Kuasa Hukum Hartono Punya Bukti CCTV Terkait Penjemputan di Singapura
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum Pengusaha Hartono Karjadi di Jakarta Boyamin Saiman mengaku telah memiliki bukti rekaman CCTV kedatangan dua orang yang mengaku kepada Hartono Karjadi adalah diduga penyidik Polda Bali berinsial A dan B untuk melakukan upaya jemput paksa kliennya di Singapura.
Menurut Boyamin, upaya penjemputan paksa yang dilakukan orang yang mengaku penyidik Polda Bali berinisial A dan B itu, tidak memiliki surat resmi dari Polda Bali atau ilegal. Dia berencana membawa bukti rekaman CCTV dua penyidik Polda Bali tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, pelaporan kepada Propam ini adalah untuk memastikan apakah orang yang mengaku berasal dari Polda Bali tersebut benar dari Polri atau oknum sipil yang mencatut dan mengaku dari Polda Bali.
Boyamin mengatakan jika bukan anggota Polri maka pihaknya akan membuat laporan baru ke Kepolisian Singapura bahwa telah terjadi penyusupan yang mengganggu dan akan menculik Hartono Karjadi yang masuk ke Singapura secara resmi.
"Saya sudah punya bukti rekamannya bahwa ada dua orang yang mengaku anggota Polda Bali yang melakukan jemput paksa klien saya di Singapura. Bukti ini akan saya bawa ke Divisi Propam Mabes Polri," tuturnya, Senin (7/1/2019).
Menurut Boyamin, pihaknya juga sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat Sekretariat Negara untuk permohonan perlindungan kliennya atas dugaan penangkapan paksa Hartono Karjadi tanpa prosedur yang jelas di Singapura. Dia juga meminta kepada Presiden Jokowi agar perkara tersebut segera dihentikan.
"Surat sudah kami kirimkan kepada Presiden Jokowi untuk meminta perlindungan dan agar perkara ini segera dihentikan," katanya.
Dia juga mencurigai upaya penjemputan paksa yang dilakukan dua orang yang mengaku penyidik Polda Bali berinisial A dan B bukan atas instruksi atasannya, karena tidak ada izin resmi dan kerja sama dengan Kepolisian Singapura.
"Koruptor saja tidak pernah dikejar kok sampai ke Singapura. Lah ini urusan keperdataan yang sifatnya tidak merugikan langsung," ujarnya.
Menurut Boyamin, upaya penjemputan paksa yang dilakukan orang yang mengaku penyidik Polda Bali berinisial A dan B itu, tidak memiliki surat resmi dari Polda Bali atau ilegal. Dia berencana membawa bukti rekaman CCTV dua penyidik Polda Bali tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, pelaporan kepada Propam ini adalah untuk memastikan apakah orang yang mengaku berasal dari Polda Bali tersebut benar dari Polri atau oknum sipil yang mencatut dan mengaku dari Polda Bali.
Boyamin mengatakan jika bukan anggota Polri maka pihaknya akan membuat laporan baru ke Kepolisian Singapura bahwa telah terjadi penyusupan yang mengganggu dan akan menculik Hartono Karjadi yang masuk ke Singapura secara resmi.
"Saya sudah punya bukti rekamannya bahwa ada dua orang yang mengaku anggota Polda Bali yang melakukan jemput paksa klien saya di Singapura. Bukti ini akan saya bawa ke Divisi Propam Mabes Polri," tuturnya, Senin (7/1/2019).
Menurut Boyamin, pihaknya juga sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat Sekretariat Negara untuk permohonan perlindungan kliennya atas dugaan penangkapan paksa Hartono Karjadi tanpa prosedur yang jelas di Singapura. Dia juga meminta kepada Presiden Jokowi agar perkara tersebut segera dihentikan.
"Surat sudah kami kirimkan kepada Presiden Jokowi untuk meminta perlindungan dan agar perkara ini segera dihentikan," katanya.
Dia juga mencurigai upaya penjemputan paksa yang dilakukan dua orang yang mengaku penyidik Polda Bali berinisial A dan B bukan atas instruksi atasannya, karena tidak ada izin resmi dan kerja sama dengan Kepolisian Singapura.
"Koruptor saja tidak pernah dikejar kok sampai ke Singapura. Lah ini urusan keperdataan yang sifatnya tidak merugikan langsung," ujarnya.
(maf)