Divpropam Mabes Polri Temukan Dugaan Pelanggaran di Perkara Hartono

Rabu, 09 Januari 2019 - 19:31 WIB
Divpropam Mabes Polri...
Divpropam Mabes Polri Temukan Dugaan Pelanggaran di Perkara Hartono
A A A
JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri menemukan dugaan terjadinya pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan perkara yang menjerat pengusaha Hartono Karjadi sebagai tersangka di Ditreskrimsus Polda Bali.

Boyamin Saiman, kuasa hukum Hartono Karjadi mengungkapkan, dugaan pelanggaran itu ditemukan Divpropam berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/285/XIII/2018/Divpropam tertanggal 10 Desember 2018.

"Dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik Unit IV Subdit II Ditreskrimsus Polda Bali yang menangani Laporan Polisi Nomor : LP/74/II/2018/SPKT tanggal 27 Februari 2018," ungkap Boyamin mengutip SP2HP dari Divpropam Mabes Polri tersebut, Rabu (9/1/2019).

SP2HP Divpropam tersebut merupakan tindaklanjut dari pengaduan yang dilakukan Boyamin dkk pada 8 Agustus 2018 melalui Surat Nomor: 065 / HK-BSLF / VIII / 2018, Perihal: Pengaduan Terhadap Dugaan Tindakan Sewenang-wenang dan Rekayasa Hukum Penyidik Perkara Laporan Polisi dengan Nomor: LP/74/II/2018/SPKT, tanggal 27 Februari 2018 di Kepolisian Daerah Bali. Laporan itu dibuat Desrizal Chaniago selaku kuasa hukum pengusaha Tomy Winata.

"Kami menilai ada sejumlah kejanggalan baik dari aspek formil maupun materiil terkait laporan yang dibuat Desrizal selaku kuasa hukum Tomy Winata," ujar Boyamin.

Dia menyebutkan soal legal standing Tomy Winata selaku pelapor yang mendasarkan diri pada akta pengalihan hak tagih tertanggal 12 Februari 2018 dari PT Bank China Construction Bank Indonesia (CCB) selaku penjual kepada yang bersangkutan selaku pembeli.

"Menurut pelapor (Tomy Winata), hak tagih atau piutang yang dialihkan itu adalah utang-piutang atas nama debitur PT Geria Wijaya Prestige (GWP). Jadi posisi pelapor sesungguhnya tidak punya hubungan hukum dengan Hartono Karjadi sebagai terlapor," papar Boyamin.

Di sisi lain, perjanjian yang diklaim Tomy Winata seolah-olah terjadi pengalihan piutang atau hak tagih itu ternyata hak kebendaannya berupa sertifikat PT GWP berada di Bank CCB, yang notabene masih menjadi objek sengketa, baik pidana maupun perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada perkara nomor 223 / Pdt.G. / 2018 / PN.Jkt.Pst.

Dalam perkara dugaan penggelapan sertifikat PT GWP yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Tohir Sutanto (mantan Direktur PT Bank Mulcticor/kini Bank CCB), dan Priska M. Cahya (karyawan Bank Danamon). Perkara itu merupakan tindaklanjut dari laporan polisi yang dibuat Edy Nusantara, kuasa Fireworks Ventures Limited selaku kreditur tunggal PT GWP.

Penyidik Bareskrim sudah mengantongi izin dari PN Jakarta Selatan untuk menyita dokumen asli sertifikat PT GWP yang saat ini masih dikuasai Bank CCB. Namun, upaya itu sekonyong-konyong terganjal laporan polisi yang dibuat Tomy Winata di Polda Bali. Alhasil, hingga kini berkas perkara penggelapan tersebut terkatung, dan belum diserahkan ke Kejaksaan Agung.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0969 seconds (0.1#10.140)