Sidang Ajudikasi OSO, Saksi Ahli Anggap KPU Tak Jalankan UU

Sabtu, 05 Januari 2019 - 00:43 WIB
Sidang Ajudikasi OSO,...
Sidang Ajudikasi OSO, Saksi Ahli Anggap KPU Tak Jalankan UU
A A A
JAKARTA - Sidang ajudikasi dugaan pelanggaran administrasi terkait pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai calon anggota DPD kembali digelar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Agenda sidang lanjutan ini mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak pelapor, saksi ahli yang dihadirkan pakar hukum tata negara Zainal Arifin Hoesain. Dalam kesaksiannya dia menilai, sifat putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat proaktif sehingga jika diterapkan tidak berlaku ke belakang atau retroaktif.

Dalam proses daftar calon sementara (DCS), tahapan tersebut telah selesai berlangsung sesuai dengan acuan pasal 262-264 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Adanya ketentuan tersebut disebutnya merupakan dasar dari seorang calon bisa dicoret.

"Dalam PKPU, KPU mengambil kebijakan gradual, jadi setiap tahapan ada putusan TUN-nya. Misalnya DCS, itu produk TUN dan juga objek TUN. DCS ke DCT terikat Pasal 262-264, jadi DCS sudah tidak berlaku norma lagi," ucapnya di Gedung Bawaslu Jakarta, Jumat 4 Januari 2019.

Menurutnya, KPU tidak boleh melaksanakan kebijakan yang bertentangan dengan ketentuan yang lainnya. "Kalau UU No 7 Tahun 2017 menjelaskan putusan TUN mengikat dan wajib dijalankan 3 hari maka hal itu mengikat secara moral juga," ungkapnya.

Dia juga tak menampik adanya perbedaan tafsir akan putusan MK tersebut dapat diperdebatkan. Dalam hukum merupakan hal wajar dan dapat dilakukan proses penyelesaian melalui prosedur peradilan dalam hal ini peradilan pemilu yang ada di Bawaslu.

"Menurut saya, perbedaan tafsir itu boleh. Bagaimna mengujinya, ya diuji. Salah satu proses uijinya disini. Kaitannya dengan pemilu maka ada proses ini," jelasnya.

Sementara itu. Ketua Bawaslu Abhan mengatakan putusan perkara sidang ajudikasi ini diputuskan maksimal, Kamis 10 Januari 2019.

"Kalau hitungan kami tidak salah maksimal tangga 10 (Januari). Mudah-mudahan besok (sidang lanjutan) saksi selesai. Senin atau selasa minggu depan kesimpulan berikutnya keputusan," ucapnya.

Laporan ke Bawaslu tersebut diajukan oleh kuasa hukum ketua umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). Laporan pertama atas nama Dodi S Abdul Kadir pada Selasa 18 Desember 2018 yang melaporkan KPU perihal penerbitan surat yang dikirimkan kepada pihak OSO untuk mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Hanura.
(mhd)
Berita Terkait
Terima Kunjungan DPD...
Terima Kunjungan DPD Perindo, KPU Jakpus: Konsultasi Terkait Program KPU Terbaru
Respons KPU Terkait...
Respons KPU Terkait MK Putuskan Eks Napi Bisa Nyaleg DPD
Pemilihan Pimpinan DPD...
Pemilihan Pimpinan DPD Memanas! Sultan B Najamudin Hampir Cekcok dengan La Nyalla
Sidang Paripurna DPD...
Sidang Paripurna DPD Ke-11 Digelar Secara Virtual
DPR Dorong Pengadaan...
DPR Dorong Pengadaan APD Tidak Dilakukan oleh KPU
100 Juta Lebih DPT Pilkada,...
100 Juta Lebih DPT Pilkada, DPR Ingatkan Potensi Penyalahgunaan
Berita Terkini
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Puluhan Organisasi Tolak...
Puluhan Organisasi Tolak Penerapan PP No 28/2024 Tentang Kesehatan
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved