Diundang Jadi Panelis Debat Capres, KPK Pertimbangkan Independensi
A
A
A
JAKARTA - Internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan independensi terkait kesediaannya salah satu pimpinan untuk menjadi panelis dalam debat Pemilihan Presiden 2019. Surat permohonan kesediaan menjadi panelis tersebut dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah diberikan sejak 28 Desember 2018.
"KPK juga perlu mempertimbangkan sejauh mana resiko independensi KPK sebagaimana diatur di Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (3/1/2019). (Baca juga: Soal BW Panelis Debat Capres, KPU Bilang Tanya ke TKN Jokowi-Ma'ruf)
Febri menjelaskan, secara internal pihaknya masih membahas apakah akan bersedia menjadi panelis. KPK juga mengusulkan, dari aspek substansi sebenarnya cukup memberikan sejumlah saran materi tentang pemberantasan korupsi tanpa perlu dihadiri pimpinan KPK.
"Dan kemudian menjelaskan mengenai keberadaan KPK yang akan dibahas tanpa dihadiri secara langsung oleh pimpinan KPK," jelas Febri. (Baca juga: KPU Ungkap Syarat Calon Moderator Debat Capres-Cawapres)
Isu korupsi menjadi salah satu yang akan dibahas dalam debat perdana pilpres.
KPU pun sudah memilih delapan panelis menyusun pertanyaan saat debat publik pertama Pilpres 2019. Tujuh di antaranya sudah mengonfirmasi kesediaan.
Debat publik perdana Pilpres 2019 dijadwalkan pada 17 Januari 2019 di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan. Debat publik pertama ini diselenggarakan dengan format debat antarpasangan capres dan cawapres. Isu hukum, HAM, dan terorisme juga akan dibahas dalam debat tersebut.
"KPK juga perlu mempertimbangkan sejauh mana resiko independensi KPK sebagaimana diatur di Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (3/1/2019). (Baca juga: Soal BW Panelis Debat Capres, KPU Bilang Tanya ke TKN Jokowi-Ma'ruf)
Febri menjelaskan, secara internal pihaknya masih membahas apakah akan bersedia menjadi panelis. KPK juga mengusulkan, dari aspek substansi sebenarnya cukup memberikan sejumlah saran materi tentang pemberantasan korupsi tanpa perlu dihadiri pimpinan KPK.
"Dan kemudian menjelaskan mengenai keberadaan KPK yang akan dibahas tanpa dihadiri secara langsung oleh pimpinan KPK," jelas Febri. (Baca juga: KPU Ungkap Syarat Calon Moderator Debat Capres-Cawapres)
Isu korupsi menjadi salah satu yang akan dibahas dalam debat perdana pilpres.
KPU pun sudah memilih delapan panelis menyusun pertanyaan saat debat publik pertama Pilpres 2019. Tujuh di antaranya sudah mengonfirmasi kesediaan.
Debat publik perdana Pilpres 2019 dijadwalkan pada 17 Januari 2019 di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan. Debat publik pertama ini diselenggarakan dengan format debat antarpasangan capres dan cawapres. Isu hukum, HAM, dan terorisme juga akan dibahas dalam debat tersebut.
(maf)