Temui Fahri Hamzah, Kadin Bahas Rencana Peleburan BP Batam
A
A
A
JAKARTA - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) kota Batam dan Kadin Provinsi Kepulauan Riau menyambangi Kantor Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut Ketua Kadin beserta sejumlah pengurus Kadin menyampaikan sejumlah permasalahan yang timbul terkait rencana pemeritah untuk melebur Badan Pengelola (BP) Batam dan Pemerintah Kota Batam, serta menjadikan wali kota Batam sebagai ex officio BP Batam.
Menurut ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk, polemik rencana peleburan BP Batam dan Pemko Batam telah menjadi preseden buruk bagi dunia usaha diKota Batam, akibatnya sejumlah investor langsung berpikir untuk memindahkan usahanya keluar dari Batam.
"Para pengusaha tidak tahu apa yang harus dilakukan. Jangan sampai ditengah ketidakpastian ini investor langsung memindahkan investasinya keluar Batam. Yang rugi masyarakat Batam dan Indonesia," ujarnya, Kamis (4/1/2018).
Lebih lanjut, Jadi Rajagukguk meminta presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang merupakan petunjuk teknis implementasi dari undang-undang.
"Kadinkan sebagai mitra pemerintah, sehingga kita mengingatkan pemerintah untuk tidak melanggar hukum terkait keputusan yang terkesan dipaksakan ini. Tidak dibenarkan wali kota menjabat sebagi ex officio. Jangan sampai Presiden melanggar 3 undang undang sekaligus," ujarnya.
Jadi Rajagukguk juga menyayangkan gonjang ganjing peleburan BP batam yang sudah terjadi sejak tahun 2016 ini. Sejak Menko Darmin Nasution yang berencana mengubah Free Trade Zone (FTZ) menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Akibatnya angka pertumbuhan ekonomi Batam langsunv menurun drastis.
"Saya sudah ingatkan Pak Darmin soal ini. Saat KEK baru ada 4 kawasan dan sampai sekarang sudah ada 14 Kawasan Ekonomi Khusus yang dibentuk. Tapi hingga saat ini tidak ada satupun kisah sukses dari Kawasan Ekonomi Khusus ini," tandasnya.
Dalam pertemuan tersebut Ketua Kadin beserta sejumlah pengurus Kadin menyampaikan sejumlah permasalahan yang timbul terkait rencana pemeritah untuk melebur Badan Pengelola (BP) Batam dan Pemerintah Kota Batam, serta menjadikan wali kota Batam sebagai ex officio BP Batam.
Menurut ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk, polemik rencana peleburan BP Batam dan Pemko Batam telah menjadi preseden buruk bagi dunia usaha diKota Batam, akibatnya sejumlah investor langsung berpikir untuk memindahkan usahanya keluar dari Batam.
"Para pengusaha tidak tahu apa yang harus dilakukan. Jangan sampai ditengah ketidakpastian ini investor langsung memindahkan investasinya keluar Batam. Yang rugi masyarakat Batam dan Indonesia," ujarnya, Kamis (4/1/2018).
Lebih lanjut, Jadi Rajagukguk meminta presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang merupakan petunjuk teknis implementasi dari undang-undang.
"Kadinkan sebagai mitra pemerintah, sehingga kita mengingatkan pemerintah untuk tidak melanggar hukum terkait keputusan yang terkesan dipaksakan ini. Tidak dibenarkan wali kota menjabat sebagi ex officio. Jangan sampai Presiden melanggar 3 undang undang sekaligus," ujarnya.
Jadi Rajagukguk juga menyayangkan gonjang ganjing peleburan BP batam yang sudah terjadi sejak tahun 2016 ini. Sejak Menko Darmin Nasution yang berencana mengubah Free Trade Zone (FTZ) menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Akibatnya angka pertumbuhan ekonomi Batam langsunv menurun drastis.
"Saya sudah ingatkan Pak Darmin soal ini. Saat KEK baru ada 4 kawasan dan sampai sekarang sudah ada 14 Kawasan Ekonomi Khusus yang dibentuk. Tapi hingga saat ini tidak ada satupun kisah sukses dari Kawasan Ekonomi Khusus ini," tandasnya.
(maf)