Komisi II juga meminta kepada penyelenggara pemilu menjaga netralitas, etika, dan integritas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara,” terangnya.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah memaparkan, Kemendagri sudah me nyerahkan daftar penduduk pemilih potensial pemilu (DP4) ke KPU.
Hasilnya terdapat 196 juta pemilih dan KPU sudah selesai melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) yang hasilnya sudah diumumkan pada 15 Desember 2018. “Tugas kami tinggal data kependudukan bersih. Dan hal-hal teknis terkait kepemiluan kami ikut kebijakan KPU,” kata Zudan.
Terkait e-KTP, lanjut Zudan, ada lima provinsi yang perekaman masih di bawah 85% atau masuk zona merah, yakni Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat. Kemendagri juga terus melakukan jemput bola untuk merekam data para pemilih pemula.
“Pemilih pemula ada 2,7 juta, yang kami lakukan jemput bola di SMA kelas tiga,” ujarnya. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya sudah menetapkan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHB) pada 15 Desember lalu sebanyak 1 96 juta pemilih.
Untuk WNI yang belum masuk DPT akan didata dalam daftar pemilih khusus (DPK) dan untuk pemilih yang pindah akan masuk DPT tambahan (DPTb). “Data pemilih rumah sakit dan lapas harus memenuhi syarat sebagai pemilih, kami data paling lambat 30 hari sebelum hari H untuk pastikan surat suara cukup,” kata Arief.
Menurut dia, jika jumlah pemilih di rumah sakit atau lapas sangat banyak, maka KPU akan membangun tempat pemungutan suata (TPS) di tempat tersebut. “Asal pemilih datang sebelum jam 13, akan tetap dilayani,” imbuhnya. (Kiswondari)
Karena itu, Kemendagri perlu merampungkan program perekaman dan pencetakan e-KTP, sementara KPU harus memastikan pelayanan bagi seluruh pemilih. “WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih harus mendapatkan jaminan untuk dapat menggunakan hak pilihnya,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Nihayatul Wafiroh membacakan simpulan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, tadi malam.
Perempuan yang akrab disapa Ninik ini juga meminta KPU memastikan ketersediaan waktu memilih agar selesai tepat waktu sehingga masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan tenang dan cermat. Termasuk memastikan mekanisme pelayanan dan pemenuhan hak pilih bagi seluruh pemilih baik di rumah sakit ataupun lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan.
”Komisi II juga meminta kepada penyelenggara pemilu menjaga netralitas, etika, dan integritas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara,” terangnya.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah memaparkan, Kemendagri sudah me nyerahkan daftar penduduk pemilih potensial pemilu (DP4) ke KPU.
Hasilnya terdapat 196 juta pemilih dan KPU sudah selesai melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) yang hasilnya sudah diumumkan pada 15 Desember 2018. “Tugas kami tinggal data kependudukan bersih. Dan hal-hal teknis terkait kepemiluan kami ikut kebijakan KPU,” kata Zudan.
Terkait e-KTP, lanjut Zudan, ada lima provinsi yang perekaman masih di bawah 85% atau masuk zona merah, yakni Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat. Kemendagri juga terus melakukan jemput bola untuk merekam data para pemilih pemula.
“Pemilih pemula ada 2,7 juta, yang kami lakukan jemput bola di SMA kelas tiga,” ujarnya. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya sudah menetapkan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHB) pada 15 Desember lalu sebanyak 1 96 juta pemilih.
Untuk WNI yang belum masuk DPT akan didata dalam daftar pemilih khusus (DPK) dan untuk pemilih yang pindah akan masuk DPT tambahan (DPTb). “Data pemilih rumah sakit dan lapas harus memenuhi syarat sebagai pemilih, kami data paling lambat 30 hari sebelum hari H untuk pastikan surat suara cukup,” kata Arief.
Menurut dia, jika jumlah pemilih di rumah sakit atau lapas sangat banyak, maka KPU akan membangun tempat pemungutan suata (TPS) di tempat tersebut. “Asal pemilih datang sebelum jam 13, akan tetap dilayani,” imbuhnya. (Kiswondari)
(nfl)