Hasil Pemeriksaan Polri Terkait Kabar Surat Suara Tercoblos
A
A
A
JAKARTA - Polri memastikan kabar yang beredar tentang penemuan tujuh kontainer surat suara yang telah dicoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara, hoaks.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelidiki tentang hal tersebut. Dipastikan, kabar yang telah beredar di masyarakat itu merupakan hoaks belaka.
Sebab kata dia, polisi juga sudah berkoordinasi dengan Panwas menuju ke lokasi dan mengkroscek kebenaran informasi tersebut usai kabar yang telah beredar dan membuat masyarakat menjadi resah.
"Jadi kami sudah komunikasi dengan KPU, surat suara pun belum dicetak. Kapolres juga dengan Panwas sudah mengecek ke sana, tak ada kontainer tersebut. Jadi berita itu tidak benar dan itu hoaks," ujarnya pada wartawan, Kamis (3/1/2019).
Dia pun mengimbau, masyarakat untuk tak ikut terlibat dalam penyebaran berita yang belum bisa dipastikan kebenarannya itu dan tak bisa dipertanggungjawabkan. Bila ada masyarakat yang terbukti ikut menyebar luaskan berita itu, dapat dijerat dengan pidana.
"Diimbau masyarakat untuk arif dan pemberitaan itu dicek betul sumbernya dari mana. Apakah itu boleh dan bisa di-share atau tidak," pungkasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelidiki tentang hal tersebut. Dipastikan, kabar yang telah beredar di masyarakat itu merupakan hoaks belaka.
Sebab kata dia, polisi juga sudah berkoordinasi dengan Panwas menuju ke lokasi dan mengkroscek kebenaran informasi tersebut usai kabar yang telah beredar dan membuat masyarakat menjadi resah.
"Jadi kami sudah komunikasi dengan KPU, surat suara pun belum dicetak. Kapolres juga dengan Panwas sudah mengecek ke sana, tak ada kontainer tersebut. Jadi berita itu tidak benar dan itu hoaks," ujarnya pada wartawan, Kamis (3/1/2019).
Dia pun mengimbau, masyarakat untuk tak ikut terlibat dalam penyebaran berita yang belum bisa dipastikan kebenarannya itu dan tak bisa dipertanggungjawabkan. Bila ada masyarakat yang terbukti ikut menyebar luaskan berita itu, dapat dijerat dengan pidana.
"Diimbau masyarakat untuk arif dan pemberitaan itu dicek betul sumbernya dari mana. Apakah itu boleh dan bisa di-share atau tidak," pungkasnya.
(maf)