Kuasa Hukum Hartono Punya Bukti CCTV Terkait Penjemputan di Singapura

Senin, 07 Januari 2019 - 19:02 WIB
Kuasa Hukum Hartono...
Kuasa Hukum Hartono Punya Bukti CCTV Terkait Penjemputan di Singapura
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Pengusaha Hartono Karjadi di Jakarta Boyamin Saiman mengaku telah memiliki bukti rekaman CCTV kedatangan dua orang yang mengaku kepada Hartono Karjadi adalah diduga penyidik Polda Bali berinsial A dan B untuk melakukan upaya jemput paksa kliennya di Singapura.

Menurut Boyamin, upaya penjemputan paksa yang dilakukan orang yang mengaku penyidik Polda Bali berinisial A dan B itu, tidak memiliki surat resmi dari Polda Bali atau ilegal. Dia berencana membawa bukti rekaman CCTV dua penyidik Polda Bali tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, pelaporan kepada Propam ini adalah untuk memastikan apakah orang yang mengaku berasal dari Polda Bali tersebut benar dari Polri atau oknum sipil yang mencatut dan mengaku dari Polda Bali.

Boyamin mengatakan jika bukan anggota Polri maka pihaknya akan membuat laporan baru ke Kepolisian Singapura bahwa telah terjadi penyusupan yang mengganggu dan akan menculik Hartono Karjadi yang masuk ke Singapura secara resmi.

"Saya sudah punya bukti rekamannya bahwa ada dua orang yang mengaku anggota Polda Bali yang melakukan jemput paksa klien saya di Singapura. Bukti ini akan saya bawa ke Divisi Propam Mabes Polri," tuturnya, Senin (7/1/2019).

Menurut Boyamin, pihaknya juga sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat Sekretariat Negara untuk permohonan perlindungan kliennya atas dugaan penangkapan paksa Hartono Karjadi tanpa prosedur yang jelas di Singapura. Dia juga meminta kepada Presiden Jokowi agar perkara tersebut segera dihentikan.

"Surat sudah kami kirimkan kepada Presiden Jokowi untuk meminta perlindungan dan agar perkara ini segera dihentikan," katanya.

Dia juga mencurigai upaya penjemputan paksa yang dilakukan dua orang yang mengaku penyidik Polda Bali berinisial A dan B bukan atas instruksi atasannya, karena tidak ada izin resmi dan kerja sama dengan Kepolisian Singapura.

"Koruptor saja tidak pernah dikejar kok sampai ke Singapura. Lah ini urusan keperdataan yang sifatnya tidak merugikan langsung," ujarnya.
(maf)
Berita Terkait
Rakornas Penegakan Hukum...
Rakornas Penegakan Hukum Terpadu Jelang Pemilu 2024
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Hukum di antara Akal...
Hukum di antara Akal dan Nurani
Penegakan Hukum Sontoloyo
Penegakan Hukum Sontoloyo
Survei Polling Institute:...
Survei Polling Institute: Kondisi Penegakan Hukum Perlu Perbaikan
Praktik Orang Dalam...
Praktik Orang Dalam Dinilai Merusak Demokrasi dan Tatanan Hukum
Berita Terkini
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
ADIGSI dan Crest Kerja...
ADIGSI dan Crest Kerja Sama Pengembangan Keamanan Siber Nasional
Bertemu Prabowo, JK...
Bertemu Prabowo, JK Siap Partisipasi Bangun Energi Hijau
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved